KND Harap Kemenkumham Dorong Rehabilitasi Korban Pelanggaran HAM Berat di Papua

2 months ago 8

Liputan6.com, Jakarta Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk yang menyandang disabilitas perlu dipenuhi setiap haknya.

Seperti diketahui, pelanggaran HAM terhadap difabel kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Papua. Hal ini melatarbelakangi Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan pertemuan dengan Komnas HAM Provinsi Papua.

“Kami menitipkan harapan kepada Sekretariat Komnas HAM Papua untuk terus mendorong pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak kelompok rentan yang terjadi di Papua, karena Papua merupakan daerah yang rawan terhadap pelanggaran HAM,” kata Komisioner KND Kikin Tarigan dalam kunjungan di Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua, pada Kamis, 13 Agustus 2025.

“Semoga ini menjadi harapan kita bersama sebagai lembaga anti kekerasan. Kami juga berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong upaya rehabilitasi bagi setiap korban terutama korban pelanggaran HAM berat di Papua,” tegas Kikin mengutip laman Komnas HAM, Jumat (22/8/2025).

Audiensi ini juga sebagai forum diskusi untuk membahas permasalahan hak-hak kelompok rentan khususnya kelompok disabilitas akibat pelanggaran HAM yang berat di Papua. Di antaranya kasus Wasior, Wamena, Abepura, dan Paniai berdarah.

Debat perdana calon presiden RI 2024 digelar Selasa (12/12) malam di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Capres Prabowo Subianto menjawab persoalan yang beberapa tahun ini mengemuka di tanah Papua.

Putusan Pengadilan HAM Jadi Pintu Masuk Pemenuhan Hak Korban

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pemantauan dan Penyuluhan Komnas HAM Provinsi Papua, Melchior Weruin menerangkan apa yang telah dilakukan Komnas HAM sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Terkait pelanggaran HAM Berat di Papua, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan, tentu Komnas HAM memiliki data termasuk mengenai korban,” kata Melchior.  

Terkait upaya penyelesaian Pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme non yudisial, ketentuan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Ini dapat dilakukan apabila kasus pelanggaran HAM berat tersebut telah diputus oleh pengadilan HAM.

“Putusan Pengadilan HAM bisa menjadi pintu masuk untuk upaya pemenuhan hak korban. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang berat di Papua menimbulkan korban yang cukup banyak dan atas nama kemanusiaan para korban ini harus diberi perhatian,” tegas Melchior.

Para Korban Pelanggaran HAM Berat Papua Belum Dapatkan Haknya

Melchior juga mengungkapkan bahwa untuk kasus Wamena dan Wasior, para korban belum mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya.

“Misalnya, untuk kasus Abepura dan Paniai Berdarah sampai saat ini hak-hak para korban belum terpenuhi, atau pun Wamena dan Wasior Berdarah.”

“Di sisi lain di waktu yang sama kita menyaksikan pemerintah memberi perhatian bagi para korban Pelanggaran HAM yang berat misalnya di Aceh dan Sulawesi Tengah. Semakin lama dibiarkan, tentu memiliki implikasi yang luas dan berat,” ucap Melchior.

Kewenangan Komnas HAM    

Dalam kesempatan itu, Anselmus Bolen yang mewakili Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua Frits Ramandey, juga menjelaskan soal kewenangan Komnas HAM.

Sebagai lembaga independen, Komnas HAM berwenang memantau, meneliti, dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran hak asasi manusia.

“Melihat pelanggaran HAM yang terjadi di Papua bukan sekadar persoalan biasa tetapi tentunya menjadi bagian dari permasalahan HAM yang harus diselesaikan sampai ke inti akar masalahnya. Agar setiap orang yang menjadi korban bisa mendapat keadilan,” kata Anselmus.

Sudah ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Dari instruksi ini, Komnas HAM berharap pemerintah mengambil langkah-langkah konkret yang tepat dan terkoordinasi dengan baik.

“Komnas HAM juga punya andil dalam penyelesaian dan terus mendorong kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan,” jelas Anselmus.

Baru Dua Kasus yang Disidangkan

Dari empat kasus Pelanggaran HAM yang Berat yang pernah terjadi di Papua, baru ada dua kasus yang sudah disidangkan di Pengadilan HAM, yakni kasus Abepura dan Paniai berdarah.

Sedangkan untuk dua kasus lainnya, yaitu kasus Wasior dan Wamena, hingga saat ini belum disidangkan.

“Harapannya, audiensi ini menjadi peluang yang baik untuk peningkatan koordinasi antara Sekretariat Komnas HAM Papua dengan KND dengan dasar komitmen yang kuat, sinergi yang terjaga, dan keterlibatan semua pihak, menjadi harapan untuk mewujudkan Indonesia, khususnya Tanah Papua yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” pungkas Kikin.

Read Entire Article