Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Donald Trump mengajukan gugatan senilai USD 10 miliar atau sekitar Rp163 triliun terhadap The Wall Street Journal dan taipan media Rupert Murdoch pada Jumat (19/7/2025). Hal ini terjadi sehari setelah surat kabar tersebut menerbitkan laporan yang membahas hubungannya dengan pengelola dana yang juga terdakwa konspirasi dan perdagangan seksual pada anak, Jeffrey Epstein.
Pada hari yang sama, Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) meminta pengadilan federal untuk membuka transkrip dewan juri dalam kasus perdagangan seks Epstein. Pemerintahan Trump tengah berupaya meredam badai kritik yang muncul setelah pengumuman bahwa mereka tidak akan merilis berkas tambahan terkait kasus tersebut, meski sebelumnya telah berjanji akan melakukannya.
Kontroversi ini menciptakan keretakan besar antara Trump dan basis pendukung setianya. Beberapa pendukung paling vokal mengecam Gedung Putih atas cara penanganan skandal seks Epstein dan mempertanyakan mengapa Trump tidak menginginkan dokumen-dokumen itu dipublikasikan.
Trump langsung menyatakan akan menggugat The Wall Street Journal tidak lama setelah surat kabar tersebut kembali menyoroti hubungan lamanya dengan Epstein. Dalam artikelnya, surat kabar itu mengungkap adanya sebuah surat bernada seksual yang disebut memuat nama Trump dan merupakan bagian dari album ulang tahun Epstein yang disusun pada tahun 2003.
Trump membantah telah menulis surat itu dan menyebut laporan tersebut tidak benar, berniat jahat, dan memfitnah.
Gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Miami itu menuduh surat kabar dan para jurnalisnya telah secara sadar dan ceroboh menerbitkan sejumlah pernyataan palsu, memfitnah, dan merendahkan, yang menurut gugatan tersebut telah menyebabkan kerugian besar secara finansial dan terhadap reputasi sang presiden.
"Gugatan ini diajukan bukan hanya atas nama Presiden favorit Anda, SAYA, tetapi juga sebagai bentuk pembelaan terhadap SELURUH rakyat Amerika yang sudah tidak lagi mau menoleransi penyalahgunaan dan kebohongan media yang menyebarkan berita palsu," tulis Trump di platform Truth Social.
Dow Jones, penerbit The Wall Street Journal, belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar pada Jumat.
Isi Gugatan
Surat yang diungkap oleh The Wall Street Journal disebut-sebut telah dikumpulkan oleh sosialita Inggris Ghislaine Maxwell sebagai bagian dari album ulang tahun untuk Epstein. Album itu disusun bertahun-tahun sebelum Epstein pertama kali ditangkap pada 2006 dan kemudian berseteru dengan Trump.
Trump membantah menulis surat itu. Dia mengatakan telah berbicara langsung dengan Murdoch dan pemimpin redaksi The Wall Street Journal, Emma Tucker, sebelum artikel tersebut diterbitkan, dan memberitahu mereka bahwa surat tersebut adalah "palsu".
"Itu bukan kata-kata saya, bukan cara saya berbicara. Lagi pula, saya tidak menggambar," tegas Trump.
The Wall Street Journal tidak mempublikasikan foto utuh surat terkait maupun memberikan rincian bagaimana mereka memperoleh surat tersebut.
Dalam gugatannya, Trump mempersoalkan hal tersebut. Pihak tergugat, menurut gugatan, "gagal melampirkan surat tersebut, gagal melampirkan gambar yang dimaksud, gagal menunjukkan bukti bahwa Presiden Trump menulis atau menandatangani surat itu, dan gagal menjelaskan bagaimana surat tersebut diperoleh."
"Alasan dari semua kegagalan itu adalah karena tidak ada surat atau gambar asli yang benar-benar ada," lanjut isi gugatan, yang kemudian menyatakan, "Para tergugat mengarang cerita ini untuk merusak nama baik dan integritas Presiden Trump serta menampilkan dirinya secara menyesatkan dalam citra yang keliru."
Menagih Janji Bondi
Pada Jumat pagi, Wakil Jaksa Agung Todd Blanche mengajukan dokumen ke pengadilan federal terpisah, meminta agar transkrip dewan juri dalam kasus Epstein, serta dalam kasus terhadap Maxwell, dibuka untuk publik.
Maxwell telah divonis bersalah karena merekrut remaja perempuan untuk dilecehkan secara seksual oleh Epstein. Sementara itu, Epstein sendiri disimpulkan meninggal dunia karena bunuh diri pada 10 Agustus 2019.
Dalam dokumen pengadilan, Kementerian Kehakiman AS menyatakan akan bekerja sama dengan jaksa di New York untuk menyunting informasi yang berkaitan dengan korban maupun data pribadi lainnya sebelum transkrip dirilis.
"Transparansi dalam proses ini tidak akan mengorbankan kewajiban kami berdasarkan hukum untuk melindungi para korban," tulis Blanche.
Meskipun ada dorongan baru untuk membuka transkrip dewan juri, pemerintah hingga kini belum mengumumkan rencana untuk merilis bukti tambahan yang mereka miliki. Jaksa Agung Pam Bondi sebelumnya telah menggembar-gemborkan akan ada lebih banyak dokumen yang dibuka, menyusul pengungkapan berkas Epstein pada Februari lalu yang memicu kemarahan publik karena tidak memuat fakta-fakta baru.
Perilisan transkrip dewan juri tetap harus mendapat persetujuan dari hakim. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu lama, karena pengadilan harus menentukan bagian mana yang dapat dipublikasikan serta menyunting informasi sensitif yang menyangkut saksi dan korban.
Transkrip tersebut akan memuat kesaksian para saksi serta bukti-bukti lain yang disampaikan oleh jaksa di hadapan dewan juri secara tertutup — yakni proses di mana panel juri menentukan apakah ada cukup bukti untuk menetapkan dakwaan pidana secara resmi.