Liputan6.com, Jakarta - Kasus kebun sawit ilegal akibat pelanggaran alih fungsi hutan, telah ditampilkan sebagai bukti bahwa hukum akhirnya bekerja pada para taipan sawit. Khususnya yang bernama Surya Darmadi pemilik Grup Duta Palma yang divonis penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 2,2 triliun oleh pengadilan.
Ketika Surya Darmadi divonis, negara terkesan tegas terhadap pelanggaran alih fungsi hutan yang dijadikan kebun sawit. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan Duta Palma sebesar Rp 39,7 triliun dihitung sebagai kerugian negara yang sangat fatal. Bahkan kasus ini dijadikan “tembakan salvo” dimulainya pemberantasan korupsi hasil manipulasi alih fungsi hutan oleh taipan sawit.
Ternyata, Duta Palma tidak sendirian! Banyak taipan-taipan sawit lainnya yang juga telah melakukan tindakan pelanggaran serupa. Laporan Audit BPKRI TAHUN 2022 mendapatkan 3 juta hektar kebun sawit ilegal di kawasan hutan tanpa izin alih fungsi hutan.
Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menyita 3,3 juta hektar kebun sawit ilegal (Kompas 26/09/2025). Berita terakhir jumlahnya meningkat menjadi 4 juta hektar! Kurang lebih 3 juta hektar kebun sawit ilegal tersebut telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN).
Kebun sawit ilegal Duta Palma yang disita negara sebesar 222 ribu hektar (CNBC Indonesia 10/03/2025) nampak kecil dibandingkan kebun sawit ilegal lainnya dengan luas total 4 juta hektar. Pemilik Duta Palma divonis 15 tahun penjara dan harus bayar denda Rp 2,2 triliun. Sedangkan pelanggar fungsi alih hutan 4 juta hektar tidak diseret ke pengadilan pidana, melainkan hanya diselesaikan lewat skema “penyesuaian administratif”, mereka hanya diminta membayar denda Rp 6,6 triliun.
Proses penanganannya nyaris tak transparan. Nama para pelanggar dan kriterianya tidak pernah diumumkan. Mengapa mereka tidak diproses melalui peradilan yang transparan seperti pada kasus Duta Palma? Apalagi pidana yang dilakukan jauh lebih besar dan berskala kolosal. Bandingkan dengan luas negara Singapura yang hanya 74 ribu hektar!
Menciptakan Ruang Gelap
Ketika hukum bekerja tanpa transparansi, kecurigaan publik menjadi tak terhindarkan. Dalam sistem seperti ini, penegakan hukum tidak lagi dipahami sebagai mekanisme keadilan, melainkan sebagai alat tawar. Ketidakjelasan aturan dan ketidakkonsistenan penindakan menciptakan ruang gelap yang cenderung rawan disalahgunakan, termasuk kecurigaan bahwa ancaman hukum dapat berubah menjadi ransom politik: bayar untuk selamat, patuh untuk dilindungi.
Tentu tidak diperlukan bukti terbuka untuk sampai pada kecurigaan tersebut. Cukup dengan melihat kenyataan yang menjadi rahasia umum, bahwa: pelanggaran bersifat masif dan diketahui luas; penindakan bersifat selektif dan tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Hanya pameran tumpukan uang Rp 6,6 triliun yang dijadikan saksi bisu, tanpa asal usul dari mana dan dari siapa saja diperolehnya. Seolah olah rakyat sedang menyaksikan pertunjukan sulap ‘abrakadabra’.
Di titik inilah kasus Duta Palma tampak seperti pepatah "menyembelih seekor ayam di depan banyak monyet". Bukan semata untuk menghukum ayam itu, melainkan untuk memastikan monyet-monyet lain melihat, menjadi ketakutan, dan yang terpenting, bersikap kooperatif. Pesannya ambigu namun efektif: lihat apa yang bisa terjadi. Namun juga jelas tersirat: nasibmu bisa berbeda, tergantung sikapmu.
