Peran Pemda Tidak Boleh Ditinggalkan dalam Jaga Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nasional

1 week ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Penguatan sistem mutu dan keamanan hasil perikanan merupakan keniscayaan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global. Indonesia tidak hanya dituntut mampu memproduksi hasil perikanan dalam jumlah besar, tetapi juga menjamin keamanan, ketertelusuran, dan kepatuhan terhadap standar internasional.

Dalam konteks ini, keberadaan otoritas kompeten nasional—termasuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP)—memiliki peran strategis yang tidak dapat dipungkiri.Namun demikian, penguatan peran pusat tidak boleh dimaknai sebagai pemusatan seluruh kewenangan.

Mutu dan keamanan hasil perikanan adalah isu nasional yang pelaksanaannya sangat lokal. Mengabaikan peran pemerintah daerah justru berisiko melemahkan sistem pengawasan yang selama ini berjalan di lapangan. Indonesia adalah negara kepulauan dengan bentang geografis yang kompleks. Aktivitas perikanan berlangsung dari wilayah pesisir terpencil hingga kawasan industri pengolahan modern.

Dalam realitas seperti ini, pemerintah daerah—provinsi maupun kabupaten/kota—adalah aktor yang paling dekat dengan sumber produksi, pelaku usaha, dan dinamika lapangan. Mereka memahami risiko mutu yang khas wilayahnya, karakter usaha mikro dan kecil, serta tantangan kepatuhan yang sering kali tidak tertangkap oleh kebijakan yang terlalu sentralistik.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menempatkan urusan perikanan sebagai urusan pemerintahan konkuren. Prinsip dasarnya jelas: kewenangan dibagi berdasarkan skala kepentingan, efisiensi, dan akuntabilitas. Mutu dan keamanan hasil perikanan memang memiliki dimensi kepentingan nasional—terutama terkait ekspor dan perlindungan konsumen—tetapi implementasinya bersifat operasional dan lokal. Oleh karena itu, pendekatan yang tepat bukanlah pengambilalihan kewenangan daerah, melainkan pembagian peran yang tegas dan saling menguatkan.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa sistem keamanan pangan dan perikanan yang efektif justru bertumpu pada desentralisasi operasional. Otoritas nasional menetapkan standar, menjamin kesetaraan sistem, dan melakukan pengakuan internasional.

Sementara itu, pemerintah sub-nasional menjalankan pengawasan teknis, pembinaan pelaku usaha, serta penegakan kepatuhan di lapangan. Model ini terbukti meningkatkan kepatuhan sekaligus menekan biaya administrasi.Jika peran daerah dikesampingkan, risiko yang muncul bukan hanya administratif. Potensi bottleneck pelayanan, keterlambatan sertifikasi, meningkatnya biaya kepatuhan, dan menjauhnya negara dari pelaku usaha kecil menjadi ancaman nyata.

Pada akhirnya, bukan hanya daerah yang dirugikan, tetapi juga kepentingan nasional itu sendiri.Penguatan BPPMHKP seharusnya diposisikan sebagai simpul koordinasi nasional, penjamin standar, dan wakil negara dalam forum internasional. Fungsi tersebut tidak akan efektif tanpa dukungan penuh pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis.

Negara hadir secara utuh bukan ketika kewenangan dipusatkan, melainkan ketika pusat dan daerah bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi.Ke depan, diperlukan langkah kebijakan yang lebih tegas dan berkelanjutan untuk mengakhiri perdebatan kewenangan ini. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan perubahan terbatas terhadap Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan secara eksplisit mencantumkan sub-urusan mutu dan keamanan hasil perikanan beserta pembagian kewenangan yang proporsional antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Pusat berperan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta menjalankan fungsi otoritas kompeten nasional, sementara pemerintah daerah tetap menjadi pelaksana teknis pengawasan dan pembinaan di lapangan. Penegasan normatif ini penting bukan untuk memperluas kewenangan salah satu pihak, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan memastikan bahwa standar nasional benar-benar diterapkan hingga ke tingkat produksi.

Tanpa kejelasan pembagian peran dalam kerangka hukum yang tegas, upaya memperkuat mutu dan keamanan hasil perikanan nasional akan selalu menghadapi friksi kelembagaan dan berisiko kehilangan efektivitasnya.Menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan adalah kerja bersama.

Dalam arsitektur negara sebesar Indonesia, meninggalkan peran daerah bukanlah jalan menuju mutu yang lebih baik, melainkan jalan menuju ketimpangan dan inefisiensi. Jika mutu perikanan nasional ingin benar-benar kuat, maka daerah harus tetap menjadi bagian utama dari solusinya.---

Read Entire Article