Penyelesaian Masalah Kekosongan Stok BBM pada Sejumlah SPBU Swasta

1 month ago 4

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan kekosongan stok BBM pada sejumlah SPBU swasta yang menjadi perhatian publik telah mendapatkan solusi. Pemerintah, Pertamina, dan empat SPBU Swasta yang meliputi Shell Indonesia, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo Energy Indonesia menyepakati sejumlah poin untuk menyelesaikan permasalahan kekosongan stok BBM yang dialami oleh sejumlah SPBU swasta.

Para pihak menyepakati empat poin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertama, badan usaha swasta setuju untuk mengambil jatah impor BBM milik Pertamina dengan syarat berbasis base fuel atau berupa BBM murni yang belum tercampur aditif.

Kedua, para pihak sepakat adanya surveyor untuk memastikan BBM yang diimpor masih dalam bentuk base fuel dan memenuhi standar yang dibutuhkan. Ketiga, terdapat transparansi harga impor agar menguntungkan bagi para pihak. Keempat, pemerintah memastikan stok BBM badan usaha swasta sudah dipenuhi dalam kurun tujuh hari dari sejak kesepakatan tersebut.  

Akar Permasalahan

Permasalahan kekosongan stok BBM pada sejumlah SPBU swasta tersebut dapat disebabkan oleh sejumlah faktor. Pertama, dapat terjadi karena adanya penyesuaian kebijakan pemberian rekomendasi dan izin impor BBM. Perpres 191/2014 j.o Perpres 43/2018 j.o Perpres 69/2021 j.o Perpres 117/2021, menetapkan bahwa badan usaha dapat melakukan impor BBM setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM dan izin dari Menteri Perdagangan. Jika Menteri ESDM dan/atau Menteri Perdagangan melakukan penyesuaian kebijakan, hal tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap stok BBM yang selama ini dipenuhi dari impor.

Kedua, dapat terjadi karena adanya perencanaan dan proyeksi terhadap kebutuhan volume BBM impor yang kurang tepat. Proyeksi terhadap kondisi ekonomi global 2025 yang diprediksikan menurun bahkan akan cenderung krisis dan pelaksanaan kebijakan transisi energi dapat menjadi penyebab.

Proyeksi penurunan konsumsi BBM akibat menurunnya pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan meningkatnya penggunaan moda transportasi non BBM berpotensi mendorong badan usaha untuk menurunkan volume impor BBM di dalam perencanaanya.

Ketiga, dapat terjadi karena terdapat peningkatan konsumsi atau pembelian BBM pada sejumlah SPBU swasta. Jika mencermati informasi yang disampaikan pemerintah, peningkatan pembelian BBM kemungkinan menjadi salah satu penyebab kekosongan BBM pada sejumlah SPBU swasta.

Pemerintah menyampaikan bahwa kuota impor BBM 2025 yang diberikan kepada badan usaha swasta sudah meningkat yaitu sebesar 110 % dari kuota 2024. Pemerintah menyebut telah menambah kuota impor BBM untuk badan usaha swasta sebesar 10 % jika dibandingkan dengan kuota impor BBM tahun 2024. Jika pada awal September 2025 seluruh kuota impor untuk satu tahun telah habis, dapat dipastikan telah terjadi peningkatan pembelian BBM yang signifikan di sejumlah SPBU swasta.    

Keempat, merupakan salah satu konsekuensi dari kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat terkait dengan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Trump. Terkait kesepakatan dagang tersebut Indonesia menyetujui untuk menambah nilai impor produk dari Amerika Serikat sekitar 22,7 miliar USD yang terdiri atas impor migas 15 miliar USD,impor produk pertanian 4,5 miliar USD, dan impor pesawat Boeing 3,2 miliar USD.     

Peningkatan nilai impor dari Amerika Serikat tersebut kemungkinan yang menjadi salah satu pertimbangan mengapa pemerintah belum memberikan tambahan kuota impor BBM kepada badan usaha swasta ketika kuota impor mereka telah habis pada awal September 2025. Dalam perspektif untuk menjaga stabilitas neraca dagang dan makro moneter nasional, menambah kuota impor dapat dinilai sebagai pilihan kebijakan yang kurang tepat bagi pemerintah.

Read Entire Article