Tak Butuh Dikasihani, Penyandang Disabilitas Perlu Kesempatan untuk Berdaya

3 days ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemberdayaan penyandang disabilitas bukan soal memberi bantuan tapi tersedianya kesempatan untuk berkontribusi.

Hal ini disampaikan Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPKS) Regional IV Kalimantan, Yadi Muchtar.

“Berdaya itu bukan hanya soal bantuan, tapi tentang kesempatan untuk berkontribusi,” kata Yadi dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Panti Rehabilitasi Kejiwaan Joint Adulam Ministry (JAM), Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (6/12/2025).

Dia menilai, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya dan tidak boleh dipandang sebagai kelompok yang memiliki kekurangan.

“Tolong jangan melihat teman-teman spesial ini sebagai individu dengan keterbatasan. Mereka tidak ingin dikasihani. Yang mereka butuhkan adalah akses dan kesempatan untuk bisa mandiri serta menunjukkan kemampuannya.”

Ia menjelaskan, pemberdayaan penyandang disabilitas dapat diwujudkan melalui pemberian akses pendidikan, politik, ekonomi, dan ruang untuk menyalurkan aspirasi.

Yadi juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam membangun masyarakat inklusif. Pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta harus bergerak bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

Tujuan besar ini tidak bisa diwujudkan oleh pemerintah sendiri. Untuk itu, dibutuhkan sinergi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan sektor swasta.

Dukung Kesejahteraan Difabel di Kalimantan

Yadi menegaskan, BBPKS berupaya mendukung peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di wilayah Kalimantan.

Dukungan tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan sosial melalui pendidikan dan pelatihan.

“Kami terus berupaya memperkuat layanan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan, khususnya bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah, Selatan, Timur, dan Utara,” ujarnya.

Hak Penyandang Disabilitas

Hari Disabilitas Internasional menjadi momen tepat untuk mengingat kembali hak penyandang disabilitas. Hak asasi manusia (HAM) mencakup hak-hak semua individu tidak terkecuali penyandang disabilitas.

Konstitusi Indonesia, peraturan perundang-undangan, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi menetapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.

Sebagaimana diketahui, HAM adalah standar internasional yang menjadi dasar normatif untuk proses pembangunan manusia, memajukan dan melindungi hak-hak manusia. HAM juga berupaya untuk menganalisis dan mengatasi ketimpangan dan praktik diskriminatif yang menghambat kemajuan pembangunan.

HAM juga mencerminkan konsensus dan tanggung jawab bersama antara negara-negara anggota perserikatan bangsa-bangsa (PBB) tentang pentingnya hak setiap individu. Termasuk untuk pembangunan, pedoman, dan alat praktis untuk menerjemahkan prinsip-prinsip HAM ke dalam program-program dan proses perencanaan pembangunan nasional.

Beberapa kewajiban negara dalam memenuhi hak penyandang disabilitas termasuk langkah-langkah konkret seperti:

  • Penyediaan aksesibilitas;
  • layanan kesehatan mental;
  • pendidikan inklusif; dan
  • perlindungan dari diskriminasi.

Negara juga diharapkan memiliki regulasi yang memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara dalam segala aspek kehidupan.

“Negara memiliki tanggung jawab utama dalam hal ini,” kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengutip laman Yayasan Pulih, Senin (13/1/2025).

Sayangnya, implementasi kebijakan ini seringkali menghadapi hambatan karena faktor-faktor seperti keterbatasan anggaran, kurangnya kesadaran, dan terkadang, sikap yang kurang inklusif.

Read Entire Article