Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, KBRI London Sampaikan Pengaduan Resmi ke Kemlu dan Polisi Inggris

2 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris terkait tindakan bintang porno Bonnie Blue melecehkan Bendera Merah Putih.

"Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London yang videonya beredar luas di media social," tegas juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang lewat pesan video kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Yvonne menyatakan, "Terkait aksi yang dilakukan di depan gedung KBRI London pada 15 Desember 2025 serta beredarnya konten tersebut di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris. Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, Bendera Merah Putih, dengan tidak hormat. Perlu kami tegaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun, dimanapun berada."

"Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris."

Kebebasan berekspresi, ungkap Yvonne, tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana.

"Sehubungan dengan peristiwa terpisah yang sebelumnya terjadi di Indonesia yang bersangkutan telah dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya. Berdasarkan kewenangan keimigrasian maka yang bersangkutan telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun," imbuhnya.

Siapa Bonnie Blue?

Mengutip kantor berita Antara, Bonnie Blue memiliki nama asli Tia Emma Billinger. Ia lahir di Stepleford, Nottinghamshire, Inggris, pada 14 Mei 1999, dan besar di Derbyshire.

Mengutip IMDb, saat kecil ia aktif di dunia tari dan tergabung dalam kelompok Vibez Danceworks di Long Eaton. Bahkan, ia pernah berkompetisi di Grantham Dance Festival dan meraih juara dua kategori Senior Cabaret.

Namun saat ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut lebih dikenal sebagai kreator konten dewasa. Dengan nama panggung Bonnie Blue, ia mengumpulkan penggemar melalui platform berbayar OnlyFans.

Sebelum terjun ke dunia tersebut, Bonnie Blue sempat bekerja di bidang rekrutmen tenaga kerja sektor keuangan untuk National Health Service (NHS), seperti dilaporkan Cosmopolitan.

Bonnie Blue menjalin hubungan jangka panjang hampir satu dekade dengan Oliver "Ollie" Davidson sejak usia remaja, yang kemudian berujung pada pernikahan pada 2022 sebelum keduanya berpisah dan menjalani proses perceraian beberapa tahun setelahnya. Sang mantan diketahui sempat terlibat membantu karier Bonnie Blue di balik layar.   

Bonnie Blue mengklaim pendapatannya dari OnlyFans sepanjang 2025 mencapai 3 juta pound sterling atau sekitar Rp68 miliar.

Kontroversi Bonnie Blue

Nama Bonnie Blue kerap menuai sorotan karena berbagai klaim dan aksi kontroversial. Pada Januari 2025, ia menghebohkan publik setelah mengaku berhubungan intim dengan lebih dari 1.000 pria dalam waktu 12 jam dan menyebutnya sebagai rekor dunia.

Bahkan, ia mengunggah wawancara terkait klaimnya di akun X miliknya dengan keterangan, "1.057 pria dalam sehari!". Klaim ini ditujukan untuk melampaui rekor sebelumnya milik bintang dewasa Lisa Sparxx.

Kontroversi berlanjut ketika Bonnie Blue berencana membuat acara bertajuk "petting zoo" dengan melibatkan ribuan pria.

Namun, rencana itu dibatalkan setelah menuai kecaman luas. Akibat insiden tersebut, akun OnlyFans miliknya dihapus karena melanggar kebijakan, sehingga ia memindahkan kontennya ke platform Fansly.

Ia menuai kritik setelah mengunggah konten tur keliling dunia yang menyasar area universitas, menawarkan interaksi seksual kepada mahasiswa secara gratis, dengan syarat boleh direkam. Menurutnya, strategi ini dilakukan untuk tampil berbeda dalam persaingan konten.

Dalam wawancara dengan Cosmopolitan, Bonnie Blue membela diri dengan menyatakan bahwa para mahasiswa tersebut sudah berusia dewasa.

Tidak hanya itu, ia juga sempat menuai kecaman setelah menyampaikan pendapat bahwa hubungan intim dengan pria beristri bisa dibenarkan jika sang pria merasa tidak puas dengan pasangannya.

Penangkalan Bonnie Blue sendiri bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitasnya bersama sejumlah warga negara asing di Bali. Pada 4 Desember, mereka diamankan Polres Badung di Pererenan atas dugaan produksi konten pornografi.

Walaupun ditemukan video dewasa, unsur pidana tidak terpenuhi karena konten dianggap bersifat dokumentasi pribadi.

Namun, mereka tetap diproses atas pelanggaran lalu lintas karena menggunakan mobil bak terbuka berlabel "Bonnie Blue’s Bangbus" untuk berkeliling Bali.

Aksi "Bangbus" merupakan proyek Bonnie Blue yang dilakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan melibatkan orang asing untuk aktivitas tidak senonoh di dalam kendaraan.

Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan Bonnie Blue dan rekan-rekannya bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Dari sisi imigrasi, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa Visa on Arrival (VoA) yang digunakan telah disalahgunakan untuk aktivitas komersial yang meresahkan. Yuldi menambahkan bahwa sanksi penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan karena aktivitas tersebut dinilai merusak citra pariwisata berkualitas di Bali serta tidak menghormati adat dan budaya lokal yang dijunjung pemerintah.

Read Entire Article