Liputan6.com, Jakarta - Setiap tanggal 24 Maret, dunia memperingati Hari Tuberkulosis Sedunia sebagai momentum refleksi atas upaya global dalam mengendalikan penyakit yang telah lama menjadi ancaman kesehatan publik. Namun, bagi Indonesia peringatan ini tidak sekadar simbolik. Berdasarkan data WHO 2024–2025, Indonesia menempati peringkat kedua secara global setelah India, dengan estimasi 1,1 juta kasus baru dan sekitar 118.000 kematian setiap tahunnya—setara dengan sekitar 10% dari total beban tuberkulosis (TB) dunia.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa TB di Indonesia bukan lagi sekadar persoalan kesehatan, melainkan persoalan sistemik yang berkaitan erat dengan tata kelola kebijakan publik. Tulisan ini berangkat dari perspektif hukum dan analisis komunikasi untuk melihat TB sebagai manifestasi dari kegagalan yang lebih mendasar: inefisiensi regulasi dan disharmoni komunikasi dalam membentuk perilaku masyarakat.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan penanganan TB sebagai salah satu quick wins, dengan target ambisius menurunkan kasus sebesar 50% dalam lima tahun sejak 2024.
Strategi yang ditempuh meliputi skrining massal, penguatan Desa Siaga TB, kemandirian obat dengan anggaran satu triliun rupiah, serta peningkatan kapasitas rumah sakit daerah. Program pemeriksaan kesehatan gratis juga menjadi instrumen utama untuk mendorong deteksi dini melalui pendekatan active case finding.
Di atas kertas, pendekatan ini menunjukkan komitmen yang kuat. Namun pertanyaannya adalah: apakah kerangka regulasi yang ada mampu mencapai eliminasi TB di tahun 2030?
Fondasi Hukum yang Kuat Dalam Penanggulangan TB
Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi hukum yang cukup kuat, khususnya melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Regulasi ini menegaskan bahwa penanganan TB harus dilakukan secara lintas sektor dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Bahkan, terdapat 15 kementerian/lembaga yang diberikan mandat koordinatif di bawah Kemenko PMK yang telah tercantum dalam Perpres tersebut.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh, operasionalisasi regulasi tersebut masih sangat terbatas. Pada level peraturan turunan, implementasi konkret justru hanya tampak dominan di sektor kesehatan dan sebagian kecil di sektor ketenagakerjaan, seperti:
· Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis: Merupakan pedoman standar nasional yang mengatur penanggulangan TB di Puskesmas, Klinik (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP) dan Rumah Sakit.
· Keputusan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/755/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tatalaksana Tuberkulosis.
· Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja: Mengatur kewajiban pengusaha dalam pemantauan lingkungan kerja, skrining, serta dukungan rehabilitasi bagi pekerja yang menderita TB.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara desain regulasi dan implementasi lintas sektor, yang dalam perspektif hukum mencerminkan lemahnya regulatory coherence.
Mengacu pada teori efektivitas hukum dari Lawrence M. Friedman, keberhasilan hukum ditentukan oleh tiga elemen: struktur, substansi, dan budaya hukum. Dalam konteks TB, justru elemen budaya hukum menjadi titik lemah yang paling signifikan.
Stigma Terhadap Pasien TB
Stigma terhadap TB masih sangat kuat di masyarakat, antara lain:
· dianggap sebagai penyakit orang miskin,
· dipersepsikan sebagai penyakit memalukan,
· dianggap sangat menular sehingga harus dijauhi,
· diyakini sulit disembuhkan,
· serta menimbulkan ketakutan kehilangan pekerjaan.
Dalam praktik hubungan industrial, stigma ini memiliki konsekuensi yang nyata. Banyak pekerja yang terdiagnosis TB tidak diberhentikan secara eksplisit, tetapi mengalami:
· tidak diperpanjangnya kontrak,
· tekanan untuk mengundurkan diri,
· mutasi atau non-penugasan,
· atau dinyatakan “tidak fit bekerja”.
Akibatnya, muncul insentif negatif bagi pekerja untuk menyembunyikan penyakitnya. Sistem hukum yang seharusnya melindungi justru secara tidak langsung mendorong non-disclosure, yang pada akhirnya meningkatkan risiko penularan.
Dalam perspektif ini, TB bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menunjukkan kegagalan hukum ketenagakerjaan dalam mengelola risiko kesehatan di tempat kerja.
Fenomena ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara law in the books dan law in action, sebagaimana dikemukakan oleh Roscoe Pound. Hukum gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen rekayasa sosial. Namun, kegagalan tersebut tidak semata terletak pada regulasi. Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah komunikasi publik.
