Bahasa Isyarat Jadi Prioritas, Pemerintah Siapkan Rekomendasi Kebijakan Nasional

16 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Bahasa isyarat adalah sistem komunikasi visual yang digunakan teman Tuli untuk berkomunikasi.

Guna memperkuat ekosistem bahasa isyarat di Indonesia, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tujuannya, memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kolaborasi dimulai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyusunan rekomendasi kebijakan pembangunan ekosistem bahasa isyarat.

PKS ditandatangani oleh Asisten Deputi Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kemenko PMK bersama Direktur Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan BRIN. Serta disaksikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Anugerah Widiyanto di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta pada Jumat (6/2/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemenko PMK dan BRIN yang telah ditandatangani pada 19 Januari 2026.

Melalui kerja sama ini, Kemenko PMK dan BRIN akan menyusun rekomendasi kebijakan pembangunan ekosistem bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya penguatan aksesibilitas dan inklusi pembangunan.

Penyusunan rekomendasi kebijakan diarahkan untuk memastikan tersedianya akses komunikasi yang setara, khususnya bagi komunitas Tuli, dalam penyelenggaraan pendidikan, ketenagakerjaan, serta pelayanan publik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa bahasa isyarat merupakan komponen penting dalam mendukung pemenuhan hak dan partisipasi penyandang disabilitas.

"Pengembangan ekosistem bahasa isyarat yang terstandarisasi dan terintegrasi menjadi prasyarat bagi terwujudnya layanan publik yang aksesibel dan pembangunan yang inklusif" katanya, mengutip keterangan pers, Kamis (12/2/2026).

Pentingnya Dukungan Riset

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Anugerah Widiyanto, menekankan pentingnya dukungan riset berbasis data dan bukti dalam perumusan kebijakan.

Keterbatasan jumlah serta pemanfaatan juru bahasa isyarat masih menjadi tantangan yang memerlukan intervensi kebijakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

"Oleh karena itu, BRIN akan mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan melalui penguatan basis data dan pemetaan kebutuhan di lapangan" tuturnya. Kerja sama Kemenko PMK dan BRIN dirancang sebagai proses berkelanjutan yang mencakup:

  • Penguatan data dan informasi
  • Perumusan strategi kebijakan
  • Pengakuan dan standardisasi bahasa isyarat
  • Penguatan aspek implementasi kebijakan melalui pendekatan Regulatory Impact Assessment dan skema kebijakan yang terdesentralisasi.

Ke depan, Kemenko PMK dan BRIN juga mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, untuk memperluas jangkauan layanan bahasa isyarat hingga ke daerah serta memperkuat integrasi layanan bahasa isyarat di kementerian dan lembaga.

Upaya ini diharapkan menjadi fondasi dalam pembangunan ekosistem bahasa isyarat nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas.

Mengenal Bahasa Isyarat

Bahasa isyarat adalah bahasa non verbal yang digunakan penyandang disabilitas rungu/Tuli untuk berkomunikasi.

Bahasa isyarat juga berperan sebagai alat bagi penggunanya untuk mendapatkan informasi dan mengidentifikasi diri.

Mengutip penelitian Silva Tenrisara Isma yang dimuat Kongres Bahasa Indonesia (KBI), perbedaan mendasar antara bahasa isyarat dan bahasa lisan terletak pada modalitas atau sarana produksi dan persepsinya.

Bahasa lisan diproduksi melalui alat ucap (oral) dan dipersepsi melalui alat pendengaran (auditoris), sementara bahasa isyarat diproduksi melalui gerakan tangan (gestur) dan dipersepsi melalui alat penglihatan (visual).

“Dengan demikian, bahasa lisan bahasa yang bersifat oral-auditoris, sementara bahasa isyarat bersifat visual-gestural,” tulis Silva dalam penelitiannya, dikutip pada Kamis (3/9/2020).

Beda SIBI dan Bisindo

Di Indonesia, penelitian linguistik bahasa isyarat baru dimulai pada tahun 2000-an. Hingga kini, ada dua jenis bahasa isyarat yang dikenal yaitu Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) dan Sistem Bahasa Isyarat Indonesia (SIBI).

SIBI banyak digunakan untuk acara formal dan kenegaraan. Padahal, sejak 1975 komunitas Tuli lebih banyak menggunakan Bisindo.

Alasan Bisindo lebih dipilih oleh teman Tuli ketimbang SIBI adalah karena Bisindo berasal dari bahasa ibu. Akar bahasanya berasal dari bahasa Indonesia yang cenderung lebih umum dan universal untuk diekspresikan bahkan lebih mudah dimengerti.

Sementara, SIBI digunakan di acara formal atau sekolah tapi belum tentu semua komunitas Tuli terpapar dengan dunia pendidikan. Sehingga, kadang bahasa isyarat yang disampaikan tidak mengekspresikan ekspresi mereka secara universal atau secara sebenarnya.

SIBI sendiri mengadopsi struktur isyarat Amerika alias American Sign Language (ASL) sehingga kurang sesuai dengan bahasa isyarat Indonesia atau Bisindo.

Read Entire Article