Menanti 20 Tahun, Penyandang Disabilitas di Jateng Terima SK PPPK Paruh Waktu

3 days ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Dwi Mulyanto adalah penyandang disabilitas yang menjadi salah satu penerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jawa Tengah (Jateng).

Tenaga kasir RSUD dr Rehatta Kelet, Jepara itu didampingi istrinya, menerima SK di Stadion Jatidiri, Semarang, Kamis 11 Desember 2025. SK ini telah ia tunggu selama 20 tahun.

“Terima kasih Pak Gubernur, Pak Luthfi, sempat tidak menyangka akan dapat SK,” kata Dwi.

SK juga diterima Mulyadi, penyandang disabilitas yang sudah 15 tahun menjadi petugas kebersihan di SMA Negeri 1 Pemalang. Penantiannya yang begitu panjang akhirnya terbayar, saat dia menggenggam Surat Keputusan itu.

“Bahagia sekali karena mendapat SK. Sudah lama sekali dinantikan,” ungkap Mulyadi.

Dia berharap, SK ini menjadi harapan baru pintu rezeki bagi keluarganya.

“Yang penting saya sejahtera,” ucapnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, proses mendapatkan SK bukanlah perkara mudah. Ada berbagai proses yang perlu dilalui, hingga akhirnya penyerahan SK bisa dilakukan.

“SK yang sekarang diterima oleh rekan-rekan sekalian adalah suatu bentuk kepercayaan negara, yang harus ditingkatkan kemampuan rekan-rekan dalam bekerja,” pesan Luthfi.

Luthfi mengibaratkan PPPK Paruh Waktu juga sebagai bahan bakar birokrasi. PPPK Paruh Waktu harus menggerakkan kendaraan pembangunan supaya Jawa Tengah lebih maju.

Serahkan SK pada 13.111 PPPK Paruh Waktu

Luthfi juga menitip pesan agar para penerima SK tidak berubah sikap setelah resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) paruh waktu.

“Jangan adigang-adigung, leda-lede, menang dewe pengin dadi ndoro (sombong dan merasa tinggi). Tidak boleh! Harus lebih andhap asor (membumi) dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Luthfi menyebut ribuan ASN paruh waktu hadir sebagai simbol bahwa mereka kini memiliki potensi besar memperbaiki kualitas birokrasi Jawa Tengah.

“Sepulang dari stadion ini, rekan-rekan harus lebih rajin dan memahami tugas pokoknya. Baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis,” pesan Luthfi.

Dengan jumlah terbesar di Indonesia, 13.111 PPPK Paruh Waktu Jateng diharapkan mampu mewarnai pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

“Birokrasi Jawa Tengah adalah birokrasi yang melayani,” ucap Luthfi.

Mengenal PPPK Paruh Waktu

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).

Jabatan PPPK Paruh Waktu

Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025. Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.

Read Entire Article