Sound Horeg Bisa Picu Kerusakan Pendengaran Permanen, MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram

1 day ago 5

Liputan6.com, Jakarta Sound horeg yang tengah marak di kawasan Jawa Timur memiliki risiko buruk bagi pendengaran.

Gabungan alat pengeras suara yang diarak keliling kampung dan menghasilkan suara amat keras ini bahkan dapat memicu gangguan pendengaran permanen.

Sound horeg adalah speaker yang dikeraskan sedemikian rupa dengan musik yang diputar keras sekali dan lama sekali. Apakah itu berisiko untuk merusak pendengaran? Ya, artinya pendengaran kita itu kalahnya itu dengan suara yang keras dan lama,” ujar Dokter spesialis telinga, hidung dan tenggorok, bedah kepala dan leher RS Pondok Indah Bintaro Jaya, Ashadi Budi, dalam temu media di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

“Jadi semakin keras suara kita dengarkan dan semakin lama, akan berisiko merusak pendengaran. Dan jangan salah, kerusakan pendengarannya bisa permanen, jadi bukan kerusakan pendengaran yang beberapa saat aja,” tambahnya.

Mengingat dampak sound horeg, belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menjelaskan, dalam fatwa tersebut, MUI Jawa Timur merumuskan enam poin penting.

Pertama, MUI Jatim menilai memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif.

"Selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ujarnya mengutip laman MUI.

Dia mengatakan, dalam poin kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Poin ketiga fatwa tersebut menjelaskan, sound horeg menggunakan intensitas suara melebihi batas wajar. Sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Plafon rumah warga di Jabung, Malang, ambruk pada. Penyebab ambruknya plafon diduga akibat dentuman keras dari sound horeg

Hal-Hal Haram dalam Sound Horeg

Kemudiaan, lanjutnya, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh," kata dia sebagaimana poin keempat fatwa.

Dia menegaskan, poin kelima dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," poin keenam dalam fatwa tersebut.

Pengendalian Sound Horeg Tak Cukup dengan Fatwa

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, menyatakan solusi dari fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa, tetapi memerlukan ditindaklanjut dari pemerintah dan kepolisian. Dia mengatakan pada dasarnya fenomena sound horeg sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa kehadiran sound horeg sangat mengganggu ketertiban.

"Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," kata Kiai Miftah kepada MUIDigital.

Miftah menambahkan, kalau sudah masuk pada perusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban, maka sudah masuk pada ranahnya pihak-pihak keamanan.

"Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat," tegasnya.

Solusi Fenomena Sound Horeg

Miftah menekankan, solusi dari fenomena sound horeg harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan kepolisian seperti memberikan surat edaran bahwa aktivitas sound horeg mengganggu lingkungan dan ketentraman masyarakat.

"Itu sudah masuk ranah keamanan lingkungan, tugasnya pemerintah daerah dan kepolisian," ungkapnya.

Kiai Miftah menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan fatwa haram terkait fenomena sound horeg. Adapun fatwa haram terkait sound horeg merupakan hasil bahtsul masail (musyawarah) forum pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.

Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melalui Forum Satu Muharram 1447 H resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena hiburan keliling bernama sound horeg. Fatwa ini didasarkan pada hasil bahtsul masail yang digelar oleh para kiai dan santri.

Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU KH Muhib Aman Ali menjelaskan fatwa tersebut bukan muncul tanpa alasan. Menurut dia, fenomena sound horeg semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Malang, pascapandemi Covid-19.

"Bahtsul Masail ini memang mengangkat isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat. Dan saat ini, sound horeg menjadi salah satu persoalan yang cukup meresahkan,” ujar Kiai Muhib.

Menurut dia, keresahan itu muncul karena beberapa hal. Pertama, suara sound horeg yang sangat keras kerap mengganggu masyarakat sekitar.

Kedua, hiburan ini kerap menampilkan aksi joget-joget anak muda yang dinilai tak sesuai norma kesopanan dan syariat. Bahkan, kata Kiai Muhib, seringkali ditemukan anak-anak kecil ikut menonton hingga terpapar tontonan yang tidak mendidik.

"Bahkan seringkali di dalam tontonan sound horeg itu ada anak-anak muda yang minum minuman keras. Nah, itu kemudian kita angkat di dalam forum Bahtsul Masail," ucap dosen Ma'had Aly PP Nurul Jadid Paiton ini.

Read Entire Article