Liputan6.com, Jakarta Koalisi Difabel Jawa Timur (Jatim) meminta percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Jawa Timur.
Perda tersebut dinilai telah kadaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan dinamika hukum serta kebutuhan aktual penyandang disabilitas.
Maka dari itu, Koalisi Difabel Jatim menggelar audiensi bersama Komisi E DPRD Jawa Timur untuk membahas percepatan tersebut. Audiensi berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 2 Juni 2025. Menghasilkan kesepakatan bahwa revisi Perda inisiatif dewan tentang disabilitas akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2025.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur,” harap koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur, Abdul Majid dalam keterangan pers dikutip Selasa, 3 Juni 2025.
Dia menambahkan, revisi perda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas.
“Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kami ingin memastikan penyandang disabilitas di Jawa Timur mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan setara di semua aspek kehidupan,” papar Majid.
Penerapan sistem penempatan jemaah haji berbasis Syarikah menggantikan sistem kloter membawa sejumlah tantangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi terpisahnya pasangan suami-istri, anak dengan orang tua, atau jemaah disabilitas dengan pend...
Pentingnya Keterlibatan DIfabel dalam Proses Revisi Perda
Penyandang disabilitas netra yang menjabat sebagai Ketua LIRA Disability Care (LDC) itu menegaskan pentingnya keterlibatan komunitas difabel dalam proses revisi Perda.
“Sesuai prinsip Nothing About Us Without Us, kami berharap DPRD Jatim membuka ruang partisipasi publik yang inklusif. Koalisi siap menjadi mitra aktif dengan menyampaikan usulan teknis dan memantau implementasi Perda ke depan, termasuk dalam pembuatan naskah akademik atau NA,” ucapnya.
Tanggapan Komisi E DPRD Jatim
Sementara, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari, menyambut baik inisiatif Koalisi Difabel Jawa Timur dan menegaskan komitmen dewan untuk mempercepat revisi perda.
“Kami sepakat menjadikan revisi perda tentang disabilitas sebagai prioritas di 2025. Perda ini harus mampu menjawab tantangan riil di lapangan, seperti aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial,” kata Sri Untari.
Politisi dari PDI-Perjuangan itu juga memastikan bahwa Komisi E akan segera menjadwalkan pembahasan lanjutan dan mengundang perwakilan Koalisi Difabel Jawa Timur sebagai bagian partisipasi penuh dan bermakna penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan.
“Kami ingin revisi perda ini benar-benar berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional serta internasional,” imbuhnya.
Dukung Jatim Lebih Inklusif
Koalisi Difabel Jawa Timur terdiri dari 28 organisasi dan komunitas pendukung inklusi seperti:
- Rumah Kinasih Blitar
- ITMI
- PDKK Kediri
- Sahabat Gempita
- FORSINK
- FORDIFA
- HWDI
- Jatim Inklusif
- Gerkatin Jatim
- PJS
- PPDI
- Potads Jatim
- Disabilitas Berkarya.
Koalisi ini telah menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Mereka juga telah menyiapkan dokumen berisi poin-poin usulan perubahan sebagai bahan pertimbangan legislatif.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting menuju Jawa Timur yang lebih inklusif, di mana penyandang disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka secara setara dan bermartabat.
“Koalisi Difabel Jawa Timur mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, untuk berkolaborasi mewujudkan visi tersebut,” pungkas Majid.