Supaya Tak Gugur Administrasi, PNS Penyandang Disabilitas Bagikan Tips Lolos CPNS

5 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengguna kursi roda, Boy, mengatakan bahwa penyandang disabilitas kerap melakukan kesalahan yang sepatutnya bisa dicegah saat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dia menjelaskan, tahap administrasi adalah tahap yang penting. Bahkan, PNS yang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Padang itu menggambarkan tahap administrasi sebagai “lubang jarum” yang menggugurkan banyak pelamar potensial.

Kegagalan ini sering kali bukan akibat kurangnya kompetensi, melainkan kesalahan format dokumen.

"Syarat mutlak yang sering salah dipahami adalah Surat Keterangan Dokter. Surat ini harus mencantumkan 'Derajat Disabilitas' atau tingkat kemandirian, bukan sekadar diagnosis medis. Instansi perlu tahu apakah pelamar bisa bekerja mandiri dengan alat bantu atau butuh pendampingan," ujar Boy dalam diskusi daring bersama komunitas Spinal Cord Injury (SCI) United, Minggu (28/12/2025).

Selain dokumen medis, pelamar formasi disabilitas juga diwajibkan mengunggah video kegiatan sehari-hari. Boy menekankan pentingnya strategi dalam pembuatan video ini.

"Video harus menunjukkan soft skill dan mobilitas kerja, misalnya kemampuan mengetik atau menaiki ramp (bidang miring). Jangan sampai videonya pasif, karena ini pembuktian awal bahwa kita mampu bekerja," tambahnya.

Peluang penyandang disabilitas untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) semakin terbuka lebar seiring dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan kuota 2 persen formasi di instansi pemerintah. Namun, minimnya informasi teknis mengenai seleksi administrasi dan ketakutan akan stigma di lingkungan kerja masih menjadi penghalang utama.

Cerita Dokter Gigi yang Hampir Tak Jadi PNS

Perjalanan menjadi abdi negara bagi penyandang disabilitas tidak selalu mulus. Seperti dialami drg. Romi Syofpa Ismael, seorang PNS dokter gigi di RSUD Solok Selatan.

Ia turut berbagi kisah getir saat kelulusan CPNS-nya sempat dibatalkan sepihak pada 2018. Alasannya, hanya karena ia menggunakan kursi roda, padahal ia meraih peringkat satu.

"Saya dinyatakan tidak layak bekerja karena kondisi fisik. Namun saya tidak menyerah, saya menyurat ke Presiden hingga Kemenkumham untuk membuktikan bahwa kompetensi saya sebagai dokter gigi tidak hilang hanya karena saya tidak bisa berjalan," ungkap Romi yang akhirnya berhasil dilantik setelah perjuangan panjangnya menjadi sorotan nasional.

Pandangan Miring Masyarakat

Stigma serupa juga dialami Arya, PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta. Di awal masa kerjanya, ia kerap menerima pandangan miring dari masyarakat yang dilayaninya.

"Pernah ada warga yang menyuruh saya pulang karena dikira saya sedang sakit. Padahal saya sedang bertugas. Tantangan terbesar kita adalah membuktikan kinerja. Ketika kita bisa bekerja profesional, keraguan itu akan hilang dengan sendirinya," cerita Arya.

PPPK Bisa Jadi Pilihan Penyandang Disabilitas

Bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun, Yoga, seorang Analis Kebijakan di Kementerian Perhubungan, menyarankan untuk melirik jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"PPPK adalah solusi bagi yang terkendala batas usia CPNS. Secara hak, gaji, dan tunjangan, PPPK setara dengan PNS. Bedanya hanya tidak ada dana pensiun," jelas Yoga.

Para narasumber juga menampik mitos bahwa gaji ASN disabilitas mengalami pemotongan. Arya bahkan memberikan bocoran bahwa kesejahteraan di instansi tertentu, seperti Pemprov DKI Jakarta, sangat memadai.

"Tidak ada bedanya dengan pelamar umum. Gajinya utuh, tunjangannya sama. Bahkan cukup untuk menunjang gaya hidup dan kebutuhan alat bantu kesehatan," kelakarnya.

Menutup diskusi, para narasumber sepakat mengajak rekan-rekan disabilitas untuk lebih percaya diri mengambil kuota 2 persen yang disediakan pemerintah. Mereka juga mendorong pelamar untuk aktif menuntut aksesibilitas di tempat kerja, karena fasilitas yang ramah disabilitas adalah hak untuk menunjang produktivitas, bukan permintaan untuk diistimewakan.

Read Entire Article