Bagaimana Penegakan Hukum Tindak Pidana Khusus Pasca KUHP & KUHAP Nasional?

2 days ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu kurang lebih satu bulan lagi, yakni 2 Januari 2026, produk hukum yang diglorifikasi sebagai produk hukum asli anak bangsa yang lebih modern dan melepaskan kesan kolonialisme, dalam hal ini KUHP Nasional dan KUHAP Nasional, secara bersamaan akan berlaku efektif. Keberlakuan dari 2 undang-undang tersebut, tentu akan menimbulkan distorsi dalam penegakan hukum pidana, antara sebelum dengan setelah keberlakuannya.

Bagaimana KUHP Nasional memposisikan tindak pidana khusus?

Salah satu hal yang menarik untuk ditinjau dan perlu pendalaman dari sisi ilmu hukum adalah perihal keberadaan tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional. Pertama-tama, perlu disampaikan bahwa tindak pidana khusus (sebelum diundangkannya KUHP Nasional) dimaknai sebagai tindak pidana yang diatur diluar dari KUHP. Namun, setelah diundangkannya KUHP Nasional, terdapat keunikan yang perlu untuk diberi atensi lebih, yakni diaturnya beberapa tindak pidana sebagai tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional (notabene KUHP Nasional ketentuan yang bersifat umum) (lihat BAB XXXV KUHP Nasional).

Beberapa jenis tindak pidana yang dikualifisir sebagai tindak pidana khusus tersebut terdiri atas Pelanggaran HAM Berat, Terorisme, Korupsi, Pencucian Uang, hingga Narkotika. Berdasarkan penjelasan Umum KUHP Nasional, tindak pidana yang dikualifisir sebagai tindak pidana khusus tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa dikarenakan adanya karakteristik khusus pada tiap jenis tindak pidana tersebut, yang meliputi: (a) dampak vilrtimisasinya (Korbannya) besar; (b) sering bersifat transnasional terorganisasi (Transnational Organized Cime); (c) pengaturan acara pidananya bersifat khusus; (d) sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel; (e) adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus; (f) didukung oleh berbagai konvensi internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum diratifkasi; dan (g) merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat.

Selain itu, dengan memperhatikan penjelasan Pasal 67 KUHP Nasional, dapat disampaikan pula bahwa kejahatan-kejahatan yang ditetapkan sebagai tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional tersebut juga merupakan bagian dari kejahatan serius (serious crime) dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Perlu disampaikan pula bahwa seluruh tindak pidana yang ditetapkan sebagai Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional tersebut, sebelumnya telah diatur juga dalam undang-undang khusus (misalnya, UU Pengadilan HAM, UU Tipikor, UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU TPPU).

Asas mana yang akan diberlakukan?

Dalam ilmu hukum kita telah jamak mengenali sebuah ajaran yang disebut sebagai asas preferensi, yang diantaranya meliputi lex posterior derogat legi priori (aturan yang baru mengesampingkan aturan yang lama), dan lex specialis derogat legi generali (aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum). Diketahui bahwa di satu sisi KUHP Nasional merupakan aturan yang baru (lex posterior, yang mengesampingkan aturan yang lama), namun di sisi lain juga berkedudukan sebagai aturan yang umum (lex generali, yang dikesampingkan oleh aturan yang khusus).

Begitupula dengan undang-undang yang sebelumnya mengatur tindak pidana dalam BAB Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional. Di satu sisi, ia merupakan aturan yang lama (lex priori, yang dikesampingkan aturan yang baru), dan di sisi lain juga sebagai lex specialis (yang mengesampingkan aturan yang umum). Permasalahan yang akan timbul adalah ketika penegak hukum hendak mengaplikasikan ketentuan delik pada perkara korupsi, pelanggaran HAM berat, Narkotika, Terorisme dan pencucian uang. Pertanyaan yang muncul adalah asas mana yang akan diterapkan dalam menyelesaikan ketidakjelasan tersebut.

Pertama, perlu disampaikan bahwa asas lex posterior derogat legi priori maupun lex specialis derogat legi generali tidak akan mampu menuntaskan permasalahan tersebut. Namun, perlu disampaikan bahwa dalam dinamika perkembangan hukum di negara lain (misalnya, Polandia), terdapat perkembangan hukum yang pada akhirnya melahirkan sebuah konsep untuk menuntaskan problematika yang sama seperti yang dialami oleh Indonesia (terutama pasca berlakunya KUHP Nasional kelak).

Di Polandia, dalam perkembangan penegakan hukum disana, diperkenalkan sebuah konsep yang lazim disebuit sebagai lex posterior generali non derogat legi priori speciali (aturan umum-baru tidak mengesampingkan aturan khusus-lama) beserta pengecualiannya. Konsep ini mengajarkan bahwa secara standar, ketika terdapat pertentangan antara aturan umum-baru dengan aturan khusus-lama, maka yang akan diberlakukan adalah aturan khusus-lama.

Namun terdapat pengecualian atas prinsip tersebut, yakni apabila dalam aturan umum-baru terdapat ketentuan yang mencabut atau mentidakberlakukan ketentuan di dalam aturan khusus-lama, maka yang diberlakukan adalah aturan umum-baru.

Atas keberadaan prinsip tersebut, dalam konteks korelasi antara KUHP Nasional dengan undang-undang khusus, dapat dipahami bahwa: (a) secara standar, yang seharusnya diberlakukan adalah ketentuan dalam undang-undang khusus; (b) Namun, apabila melalui KUHP Nasional, ketentuan di dalam undang-undang khusus dinyatakan dicabut atau tidak diberlakukan, maka yang diberlakukan adalah ketentuan KUHP Nasional; (c) Adapun atas ketentuan-ketentuan yang diatur serupa (baik di dalam KUHP Nasional maupun undang-undang khusus) namun tidak dicabut oleh KUHP Nasional, maka yang diberlakukan adalah ketentuan undang-undang khusus.

Adapun beberapa ketentuan yang dicabut di dalam undang-undang khusus dan dinyatakan digantikan dengan ketentuan KUHP Nasional, dapat lebih lanjut dirujuk pada ketentuan Pasal 622 ayat (1) jo Pasal 622 ayat (4), (5), (7), (15), (16), dan (20) KUHP Nasional. Adapun atas ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang khusus yang tidak dicabut dalam KUHP Nasional, maka ketentuan di dalam undang-undang khusus tersebut tetap berlaku setelah berlakunya KUHP Nasional kelak. Dalil ini juga dikuatkan melalui ketentuan Pasal 187 KUHP Nasional yang mengafirmasi keberlakuan ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang khusus dalam penegakan hukumnya meskipun hal yang sama diatur di dalam KUHP Nasional, selama KUHP Nasional tidak mencabut ketentuan di dalam undang-undang khusus tersebut.

Read Entire Article