Posyandu Disabilitas Kini Bisa Ditemukan di 17 Kabupaten atau Kota

2 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Posyandu Disabilitas sudah banyak membantu para difabel di beberapa daerah. Sayangnya, sejak dikembangkan sejak 2019, posyandu ini belum menjadi kebijakan nasional hingga penghujung 2025 ini.

“Posyandu disabilitas belum menjadi kebijakan nasional meski demikian layanan ini terus berkembang di beberapa provinsi di Indonesia,” kata Founder Lingkar Sosial Indonesia (Linksos), Ken Kerta, yang juga menggagas Posyandu Disabilitas dalam keterangan pers dikutip pada Senin (29/12/2025).

Posyandu Disabilitas pertama dicetuskan di Malang, Jawa Timur. Kini, posyandu tersebut terus berkembang dan memiliki 24 pos pelayanan di tujuh provinsi, 17 kabupaten/kota, serta menjangkau 6.480 penerima manfaat. Terdiri dari 1.680 penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat langsung dan 1.340 caregiver/pendamping.

Layanan Posyandu Disabilitas ideal untuk pemenuhan hak dasar kesehatan penyandang disabilitas. Namun pos pelayanan terpadu ini memiliki dua tantangan utama:

  • Minimnya ketersediaan terapis
  • Belum menjadi kebijakan nasional. 

Posyandu Disabilitas adalah layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas dan bersumber daya masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Pos layanan terpadu ini memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi penyandang disabilitas, terapi dan pelatihan keterampilan. Di beberapa tempat, posyandu juga menyediakan layanan antar jemput dari dan menuju lokasi pelayanan. Seluruh layanan Posyandu Disabilitas bersifat gratis.

Cita-Cita Utama Posyandu Disabilitas

Cita-cita utama Ken dan Linksos adalah menjadikan Posyandu Disabilitas sebagai kebijakan nasional, sehingga posyandu disabilitas hadir di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

“Langkah ini realistis, mengingat data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas, atau 8,5 persen dari total populasi.

Secara global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa 1,3 miliar orang hidup dengan disabilitas—setara dengan 16 persen populasi dunia.

Penyandang disabilitas menghadapi berbagai kerentanan, termasuk kemungkinan meninggal hingga 20 tahun lebih cepat dibandingkan non-disabilitas serta resiko dua kali lipat mengalami depresi, asma, diabetes, stroke, obesitas, serta masalah kesehatan gigi dan mulut.

Dorong Posyandu Disabilitas Jadi Kebijakan Nasional

Menurut Ken, mendorong Posyandu Disabilitas menjadi kebijakan nasional tentu membutuhkan proses, waktu, dan dukungan multipihak, terutama dari pemerintah.

Namun, ada dua langkah strategis yang dapat dilakukan Linksos untuk memperkuat peluang tersebut. Pertama, memperkuat organisasi sebagai pusat studi, advokasi, dan pemberdayaan Posyandu Disabilitas. Kedua, mengembangkan standar dan sertifikasi Kader Posyandu Disabilitas di wilayah rintisan seperti Kabupaten Malang.

Jika kedua langkah ini berhasil, proses replikasi Posyandu Disabilitas di berbagai daerah akan jauh lebih mudah karena adanya contoh praktik yang jelas. Pemerintah pun akan melihat Posyandu Disabilitas sebagai praktik baik yang terukur, efektif, dan layak diadopsi secara nasional.

4 Tujuan Utama Posyandu Disabilitas

Posyandu Disabilitas mulai berdiri pada Desember 2019 di Desa Bedali, Lawang, Kabupaten Malang. Hingga April 2025, telah terbentuk 24 Posyandu Disabilitas di beberapa provinsi di Indonesia. Angka ini tidak termasuk posyandu yang menamakan diri sebagai Posyandu Inklusi, meski dengan layanan serupa.

Posyandu-posyandu tersebut tersebar di beberapa provinsi di Indonesia di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Jambi dan Kepulauan Riau.

Kenyataan di lapangan, jumlah Posyandu Disabilitas bisa lebih dari angka tersebut, sebab tidak semua posyandu disabilitas yang ada terpublikasi oleh media. Sebagai contoh di Kabupaten Malang, selain enam Posyandu Disabilitas yang terdata LINKSOS, berdasarkan informasi lapangan, terdapat tiga posyandu dengan layanan disabilitas lainnya – tapi tidak terliput media, yaitu di Wagir, Pujon dan Tajinan.

Posyandu Disabilitas saat ini telah menjangkau 6.180 penerima manfaat, terdiri dari 1.680 penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat langsung dan 1.340 caregiver/pendamping – umumnya dari orang tua atau keluarga mereka sendiri.

Penerima manfaat lainnya adalah lembaga mitra. Khususnya di wilayah pionir Posyandu Disabilitas, yaitu Kabupaten Malang, Posyandu Disabilitas bermitra dengan 8 (delapan) lembaga.

Secara umum Posyandu Disabilitas memiliki tujuan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang kesehatan. Namun secara khusus posyandu bagi disabilitas ini memiliki empat tujuan yaitu:

  • Tersedianya layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas yang mudah diakses dan terjangkau.
  • Terpenuhinya layanan asesmen dan terapi sebagai kebutuhan dasar penyandang disabilitas.
  • Tersedianya dukungan mobilitas penyandang disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan.
  • Tersedianya wadah interaksi, advokasi dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Read Entire Article