Pemilu Murah, Pemerintahan Efektif  

3 weeks ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Demokrasi itu mahal, maka sebesar apapun ongkosnya harus dibayar. Pernyataan ini selalu muncul saat membahas RUU Pemilu, bahkan sejak pembahasan perubahan konstitusi pada Sidang MPR 1999.

Tentu pemilu mahal, sebab harus memfasilitasi pemberian suara semua warga negara yang punya hak pilih. Tidak hanya itu, kampanye yang merupakan bagian integral dari pemberian suara, juga memerlukan biaya.

Mungkin karena yang membicarakan dan membahas RUU Pemilu itu adalah para politisi, birokrat, akademisi, dan aktivis, maka dengan enteng mereka bilang, “demokrasi itu mahal.” Maklum, mereka tidak tahu sulitnya cari uang.

Sebagai orang yang berada di dunia usaha, baik sebagai staf, manajer, maupun pengurus, saya tidak bisa menerima pernyataan “demokrasi itu mahal” begitu saja. Sebab, saya tahu betapa sulitnya perusahaan cari untung yang sah.

Keuntungan itulah yang dipotong dan dibayarkan perusahaan ke kas negara dalam bentuk pajak. Gaji yang diterima staf, manajer, pengurus, dipotong pajak; demikian juga keuntungan pemilik. Termasuk pemilik tanah dan bangunan.

Kalau pemilu dibiayai dari kas negara dan kas negara berasal dari pajak, maka pembentuk undang-undang harus mencari jalan agar pemilu tidak mahal. Jangan sia-siakan hasil keringat rakyat dengan dalih “demokrasi itu mahal”.

Tentu desain pemilu murah tidak boleh mengalahkan tujuan pemilu. Apa tujuan pemilu? Pertama, membentuk badan perwakilan rakyat demi kedaulatan rakyat. Kedua, menciptakan pemerintahan efektif demi melindungi dan mensejahterakan rakyat. Ketiga, menjaga integrasi nasional demi keutuhan negara. 

Pencapaian tiga tujuan tersebut harus diletakkan dalam kerangka konstitusi, sebab konstitusi merupakan landasan moral dan hukum bernegara. Sekali konstitusi diingkari, bubarlah negara. Ini prinsip dasar negara demokrasi.

UUD 1945 memakai sistem pemerintahan presidensial. Artinya Indonesia harus menggelar dua jenis pemilu: presiden dan DPR/DPD. Ini berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer yang hanya mengenal satu jenis pemilu, yakni pemilu parlemen. Sebab, parlemen lah yang memilih perdana menteri dan kabinet.

Tetapi itu bukan berarti, pemilu DPR/DPD harus diselenggarakan terpisah dari pemilu presiden. Pada hampir semua negara pengguna sistem presidensial, menyerentakkan pemilu presiden dengan pemilu DPR/Senat. Ini menghemat anggaran, sebab 60% biaya pemilu untuk membayar petugas pemilu.

UUD 1945 menggunakan susunan negara kesatuan (unitary) dan menerapkan kebijakan desentralisasi. Artinya, konstitusi membagi kewenangan pemerintahan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota). Karena itu pemilu harus dilakukan untuk memilih DPRD dan kepala daerah.

Jika pemilu DPRD dan kepala daerah disatukan, jelas murah. Sebab, petugas pemilu dibayar sekali tetapi untuk pemungutan suara empat jenis pemilihan: gubernur, DPRD provinsi, bupati/walikota, dan DPRD kabupaten/kota.

Jika penggabungan berbagai pemilu itu bisa menghemat biaya, mengapa pemilu presiden, DPR, DPD, gubernur dan DPRD provinsi serta bupati/walikota dan   DPRD kabupaten/kota, tidak diserentakkan dalam satu hari H pemilihan?

Ya, logikanya akan terjadi penghematan luar biasa karena petugas pemilu dibayar untuk 7 jenis pemilu. Namun jika dilihat dalam kerangka waktu pemberian suara, penyerentakkan tersebut justru boros anggaran.

Begini, pemberian suara berlangsung mulai 07.00 hingga 13.00 (6 jam). Dengan demikian harus dihitung berapa jumlah pemilih ideal di setiap TPS agar bisa memilih dengan nyaman: tidak tergesa-gesa sekaligus tidak ada yang terlewat.

Berdasarkan pengalaman 5 kali pemilu dan beberapa simulasi, dalam pemilu nasional (3 surat suara), idealnya 1 TPS menampung 500 pemilih; jumlah itu masih cukup untuk pemilu daerah (4 surat suara).

Tetapi kalau pemilu nasional dan pemilu daerah diserentakkan dalam satu hari H pemilihan, maka tidak mungkin cukup waktu bagi 500 pemilih dalam satu TPS. Kalau mau dipaksakan, jumlah TPS harus dimekarkan dua kali lipat. Itu artinya menambah dua kali lipat petugas TPS dan dua kali lipat 60% anggaran pemilu.

Penyerentakkan pemilu presiden dengan pemilu DPR/Senat, sudah jamak digelar di negara pengguna sistem presidensial. Bahkan Amerika Serikat sebagai penemu sistem presidensial, sudah menyerentakkan pemilu presiden dan pemilu DPR sejak pemilu kedua presiden pada 1792. Jadi, memisahkan pemilu presiden dari DPR/DPD pada 2004, 2009, dan 2014 adalah anomali.

Penyerentakkan pemilu daerah yang dipisahkan dari pemilu nasional, juga jamak dilakukan oleh negara pengguna sistem presidensial, baik negara unitary maupun negara federasi. Sekali lagi baca sejarah Amerika Serikat, Argentina, Chile, dan lain-lain.

Jadi, pilkada sendiri-sendiri atau pilkada serentak ala Indonesia adalah anomali di negara kesatuan. Khas, tapi mahal.

Pemisahan pemilu daerah (negara bagian) dari pemilu nasional, tentu bukan semata-mata faktor anggaran. Yang lebih penting adalah sebagai upaya untuk mengejar tujuan pemilu: menciptakan pemerintahan efektif.

Dalam sistem presidensial, pemerintahan efektif terbentuk manakala pemilu menghasilkan pemerintahan kongruen secara horisontal maupun vertikal.

Pemerintahan kongruen horisontal berarti presiden terpilih berasal dari partai politik atau koalisi partai politik yang menguasai mayoritas parlemen. Sementara kongruen vertikal berarti partai politik atau koalisi partai politik yang menguasai pemerintahan daerah kurang lebih sama dengan pemerintahan nasional.

Kenapa pemilu serentak bisa menghasilkan pemerintahan kongruen? Pertama, karena partai politik dipaksa berkoalisi sejak sebelum pemilu, dan; kedua, karena bekerjanya coattail effect, di mana presiden populer bisa menarik suara untuk untuk calon DPR/Senat yang berasal dari koalisi partai politik pendukungnya.

Coattail effect pemilu nasional itu masih bekerja terhadap pemilu daerah jika jarak waktu antara pemilu daerah dengan pemilu nasional kurang dari separuh siklus pemilu. Jika presiden dan DPR tidak percaya tesis ini, suruh stafnya belajar pemilu lagi.

Tetapi jika presiden dan DPR tidak percaya teori politik dan tidak mau belajar pengalaman pemilu di negara lain, pasti ada yang salah dengan isi kepala.

Read Entire Article