Perda Disabilitas Jatim Dikebut, DPRD Targetkan Rampung Semester Pertama 2026

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Sri Untari Bisowarno optimis bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) disabilitas dapat rampung pada semester pertama 2026.

Ia menegaskan, Komisi E saat ini tengah menuntaskan Naskah Akademik (NA) sebagai prasyarat utama penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Kami sedang mematangkan Naskah Akademik agar landasan hukum dan substansinya kuat. Target kami, NA selesai maksimal November dan pembahasan Raperda bisa masuk paripurna pada akhir Desember 2025. Sehingga, target pengesahan Perda pada semester pertama tahun 2026 akan tercapai,” kata Sri Untari dalam pertemuan rutin pada 11 November 2025 di gedung DPRD Jawa Timur.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyatakan, bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam membuat perda tersebut. Komisi E ingin membuat Perda secara komprehensif dengan pelibatan langsung perwakilan disabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, Humas Koalisi Difabel Jawa Timur, Zidane Heri Syaputra, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses revisi hingga Perda baru benar-benar disahkan. Ia menilai, revisi ini bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tetapi langkah penting menuju sistem perlindungan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh penyandang disabilitas di Jawa Timur.

“Koalisi Difabel Jatim akan terlibat langsung dalam penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda. Kami ingin memastikan regulasi ini komprehensif, partisipatif, dan berpihak pada hak-hak disabilitas,” ujar Zidane dalam pertemuan itu.

Perda 3 Tahun 2013 Dianggap Kedaluwarsa

Koalisi Difabel Jawa Timur terdiri dari 28 organisasi disabilitas dan komunitas pendukung inklusi disabilitas.

Secara aktif, koalisi ini melakukan advokasi revisi Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Jawa Timur. Perda ini dianggap kadaluwarsa dan tidak relevan lagi dengan kebijakan nasional penyandang disabilitas.

Regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan nasional tersebut menjadi fokus utama dalam agenda advokasi dan pembahasan legislatif tahun ini.

Sudah Jadi Prioritas Sejak Juni 2025

Sebelumnya, Koalisi Difabel Jawa Timur meminta percepatan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Jawa Timur.

Pada 2 Juni 2025, Koalisi Difabel Jatim sudah menggelar audiensi bersama Komisi E DPRD Jawa Timur untuk membahas percepatan tersebut. Audiensi berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya,  dan menghasilkan kesepakatan bahwa revisi Perda inisiatif dewan tentang disabilitas akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2025.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur,” harap koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur, Abdul Majid dalam keterangan pers.

Dia menambahkan, revisi perda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas.

“Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kami ingin memastikan penyandang disabilitas di Jawa Timur mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan setara di semua aspek kehidupan,” papar Majid.

Pentingnya Keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam Revisi Perda

Penyandang disabilitas netra yang menjabat sebagai Ketua LIRA Disability Care (LDC) itu menegaskan pentingnya keterlibatan komunitas difabel dalam proses revisi Perda.

“Sesuai prinsip Nothing About Us Without Us, kami berharap DPRD Jatim membuka ruang partisipasi publik yang inklusif. Koalisi siap menjadi mitra aktif dengan menyampaikan usulan teknis dan memantau implementasi Perda ke depan, termasuk dalam pembuatan naskah akademik atau NA,” ucapnya.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari, menyambut baik inisiatif Koalisi Difabel Jawa Timur dan menegaskan komitmen dewan untuk mempercepat revisi perda.

“Kami sepakat menjadikan revisi perda tentang disabilitas sebagai prioritas di 2025. Perda ini harus mampu menjawab tantangan riil di lapangan, seperti aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial,” kata Sri Untari.

“Kami ingin revisi Perda ini benar-benar berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional serta internasional,” imbuhnya.

Read Entire Article