Penyandang Disabilitas Berhak Punya KTP, Kecamatan Periuk Permudah dengan Jemput Bola

2 days ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Penyandang disabilitas yang sudah cukup umur berhak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) layaknya warga lainnya. Sayangnya, penyandang disabilitas kerap menghadapi tantangan dalam mendapatkan hak administrasi ini.

Bisa karena orang tua yang enggan menguruskan perekaman KTP hingga anggapan bahwa KTP tidak penting bagi penyandang disabilitas. Melihat situasi ini, Pemerintah Kota Tangerang mendorong perekaman KTP bagi penyandang disabilitas dengan jemput bola.

Kegiatan ini terlihat di Kecamatan Periuk sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan merata. Melalui inovasi layanan jemput bola, petugas pelayanan umum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) langsung ke rumah warga (door-to-door), khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Kegiatan ini menyasar warga penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Periuk. Dengan membawa perangkat perekaman portabel, petugas mendatangi kediaman warga untuk memastikan setiap individu mendapatkan hak identitas kependudukannya secara mudah dan cepat.

Camat Periuk Andhika Nugraha Krisyna Murti mengatakan, program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga Kecamatan Periuk yang kehilangan haknya atas dokumen kependudukan hanya karena keterbatasan fisik atau mobilitas. Pelayanan ini kami lakukan dengan pendekatan yang humanis, ramah dan melibatkan pihak keluarga agar warga merasa nyaman selama proses perekaman," ujar Andhika mengutip laman resmi Tangerang Kota, Sabtu (7/2/2026).

Sasar Difabel termasuk ODGJ dan Lansia

Andika menambahkan, saat ini fokus utama layanan perekaman KTP-el keliling ditujukan khusus bagi kategori warga tertentu, yakni kaum lansia, penyandang disabilitas serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Sementara itu, untuk jenis dokumen kependudukan lainnya seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK), tetap dilayani melalui jadwal layanan keliling rutin. 

"Bagi masyarakat yang ingin mengurus IKD, KIA, atau KK, kami juga hadir melalui jadwal keliling setiap hari Minggu. Pelayanan hadir lebih dekat agar tidak ada warga yang tertinggal," tambah Andhika. 

Dengan adanya layanan jemput bola dan pelayanan di hari libur ini, diharapkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kecamatan Periuk dapat mencapai 100 persen, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, bantuan sosial dan perbankan.

Pendataan Disabilitas di Wilayah Lain

Kota Tangerang bukan satu-satunya wilayah yang permudah akses pembuatan KTP bagi penyandang disabilitas. Di Depok, Jawa Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat juga melakukan layanan pembuatan dokumen kependudukan. Seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik (KTP-el). 

“Kami dari Disdukcapil Kota Depok secara rutin memfasilitasi pelayanan perekaman KTP elektronik bagi anak-anak disabilitas,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengutip laman resmi Kota Depok, Rabu (30/4/2025). 

Layanan yang diberikan meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik untuk anak disabilitas, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pencetakan Kartu Keluarga (KK) dengan barcode

“KK dengan barcode ini diberikan bagi orangtua yang belum memilikinya, karena kini menjadi salah satu syarat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, kami juga menerbitkan KIA, termasuk bagi anak-anak yang baru pertama kali mengajukan,” jelas Nuraeni. 

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan layanan administrasi kependudukan yang bersifat lengkap, karena mencakup semua jenis dokumen yang dibutuhkan. 

Read Entire Article