Reformasi 2.0: Lanjutan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri

5 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Baru saja Komisi Percepatan Reformasi Polri menyelesaikan tugasnya menyusun usulan reformasi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia untuk menjadi dasar perbaikan Undang-Undang Polri. Ini membuktikan bahwa reformasi institusi negara ternyata masih mungkin dilakukan secara damai, cepat, dan terukur.

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sendiri merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 untuk mempercepat reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola Polri.

Dan pendekatan yang digunakan Presiden Prabowo patut diapresiasi. Bukan semata karena menjawab gelombang tuntutan demonstrasi Agustus 2025, tetapi karena untuk pertama kalinya dalam waktu lama, pemerintah menunjukkan bahwa reformasi tidak harus menunggu kekacauan politik atau konflik horizontal seperti yang terjadi pada tahun 1998.

Reformasi 2.0 dapat dilakukan melalui mekanisme institusional yang rasional. Pesiden Prabowo juga mengatakan TNI, Kejaksaan dan Pengadilan harus turut direformasi.

Reformasi Tidak Bisa Dilakukan oleh Institusi yang Mengatur Dirinya Sendiri

Ada satu prinsip penting dari prinsip good governance, yang secara tidak langsung ditegaskan melalui pembentukan komisi independen ini, yaitu institusi yang direformasi tidak boleh menjadi pihak utama yang merancang aturan untuk dirinya sendiri. Karena ketika sebuah institusi diberikan kewenangan penuh untuk menentukan aturannya sendiri, maka konflik kepentingan pasti terjadi.

Komisi Reformasi Polri justru bekerja dengan pola yang relatif sehat karena anggotanya terdiri dari pakar, praktisi hukum, unsur independen, dan bekerja dalam batas waktu yang cepat jelas dan transparan. Kita tinggal menunggu hasil implementasinya.

Apapun yang terjadi, ini adalah sebuah bukti bahwa:

"Kalau ada kemauan politik dan niat yang serius, reformasi damai bisa dilakukan, tanpa kekerasan. Tanpa instabilitas dan tanpa revolusi berdarah."

Reformasi Tidak Boleh Berhenti di Polri

Keberhasilan model ini seharusnya menjadi cetak biru reformasi kelembagaan nasional. Karena masih banyak lembaga penting dibidang penegakan hukum yang mendesak untuk direformasi, yaitu: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Karena harus diakui, dalam beberapa tahun terakhir, kualitas penegakan hukum Indonesia menghadapi krisis kepercayaan yang serius. Banyak putusan hukum memunculkan kontroversi dan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Bahkan dalam sejumlah kasus tuduhan korupsi, reaksi politik muncul sangat cepat dalam bentuk abolisi dan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh presiden sesaat setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Putusan tersebut diambil akibat adanya tekanan ketidakpuasan masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan mendasar: bukan hanya pada substansi hukum, tetapi juga kualitas pemahaman aparat terhadap kompleksitas dunia modern.

Dunia Modern Tidak Bisa Diadili dengan Pengetahuan Lama

Perkembangan ekonomi modern berlangsung jauh lebih cepat dibanding adaptasi institusi penegakan hukum.

Dunia korporasi, pasar modal, investasi, teknologi keuangan (Fintech dan Derivatif Keuangan), dan transaksi bisnis global, memiliki konsep-konsep teknis yang kompleks dan terus berkembang. Namun dalam praktik, tidak sedikit proses penegakan hukum yang masih menggunakan pendekatan yang terlalu sederhana terhadap persoalan bisnis modern yang sering dipahami secara keliru dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Akibatnya: perhitungan kerugian negara menjadi bias, bahkan kadang tidak sejalan dengan prinsip acceptable accounting practice dan logika bisnis modern. Yang lebih berbahaya: kesalahan pemahaman teknis dapat berujung pada kriminalisasi keputusan bisnis yang sebenarnya sah.

Read Entire Article