Jika proses ekstra yudisial seperti ini terus berlangsung, maka ketakutan menjadi instrumen kebijakan. Ketidakpastian menjadi mata uang kekuasaan. Dalam ruang inilah negosiasi berkembang, bukan di ruang sidang pengadilan yang terbuka, melainkan di balik pintu yang penuh misteri.
Masalahnya, hukum yang dijalankan sebagai alat intimidasi tidak membangun kepatuhan yang sah. Ia hanya membangun kepatuhan transaksional. Ketika tekanan mereda, pelanggaran kembali menjadi rasional dan alih fungsi hutan ilegal akan terus berlangsung.
Lebih buruk lagi, praktik semacam ini merusak legitimasi negara sendiri. Publik tidak melihat keadilan, pelaku usaha tidak melihat kepastian hukum, melainkan kekuasaan yang semena-mena. Aparat penegak hukum di lapangan pun mendapat pembelajaran yang berbahaya: yaitu, hukum bukan standar, melainkan opsi.
Jika negara sungguh ingin memperbaiki stabilitas ekologi akibat pelanggaran alih fungsi hutan, jawabannya adalah aturan yang jelas, penegakan hukum yang tidak selektif, dan proses peradilan yang transparan, tanpa pengecualian dan tanpa negosiasi terselubung.
Tanpa itu, setiap kasus besar hanya akan dikenang sebagai pengebirian hukum: bahwa di republik ini, hukum kerap bukan soal benar atau salah, melainkan soal siapa yang dipilih, dan siapa yang salah bernegosiasi. Dan selama hukum dipakai untuk menakut-nakuti, bukan untuk menata negara, maka keadilan akan menjadi fatamorgana, sehingga banjir bandang akan menjadi beban APBN dan menyengsarakan rakyat.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460635/original/004459300_1767261314-Didik_Supriyanto__Ketua_Dewan_Pembina_Perludem.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457546/original/076897100_1767005751-WhatsApp_Image_2025-12-29_at_17.48.46.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453241/original/009692200_1766472815-WhatsApp_Image_2025-12-23_at_13.43.45.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450626/original/035863100_1766151603-WhatsApp_Image_2025-12-19_at_09.57.43.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4878682/original/015534800_1719648934-260529_opini_Laksamana_Sukardi___.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444612/original/093373200_1765782872-WhatsApp_Image_2025-12-15_at_14.13.36.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1448550/original/003955100_1482914623-20161228-Chappy-Hakim-IA1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5290464/original/056522900_1753113336-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_20.06.02_c2d8139b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293058/original/065406200_1753281729-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_20.48.39.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375172/original/076301400_1759912975-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_3.21.23_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390549/original/037748600_1761280659-c3d654a0-98bc-4604-9550-d9904ee79ef0.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368939/original/097051700_1759400945-251002_Opini_ANGELINA_THEODORA_200x-100.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3980259/original/059576700_1648689083-220331_OPINI__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363057/original/012614000_1758880226-WhatsApp_Image_2025-09-26_at_16.48.04.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406089/original/006566900_1762512009-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5032120/original/020113400_1733123995-fotor-ai-2024120214155.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423821/original/058306800_1764096334-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5161503/original/090966100_1741846958-1741840983693_penyebab-autis.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405703/original/088328900_1762495927-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380909/original/004147800_1760438190-Ilustrasi_perundungan_di_Grobogan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5369993/original/045407100_1759484291-WhatsApp_Image_2025-10-03_at_16.34.53.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293741/original/045684500_1753341485-2148817396.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406988/original/070457800_1762657462-uld_pb.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398804/original/020121200_1761897445-Abdul_Rauf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406319/original/030571500_1762537820-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355962/original/087526300_1758388524-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403042/original/097694400_1762315278-job_fair_disabilitas_pramono_anung.jpeg)