Cimahi Menuju Kota Inklusif, Mulai Bahas Raperda Disabilitas

3 weeks ago 2

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menilai penting adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas dan Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Untuk itu, DPRD Kota Cimahi menggelar sidang paripurna pada Rabu 8 Oktober 2025. Agenda sidang terkait penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) terhadap dua rancangan peraturan daerah usulan prakarsa DPRD Kota Cimahi itu.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mendukung penuh dua usulan Raperda yang diajukan. Pengajuan Raperda menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan Cimahi sebagai kota yang lebih ramah disabilitas dan lebih peduli terhadap kesehatan masyarakat.

"Raperda tentang disabilitas sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih layak dan setara," kata Ngatiyana mengutip keterangan pers, Jumat (10/10/2025).

Kota Cimahi telah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, peraturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan terbaru dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu diperbarui.

Pemkot Cimahi juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan masyarakat dari bahaya rokok.

"Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun, untuk lebih memperkuat pelaksanaan dan penegakan di lapangan, pembaruan regulasi sangat diperlukan," katanya.

Langkah Strategis Bangun Kota Cimahi

Kedua Raperda tersebut dinilai strategis dalam membangun Kota Cimahi yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan.

"Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, serta seluruh warga yang berhak hidup di lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok," ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, usulan dua raperda tersebut merupakan bentuk perhatian serius DPRD terhadap isu-isu krusial yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.

"Perda kawasan tanpa rokok dan Perda penyandang disabilitas, menjadi perhatian DPRD khususnya menyangkut hak dasar masyarakat," ujarnya.

Raperda Disabilitas di Pekanbaru

Selain Cimahi, Pemkot lain yang juga mulai mendukung tercapainya Raperda Disabilitas adalah Pemkot Pekanbaru.

Pemkot ini mengajukan Raperda tentang Disabilitas ke DPRD setempat agar bisa dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Raperda tersebut diajukan bersamaan dengan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan. Serta Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi. Pengajuan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Pekanbaru, Senin (6/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi didampingi Wakil Walikota (Wawako) Markarius Anwar dan Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri.

Dalam kesempatan itu, Wawako Markarius menyampaikan jika Raperda Disabilitas yang diajukan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

"Menyikapi aturan tersebut, kepala daerah dapat menyusun Raperda tentang Penyandang Disabilitas," kata Wawako.

Tujuan Perda Disabilitas di Pekanbaru

Sebagaimana diketahui bersama, terang Wawako Markarius, penyandang disabilitas adalah bagian yang tak terpisahkan dari warga negara Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru.

Mereka memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi di dalam pembangunan. Namun, kenyataannya sehari-hari masih banyak di antara mereka yang menghadapi hambatan untuk menikmati hak-hak tersebut.

Di Kota Pekanbaru, lanjut Wawako, penyandang disabilitas juga terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk. Berdasarkan data Dinas Sosial, penyandang disabilitas berbagai ragam mulai dari disabilitas fisik, intelektual, mental, hingga sensorik.

"Mereka berhak memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, transportasi, serta kehidupan sosial yang bermartabat," tegasnya.

Tak bisa dimungkiri, sambungnya, hingga kini masih terdapat keterbatasan sekolah, akses lapangan pekerjaan yang belum terbuka luas, sarana transportasi umum yang belum memadai, serta masih ada pembatasan peran bagi penyandang disabilitas.

"Oleh karena itu, Raperda Disabilitas kita ajukan untuk memastikan Pemerintah Kota memiliki komitmen yang jelas, kokoh, dan berpihak ke penyandang disabilitas," ucapnya.

Adapun tujuan Perda Disabilitas adalah untuk menjamin hak dasar penyandang disabilitas baik pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum dan budaya.

Kedua, mewujudkan kepedulian dan pemberdayaan disabilitas agar bisa hidup lebih bermartabat dan produktif.

Ketiga, meningkatkan akses fasilitas publik baik di gedung pemerintahan, pendidikan, maupun transportasi, maupun di ruang publik lainnya.

Keempat, mengajak masyarakat agar lebih peduli dan menghormati hak-hak disabilitas. "Kelima, untuk mendorong peran serta dunia usaha dan masyarakat dapat mendukung pembangunan yang inklusif," tutup Wawako.

Read Entire Article