Apa Itu Disabilitas? Ini Penjelasan Lengkap dan 4 Jenisnya yang Harus Kamu Ketahui

2 weeks ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi jangka panjang yang memengaruhi fisik, mental, intelektual, atau sensorik seseorang dapat menghambat partisipasi penuh dan setara di masyarakat. Kondisi inilah yang dikenal sebagai disabilitas, sebagaimana dilansir dari The United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disabilitas adalah keadaan seseorang, baik karena sakit maupun cedera, yang membatasi kemampuan fisik atau mentalnya. Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan bahwa disabilitas bukan hanya soal kondisi biologis atau sosial, tapi hasil interaksi antara kondisi kesehatan, lingkungan, dan faktor pribadi.

Secara etimologis, kata disabilitas berasal dari bahasa Inggris disability atau disabilities, yang berarti ketidakmampuan atau kekurangan pada aspek fisik maupun mental. Akibatnya, individu dengan disabilitas mungkin mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas tertentu.

Definisi Disabilitas Menurut Peraturan dan Undang-Undang di Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas diartikan sebagai orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dapat menimbulkan hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat, sehingga membatasi partisipasi mereka secara penuh dan setara.

Sementara Resolusi PBB Nomor 61/106 Tahun 2006 menjelaskan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri, baik sebagian maupun seluruhnya, akibat kondisi fisik atau mental. Baik yang bersifat bawaan maupun diperoleh.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyebut penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang mengalami kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan tergolong memiliki masalah sosial.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama, dan karena interaksi dengan lingkungannya, mengalami kesulitan untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesamaan hak.

Jenis-Jenis Disabilitas

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 4, disabilitas dibagi menjadi beberapa jenis:

1. Disabilitas Fisik

Penyandang disabilitas fisik mengalami gangguan pada fungsi gerak tubuh. Kondisi ini bisa disebabkan oleh amputasi, kelumpuhan, cerebral palsy (CP), stroke, kusta, atau bertubuh kecil (dwarfisme).

Secara umum, disabilitas fisik adalah keterbatasan fungsi tubuh yang bisa terjadi sejak lahir maupun akibat kecelakaan, penyakit, atau efek samping pengobatan.

2. Disabilitas Intelektual

Jenis ini ditandai dengan gangguan fungsi pikir dan tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. Contohnya adalah individu dengan hambatan belajar, disabilitas grahita, atau pengidap down syndrome. Penyandang disabilitas intelektual biasanya memiliki kesulitan dalam berpikir, berkomunikasi, berinteraksi sosial, serta menjalankan aktivitas dan perawatan diri.

3. Disabilitas Mental

Penyandang disabilitas mental adalah individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Jenis disabilitas mental dibagi menjadi dua kelompok:

  • Disabilitas Psikososial : Mencakup gangguan seperti skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kecemasan (anxietas), dan gangguan kepribadian.
  • Disabilitas Perkembangan : Ini adalah gangguan yang memengaruhi kemampuan interaksi sosial, seperti autisme (autis) dan hiperaktivitas (ADHD).

Secara umum, disabilitas mental ditandai dengan adanya gangguan psikologis yang dapat menyebabkan kesulitan dalam berpikir, berkonsentrasi, mengambil keputusan, serta mengelola emosi dan perilaku sehari-hari.

4. Disabilitas Sensorik

Penyandang disabilitas sensorik adalah individu yang mengalami gangguan pada salah satu atau lebih fungsi pancaindra. Contohnya meliputi:

  • Disabilitas Netra (Gangguan Penglihatan)
  • Disabilitas Rungu (Gangguan Pendengaran)
  • Disabilitas Wicara (Gangguan Kemampuan Bicara)

Disabilitas sensorik mengacu pada keterbatasan fungsi indera tubuh yang dapat menghambat kemampuan seseorang dalam menerima dan merespons rangsangan dari lingkungan sekitarnya.

Read Entire Article