Komunikasi Publik dalam Penanganan TB
Pendekatan komunikasi TB selama ini masih didominasi oleh penyampaian informasi: gejala, cara penularan, dan pentingnya pengobatan. Banyak orang tahu TB bisa disembuhkan, tetapi tetap enggan berobat.
Banyak yang memahami pentingnya pemeriksaan, tetapi tetap menunda. Padahal, teori komunikasi dan behavioural science menunjukkan bahwa perubahan perilaku tidak cukup hanya dengan peningkatan pengetahuan saja. Melalui Health Belief Model, individu bertindak berdasarkan persepsi risiko dan manfaat, sementara Nudge theory dari Richard Thaler menekankan pentingnya desain intervensi yang mempengaruhi pilihan secara halus.
Komunikasi publik dalam penanganan TB tidak dapat lagi berhenti pada penyampaian informasi saja. Namun, harus diarahkan pada perubahan perilaku, termasuk secara aktif menghapus stigma. Tanpa itu, regulasi hanya akan menjadi lex imperfecta—formal ada, tetapi gagal bekerja secara sosial.
Kegagalan ini bersifat sistemik: desain regulasi yang tidak terintegrasi, implementasi yang timpang, dan komunikasi yang tidak efektif saling memperkuat inefisiensi tata kelola. Akibatnya, TB tidak lagi sekadar isu kesehatan, melainkan cerminan governance failure yang memproduksi kerugian ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam kondisi ini, target eliminasi TB 2030 dan ambisi pertumbuhan ekonomi nasional berisiko tetap menjadi retorika, selama hukum berhenti pada teks dan tidak mampu mengubah realitas sosial.
** Penulis adalah konsultan senior di bidang publik affairs, komunikasi dan kebijakan kesehatan di Inke Maris & Associates. Memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam industri farmasi dan advokasi kebijakan publik di bidang kesehatan. Selain aktif sebagai konsultan, ia juga merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani serta kontributor pemikiran dalam isu tata kelola kesehatan, regulasi, dan komunikasi kebijakan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5535836/original/056287100_1774776617-7e3e8a4a-1ceb-45ec-be47-3f60a013262f.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5290464/original/056522900_1753113336-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_20.06.02_c2d8139b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537415/original/090843900_1774423208-WhatsApp_Image_2026-03-25_at_14.16.09.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537125/original/039179300_1774411375-WhatsApp_Image_2026-03-25_at_11.00.08.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5535836/original/078997600_1774152702-b2a452c4-9c93-4efd-a134-c84efe2a5966.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363057/original/012614000_1758880226-WhatsApp_Image_2025-09-26_at_16.48.04.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524414/original/084643300_1772944927-d57bec51-034f-4168-9898-fa5ce79c0681.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5520688/original/027980600_1772628031-WhatsApp_Image_2026-03-04_at_19.38.52.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3980259/original/059576700_1648689083-220331_OPINI__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5465690/original/016658800_1767773884-WhatsApp_Image_2026-01-07_at_14.34.59.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5497061/original/062450000_1770615193-WhatsApp_Image_2026-02-09_at_11.07.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515676/original/024863000_1772184782-5ad3d24d-0479-4c52-8309-000aca44f6b9.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5185637/original/024575800_1744455939-250410_OPINI_PRI_AGUNG_RAKHMANTO_200x-100.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5497048/original/066823900_1770614759-WhatsApp_Image_2026-02-09_at_11.26.50.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4878682/original/015534800_1719648934-260529_opini_Laksamana_Sukardi___.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441248/original/084139500_1765462277-1000257193.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5439128/original/057975800_1765350527-wihaji_stunting.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428213/original/080486000_1764485675-singkawang.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1448550/original/003955100_1482914623-20161228-Chappy-Hakim-IA1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400168/original/005067900_1762067797-000_1DL27K.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5435848/original/035309400_1765098846-ezzi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430647/original/095128500_1764668680-WhatsApp_Image_2025-12-02_at_16.43.15_c2c5627c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4760696/original/079555300_1709519479-20240304-Peringatan_10_Tahun_MH370-AFP_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435812/original/001909700_1765096127-WhatsApp_Image_2025-12-07_at_15.26.04.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4673429/original/022471300_1701679886-GEMS5488-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351360/original/077769500_1758030701-jdt.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5471176/original/015231200_1768279469-20260113BL_Pengenalan_Pelatih_Baru_Timnas_Indonesia__John_Herdman_8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453378/original/090115300_1766476856-disab_cirebon.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5437040/original/037934400_1765195165-Timnas_Indonesia_U-22_vs_Filipina_U-22-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437222/original/007704600_1765245308-perempuan_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439522/original/007583400_1765360063-WhatsApp_Image_2025-12-10_at_15.22.33__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432891/original/058571300_1764826828-Foto_1_-_YGMP_Hari_Disabilitas_Internasional.jpg)