Liputan6.com, Jakarta - Dosen disabilitas netra di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Jawa Timur, Bima Kurniawan, membahas soal kerangka pemikiran global mengenai perspektif terhadap individu dengan disabilitas.
Dalam kerangka global tersebut, berbagai negara menunjukkan komitmen yang relatif seragam dalam mewujudkan inklusi disabilitas dan penerapan prinsip akomodasi. Ini menempatkan individu dengan disabilitas sebagai subjek yang memiliki hak penuh untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan sosial.
Komitmen internasional sebagaimana dirumuskan dalam United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) kemudian diimplementasikan melalui kerangka hukum nasional. Kerangka ini disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan sistem administrasi masing-masing negara. Seperti di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di Amerika Serikat, kerangka hukum nasional yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas bahkan telah hadir lebih awal melalui Americans with Disabilities Act (ADA) tahun 1990-an.
“Menariknya, meskipun lahir dari konteks sosiohistoris yang berbeda, regulasi-regulasi tersebut memperlihatkan keselarasan dalam menegaskan kewajiban negara dan institusi sosial,” kata Bima kepada Disabilitas Liputan6.com melalui keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (5/12/2025).
Negara wajib menghapus hambatan struktural maupun hambatan berbasis sikap yang berpotensi membatasi akses dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Hapus Seluruh Bentuk Diskriminasi
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penghapusan seluruh bentuk diskriminasi yang berpotensi menghambat pemenuhan hak asasi manusia bagi individu dengan disabilitas.
Implementasi tujuan ini menuntut komitmen nyata dari para pemangku kebijakan dan institusi pelayanan publik melalui penerapan prinsip akomodasi yang layak. Yakni penyediaan penyesuaian yang proporsional agar individu dengan disabilitas dapat mengakses dan menikmati hak-haknya secara adil serta setara.
“Akomodasi itu hanya dapat terwujud apabila individu dengan disabilitas dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian setiap kebijakan yang menyangkut hak asasi mereka.”
Bima menilai, penyandang disabilitas seharusnya tidak lagi diposisikan sebagai objek penerima kebijakan, melainkan sebagai subjek yang memiliki kedudukan setara untuk tidak hanya menikmati haknya, tetapi juga menentukan cara terbaik untuk memperolehnya.
Dengan demikian, prinsip ini secara jelas menegaskan bahwa hak asasi bukan sekadar kesetaraan. Namun juga menekankan keadilan substantif yang melampaui tanggung jawab moral terhadap diversitas sosial. Yang pada akhirnya akan mematahkan stigma negatif yang selama ini melekat pada individu dengan disabilitas.
Realita Tak Seindah Tulisan di Atas Kertas
Sayangnya, realita tidak seindah tulisan di atas kertas, sambung Bima. Menurutnya, meskipun prinsip akomodasi telah diatur secara jelas dalam berbagai kebijakan yang menjamin pemenuhan hak asasi bagi individu dengan disabilitas, faktanya masih jauh dari harapan.
Kekosongan antara regulasi dan praktik masih terasa dan mudah ditemukan dalam berbagai konteks penyelenggaraan layanan publik. Salah satu yang sangat jelas terasa adalah minimnya pengetahuan terhadap akomodasi yang layak bagi individu dengan disabilitas.
Idealnya, kata Bima, tujuan utama akomodasi adalah memberikan kesempatan serta keadilan bagi individu dengan disabilitas dalam memperoleh hak asasi mereka. Tujuan itu akan kehilangan makna bahkan berpotensi melanggar norma hukum apabila peserta didik atau tenaga pendidik pengguna kursi roda, misalnya, dipaksa mengakses ruang belajar atau kantor melalui satu-satunya jalur yang berupa tangga tanpa penyediaan akses alternatif.
Demikian pula, hak untuk memperoleh, menyelenggarakan, dan melaksanakan pendidikan menjadi tidak bermakna bagi mereka dengan disabilitas sensorik; baik pendengaran maupun penglihatan, apabila institusi tidak menyediakan akses pembelajaran yang memadai.
