Hari Disabilitas Internasional 2025: Angkie Yudistia Dorong Regulasi Kuat untuk Kesetaraan Ekonomi Penyandang Disabilitas

23 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Hari Disabilitas Internasional 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen Indonesia terhadap inklusi sosial dan ekonomi bagi penyandang disabilitas. Staf Khusus Presiden RI periode 2019–2024, Angkie Yudistia, menekankan urgensi percepatan penyusunan dan pelaksanaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Menurut Angkie, Peraturan Pemerintah (PP) terkait insentif dan konsesi bagi penyandang disabilitas menjadi instrumen strategis untuk memastikan mereka dapat berpartisipasi penuh dalam kegiatan ekonomi. 

"Jadi fokus saya adalah memastikan bahwa amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tidak hanya berhenti sebagai komitmen di atas kertas. Kehadiran PP insentif dan konsesi adalah langkah strategis agar penyandang disabilitas dapat terlibat penuh dalam kegiatan ekonomi dan mendapatkan peluang setara," kata Angkie dikutip dari Antara pada Rabu, 3 Desember 2025. 

PP ini diharapkan membuka akses lebih adil dan mendorong ekosistem inklusif di berbagai sektor. Insentif dan konsesi tidak hanya mempermudah penyandang disabilitas, tetapi juga mendorong sektor publik maupun swasta untuk mengembangkan lingkungan yang inklusif secara berkelanjutan. 

Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan yang Sama

Angkie menjelaskan dorongan percepatan regulasi ini dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah meningkatkan akses ekonomi penyandang disabilitas melalui kebijakan yang memfasilitasi peluang kerja dan usaha. 

"Ini juga sebagai upaya mengurangi ketimpangan kesempatan yang muncul akibat hambatan struktural dan minimnya kebijakan afirmatif," tambahnya. 

Selain itu, keberpihakan negara harus hadir secara operasional, bukan hanya normatif. Dukungan regulatif yang konkret dan terukur menjadi fondasi penting agar penyandang disabilitas dapat menikmati haknya secara penuh. Menurut Angkie, ekosistem inklusif lintas sektor akan memungkinkan difabel menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi nasional. 

Semua Pihak Harus Peduli Penyandang Disabilitas

Angkie juga menekankan perlunya peran aktif semua pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil. Semua pihak perlu memastikan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 berjalan menyeluruh. 

"HDI 2025 ini merupakan pengingat bahwa inklusi adalah perjalanan panjang. Regulasi yang kuat akan memastikan penyandang disabilitas memiliki posisi setara untuk hidup, bekerja, dan berkarya," ujarnya. 

Keberlanjutan kebijakan inklusif, menurut Angkie, adalah fondasi untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan berpihak pada seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.  

Dengan adanya regulasi yang kuat dan ekosistem inklusif, penyandang disabilitas di Indonesia diharapkan dapat memiliki kesempatan yang sama untuk berkarya, berinovasi, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat fondasi keadilan sosial di tanah air. 

Read Entire Article