6 Isu Prioritas Disabilitas Termasuk Kesehatan, KND Harap Semua Pihak Lebih Sensitif

3 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, mengungkapkan bahwa disabilitas tidak selalu terlihat. Tidak hanya keterbatasan fisik, melainkan juga intelektual, mental, dan sensorik. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat perlu merasa sensitif terkait keadaan para penyandang disabilitas.

Dante menyoroti enam isu yang hingga kini masih dialami penyandang disabilitas serta menjadi prioritas KND. Keenam isu prioritas ini dinilai menghambat para penyandang disabilitas dalam memenuhi hak-haknya sehingga mereka kerap tertinggal.

“Ada enam isu prioritas yang Komisi Nasional Disabilitas dorong dan memohon dukungan dari semua pihak untuk diberikan pemenuhannya,” ujarnya dalam dalam acara Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 dan Peluncuran Pedoman Buku Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas pada Senin, 8 Desember 2025.

Pertama, penghapusan stigma. Dante mengungkapkan bahwa stigma terhadap penyandang disabilitas masih sangat tinggi terutama pada literasi keuangan. Akibatnya kehidupan finansial penyandang disabilitas seringkali terhambat.

“Dianggap tidak memiliki kapasitas untuk dapat membuka rekening. Tidak memiliki kapasitas untuk diberikan warisan dan lain sebagainya. Ini adalah stigma dalam hak hukum dan keadilan dari penyandang disabilitas dan stigma lainnya. Melekat kuat kepada penyandang disabilitas dan kami memohon dukungan dari semua pihak untuk mengeliminir stigma ini,” jelasnya.

Pendataan dan Kesehatan

Kedua, hak pendataan. Dante mengatakan bahwa hak pendataan penyandang disabilitas masih tertinggal. Akan tetapi, Kementerian Sosial (Kemensos) diketahui telah merangkum data terpadu sosial ekonomi nasional yang termasuk di dalamnya data penyandang disabilitas sebanyak lebih dari 10 juta.

Sementara itu, dia juga menyoroti data administrasi kependudukan (Adminduk) yang mencatat data penyandang disabilitas hanya sekitar 770 ribu. Sedangkan data penyandang disabilitas di KPU telah mencapai 1,1 juta. Ketimpangan data ini menjadi perhatian KND agar kedepannya data penyandang disabilitas bisa dicatat tanpa terkecuali.

“Kita berharap karena penyandang disabilitas ada ekstra cost akibat kondisi kedisabilitasannya.Maka kita memohon DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi) untuk bisa juga merangkum seluruh data penyandang disabilitas yang tidak hanya berkategorikan desil 1 sampai desil 5,” ujarnya.

Ketiga, isu kesehatan. Dante juga mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan penyandang disabilitas nasional berada di garis rata-rata kesehatan secara umum. Hal ini terjadi karena seluruh kebutuhan para penyandang disabilitas masih belum terpenuhi. Kebutuhan ini meliputi obat-obatan, terapi, dan aksesibilitas pelayanan kesehatan.

“Ketika tidak terpenuhi, maka kondisi kesehatan penyandang disabilitas menjadi lebih buruk dari keadaan sebelumnya. Sehingga kita harus mendorong bagaimana pemenuhan hak kesehatan didorong oleh semua pihak dalam konteks tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.

Hak Pendidikan dan Pekerjaan

Isu keempat yaitu mengenai hak pendidikan. Tidak hanya pendidikan formal, tapi juga literasi-literasi termasuk literasi keuangan. Menurut Dante, penyandang disabilitas saat ini masih mengalami ketertinggalan sehingga OJK perlu memprioritaskan literasi keuangan khusus untuk penyandang disabilitas.

Selain itu, ia juga menegaskan bagi layanan jasa perbankan dan keuangan untuk lebih peka terhadap kondisi disabilitas dan memberikan fleksibilitas kepada mereka. Menurutnya, sistem perbankan harus lebih ramah kepada penyandang disabilitas agar kehidupan finansialnya tidak terhambat.

Kelima, hak pekerjaan. Hal ini berkaitan dengan rendahnya pemenuhan hak pendidikan bagi para penyandang disabilitas. Pada akhirnya menyebabkan mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan.

“Teman-teman penyandang disabilitas, tingkat pendidikannya sangat rendah, 30 persen lulusan SD atau tidak dapat SD, 14 persen lulusan SMP, 11 persen lulusan SMA, dan hanya 2,8 persen lulus perguruan tinggi menurut BPS tahun 2020,” jelasnya.

Realitas sosial ini tidak sejalan dengan kriteria perekrutan karyawan jalur afirmasi yang juga mengharuskan penyandang disabilitas meraih S1. Dante menggarisbawahi bahwa konteks afirmasi bukan menyamaratakan penyandang disabilitas dengan non-disabilitas. Tapi tentang bagaimana sebuah institusi merangkul semua penyandang disabilitas dengan memberi kesempatan kerja atau pelatihan.

Kesejahteraan Sosial

Isu prioritas yang terakhir adalah kesejahteraan sosial penyandang disabilitas yang semakin tertinggal. Dante menyebutkan salah satu faktornya adalah batasan usia BPJS pada hak rehabilitasi dan habilitasi.

Dengan demikian, setiap orang perlu menyadari kondisi disabilitas sesuai dengan jenis-jenisnya. Selain itu, asas-asas pemenuhan hak juga perlu ditunaikan sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Mulai dari kehormatan martabat, bebas diskriminasi, partisipasi penuh, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, perkembangan kapasitas, hingga perlindungan lebih.

“Ruang dan kesempatan bagi penyandang disabilitas perlu dibuka selebar-lebarnya karena yakin dan percaya Ibu dan Bapak, kami punya potensi, kami punya kemampuan, kami punya minat. Dan mohon untuk diberikan ruang-ruang itu dan kami akan bisa untuk memanfaatkan ruang itu,” pungkasnya.

Read Entire Article