Ketidaksetaraan juga terjadi ketika pemberi kerja tidak bersedia menyesuaikan jadwal kerja secara wajar atau menolak opsi alternatif kerja tanpa mempertimbangkan kondisi individu berkualifikasi dengan gangguan episodik, gangguan mental, atau kebutuhan fleksibilitas tertentu.
Kenyataan ini dapat diartikan bahwa kegagalan penyedia layanan dalam memenuhi prinsip akomodasi menunjukkan bahwa instrumen hukum saja tidak cukup tanpa perubahan sikap, kesadaran, dan komitmen nyata dalam praktik kelembagaan.
Inklusi Sosial
Berangkat dari hal tersebut, maka diperjuangkanlah inklusi sosial oleh para penyandang disabilitas.
Inklusi sosial merupakan perjuangan politik penyandang disabilitas untuk memperoleh kesetaraan dan keadilan dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
Gerakan itu awalnya merupakan serangkaian pengalaman personal setiap individu dengan disabilitas, yaitu mengenai diskriminasi dan ketidaksetaraan sosial yang diangkat ke ranah politik. Yang kemudian lambat laun menjadikannya isu struktural yang menuntut perubahan sistemik (WHO, 2011; Sabatello & Schulz, 2013).
Gerakan gigih ini, pada akhirnya, berkontribusi signifikan terhadap lahirnya United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2006 (United Nations, 2006).
Munculnya konvensi tersebut sekaligus sebagai tanda adanya pergeseran secara menyeluruh paradigma tradisional menuju inklusi sosial, yaitu dari pendekatan kesejahteraan publik yang berorientasi pada eksklusi sosial menuju model sosial disabilitas yang menekankan partisipasi mereka di seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Martin & Cobigo, 2011).
Intinya, prinsip fundamental yang tercantum dalam CRPD menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, peniadaan diskriminasi, serta penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari keberagaman manusia (Pinkert dkk., 2021).

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1625839/original/093850600_1497591076-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441379/original/071341600_1765506075-HDI_kalsel.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439487/original/013356200_1765358893-garut.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437222/original/007704600_1765245308-perempuan_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439452/original/002840900_1765357830-gambar_depok.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437821/original/095562200_1765264672-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_14.09.10.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437426/original/061909400_1765253122-yadi.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437594/original/062519500_1765256937-WhatsApp_Image_2025-12-09_at_12.00.44__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4891681/original/099174200_1721009488-6837b53a-c86d-4051-a3bb-f640e060687d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5436507/original/048179100_1765176667-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_13.41.54_de340065.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5322703/original/076153700_1755752777-9208a499-d8a4-4234-9aef-877eb8c4fb63.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5435652/original/079385300_1765088196-mike.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434792/original/072872000_1764989379-agus.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433423/original/021129000_1764844011-WhatsApp_Image_2025-12-04_at_17.01.55_dba45a17.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433942/original/052288200_1764907725-photo_2025-12-05_11-01-31.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432891/original/058571300_1764826828-Foto_1_-_YGMP_Hari_Disabilitas_Internasional.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400168/original/005067900_1762067797-000_1DL27K.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4673429/original/022471300_1701679886-GEMS5488-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430647/original/095128500_1764668680-WhatsApp_Image_2025-12-02_at_16.43.15_c2c5627c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428213/original/080486000_1764485675-singkawang.png)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406089/original/006566900_1762512009-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317888/original/000036400_1755410969-Screenshot_2025-08-17_083904.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5161503/original/090966100_1741846958-1741840983693_penyebab-autis.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5032120/original/020113400_1733123995-fotor-ai-2024120214155.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423821/original/058306800_1764096334-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380909/original/004147800_1760438190-Ilustrasi_perundungan_di_Grobogan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405703/original/088328900_1762495927-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406319/original/030571500_1762537820-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5369993/original/045407100_1759484291-WhatsApp_Image_2025-10-03_at_16.34.53.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3980259/original/059576700_1648689083-220331_OPINI__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293741/original/045684500_1753341485-2148817396.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406988/original/070457800_1762657462-uld_pb.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5318418/original/021403600_1755485051-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398804/original/020121200_1761897445-Abdul_Rauf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402912/original/011979600_1762310973-skrining_retina_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293058/original/065406200_1753281729-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_20.48.39.jpeg)