Bagaimana Dampak Keberlakuan bagi KUHAP Nasional Terhadap Kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu?

1 week ago 6

Terdapat beberapa ketentuan dalam KUHAP Nasional yang menentukan kewajiban melibatkan penyidik Polri dalam serangkaian Tindakan penyidikan oleh PPNS dan penyidik tertentu (tidak berlaku bagi penyidik yang dikecualikan) sebagai bentuk pengejewantahan kewajiban berkoordinasi dengan Polri, yakni inter alia, harus melalui penyidik Polri dalam penyerahan/pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum (vide Pasal 8 ayat (3) KUHAP Nasional), melibatkan penyidik Polri dalam penghentian penyidikan (Pasal 24 ayat (3) KUHAP Nasional), serta dalam proses penangkapan dan penahanan harus didasarkan atas perintah penyidik Polri (Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP Nasional). Atas seluruh ketentuan tersebut, tidak menutup kemungkinan muncul penafsiran bahwa oleh karena PPNS dan penyidik tertentu merupakan penyidik yang kewenangannya diberikan secara khusus oleh undang-undang (lex speciali), sedangkan KUHAP Nasional merupakan ketentuan yang bersifat umum, menyebabkan berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, yang tetap berlaku adalah ketentuan undang-undang khusus yang menjadi dasar kewenangan PPNS dan penyidik pembantu.

Perlu saya sampaikan bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 363 dan Pasal 364 KUHAP Nasional yang merupakan manifestasi dari pengecualian atas asas lex posterior generali non derogat legi priori speciali berkaitan dengan persoalan kewenangan PPNS/penyidik tertentu dan upaya paksa, menyebabkan seluruh kewenangan PPNS dan penyidik tertentu (tidak berlaku bagi penyidik yang dikecualikan) wajib didasarkan pada KUHAP Nasional. Ketentuan undang-undang khusus (sebagai lex priori speciali) hanya dapat diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan KUHAP Nasional (sebagai lex posterior generali). Oleh sebab itu, seluruh ketentuan Pasal dalam KUHAP Nasional yang disebutkan sebelumnya, harus menjadi ketentuan yang didahulukan dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan PPNS dan penyidik tertentu.

Bagaimana dengan BNN?

Salah satu contoh yang menarik untuk dielaborasi lebih mendalam adalah perihal kewenangan penyidikan bagi penyidik BNN. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa melalui ketentuan Pasal 7 ayat (5) KUHAP Nasional, kewajiban bagi PPNS atau penyidik tertentu untuk berkoordinasi dengan penyidik Polri, tidak berlaku bagi penyidik Kejaksaan, KPK dan TNI AL. Artinya, BNN tidak menjadi bagian dari penyidik yang dikecualikan dari ketentuan standar berkenaan dengan relasi antara penyidik Polri dengan PPNS dan penyidik tertentu berdasarkan KUHAP Nasional.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 609-611 jo penjelasan Pasal 187 KUHP Nasional, diketahui bahwa tindak pidana narkotika ditetapkan bagian dari tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional, yang salah satu alasan yang menjadikannya ditetapkan demikian ialah dikarenakan dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika terdapat lembaga pendukung yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus (in casu BNN). Akan tetapi, sunguh menjadi sebuah anomali, ketika keberadaan kewenangan khusus BNN menjadi salah satu alasan yang menyebabkan tindak pidana narkotika menjadi tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional, namun di sisi lain, melalui KUHAP Nasional, kewenangannya dalam melakukan penyidikan dikembalikan dengan pendekatan umum (dalam hal ini, berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri). Melalui penjelasan tersebut, tidak dapat dinafikan bahwa melalui pengundangan KUHAP Nasional terdapat hal yang luput dari pembentuk undang-undang yang berkoneskuensi pada terdegradasinya kewenangan khusus yang dimiliki oleh lembaga khusus (in casu BNN) dalam penyidikan tindak pidana khusus.

Memang, berdasarkan Pasal 70 huruf c UU Narkotika, terdapat ketentuan yang memberi tugas kepada BNN untuk berkoordinasi dengan Polri (Kapolri) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika, yang dalam penjelasan pasalnya dinyatakan bahwa kewajiban berkoordinasi dengan Polri (Kapolri) tidaklah mengurangi kemandirian dalam menentukan kebijakan dan melaksanakan tugas dan wewenang BNN. Akan tetapi, dengan adanya ketentuan Pasal 363 dan Pasal 364 KUHAP Nasional, yang menghendaki agar seluruh ketentuan di dalam KUHAP Nasional menjadi ketentuan yang didahulukan dalam pelaksanaan kewenangan PPNS dan penyidik tertentu, dengan mana ketentuan undang-undang khusus hanya dapat diberlakukan apabila tidak bertentangan dengan KUHAP Nasional, hal tersebut berkonsekuensi pada kewenangan berdasarkan Pasal 8 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 93 ayat (3) hingga Pasal 99 ayat (3) KUHAP Nasional (yang telah dijelaskan sebelumnya), wajib didasarkan pada ketentuan KUHAP Nasional (bukan UU Narkotika). Hal tersebut tentu akan berdampak pada pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh BNN, yang pada akhirnya, melalui politik hukum KUHAP Nasional, harus menjadikannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Read Entire Article