Liputan6.com, Seoul - Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan rencana untuk menghentikan adopsi anak ke luar negeri akibat adanya temuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menduga terdapat penipuan, pelecehan, hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam praktik adopsi selama beberapa dekade.
Pengumuman tersebut disampaikan pada hari Jumat (26/12), hanya beberapa jam setelah Kantor Hak Asasi Manusia PBB merilis tanggapan resmi atas kegagalan Seoul dalam kasus yang menyoroti adopsi secara Internasional ini tidak menjamin keamanan mereka, dilansir dari Independent, Rabu (31/12/2025).
Penyelidik dari PBB mendesak pemerintah ibu kota Korea Selatan untuk mengatasi keluhan anak-anak adopsi yang dikirim ke luar negeri, karena banyak dari mereka yang memiliki identitas palsu dan dugaan pelecehan oleh orang tua angkat di negara tujuan.
Wakil Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan, Lee Seuran, mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus adopsi asing secara bertahan dalam kurun waktu lima tahun, dengan target mencapai nol yang mana tidak ada catatan adopsi sama sekali paling lambat pada 2029. Tidak hanya penghapusan saja, transisi ini dilakukan dengan penguatan kebijakan kesejahteraan anak yang membutuhkan perawatan.
Peningkatan jumlah adopsi ke luar negeri ini terjadi sejak 1970-an dan 1980-an ketika ribuan anak setiap tahun dikirim di berbagai negara. Lalu melonjak tinggi pada 1980-an dengan rata-rata lebih dari 6.000 anak per tahun, kemudian menurun drastis hingga sekitar 2.000 anak pada 2005, dan terus berkurang yang setidaknya hanya 24 anak pada 2025.
Pengakuan Korban Adopsi Internasional
Dalam tanggapan Korea Selatan kepada PBB, Seuran mengatakan bahwa para pejabat Korea Selatan lebih menekankan tantangan dengan skala besar yang dihadapi masa depan dibandingkan mengungkap masalah di masa lalu yang memiliki peningkatan adopsi terbanyak.
Sebagian besar adopsi sebelumnya dikelola lembaga swasta yang meskipun mereka mengklaim mengutamakan kepentingan anak, tetapi mereka juga memiliki kepentingan lain yang bertentangan.
Kemudian Seuran kembali menjelaskan bahwa terdapat sistem yang berubah dengan peran lebih besar untuk tetap melakukan adopsi anak.
"Sekarang, dengan sistem adopsi yang direstrukturisasi menjadi kerangka kerja publik, dan peran pemerintah yang lebih besar dalam proses persetujuan adopsi, kita memiliki kesempatan untuk menilai kembali apakah adopsi internasional benar-benar diperlukan," kata Seuran, yang turut menegaskan dorongan pemerintah untuk memperkuat adopsi domestik—pengangkatan anak yang terjadi antar warga di dalam negaranya sendiri.
Pemicu utama dari isu yang disorot ini setelah mendapatkan informasi berbulan-bulan dari Yooree Kim terkait adopsi internasional yang disalahgunakan. Ia seorang wanita berusia 52 tahun yang diadopsi oleh keluarga di Prancis pada 1984 tanpa persetujuan orang tua kandungnya. Dokumen miliknya sempat keliru dengan menyebut Yooree sebagai anak yatim piatu terlantar.
Ibu kandung Yooree mengatakan bahwa ia mengalami pelecehan fisik dan seksual berat oleh orang tua angkatnya, sehingga ia mengajukan petisi kepada PBB atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, di mana sang ibu menuntut pertanggung jawaban pemerintah dan lembaga adopsi di Korea Selatan dan Prancis.
Reformasi Dinilai Gagal
Dengan terbongkarnya isu dari pengalaman Yooree, para penyelidik PBB menilai Korea Selatan gagal memberikan akses yang sesuai dengan prosedur hukum bagi anak adopsi dan tanggung jawab untuk ganti rugi atas pelanggaran serius tersebut.
Lalu pemerintah justru menjawab kritik terhadap isu ini dengan menyoroti reformasi sebelumnya yang berfokus pada pencegahan penyalahgunaan, termasuk undang-undang tahun 2011 yang mengembalikan pengawasan peradilan terhadap adopsi internasional dan mengakhiri lembaga swasta, yang telah menunjukkan penurunan signifikan jumlah adopsi luar negeri.
Namun, pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Choi Jung Kyu, yang mewakili Yooree, menyebut tanggapan pemerintah Korea Selatan belum menjelaskan secara jelas upaya pengurangan adopsi internasional dalam rancangan undang-undang yang mengusulkan pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Permasalahan ini pun menjadi berkepanjangan, terutama isu adopsi di masa lalu dengan pihak berwenang yang mengabaikan kasus yang terjadi pada hak seseorang.
Hingga akhirnya penyelidikan dijalani selama hampir tiga tahun atas pengaduan 367 anak adopsi di Eropa, AS, dan Australia. Sebanyak 55 anak adopsi lainnya sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia ditemukan pada bulan Maret yang meliputi pemalsuan identitas anak, hilangnya riwayat atau informasi adopsi, dan kegagalan perlindungan anak.
Investigasi oleh Associated Press bersama dengan Frontline (PBS) sebelumnya memperkirakan sekitar 200.000 anak Korea dikirim ke luar negeri melalui skema adopsi internasional dengan terdapat bukti bahwa proses pengambilan dan penempatan anak melalui cara yang tidak etis.
Kini, temuan isu ini dan sorotan dari PBB menekan pemerintah Korea Selatan untuk bertanggung jawab atas praktik adopsi lintas negara yang berlangsung selama puluhan tahun, di mana adanya penyalahgunaan etika adopsi internasional dan kegagalan dalam perlindungan anak.
Polrestabes Medan menetapkan A (12), putri kandung korban Faizah Soraya (42), sebagai anak berkonflik hukum dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Medan Sunggal. Hasil penyelidikan mengungkap motif kuat berupa tekanan psikologis dan trauma berkepanjangan akibat sering menyaksikan ...

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442277/original/021977600_1765532804-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2802840/original/008476400_1557624227-akalo.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4314219/original/077360800_1675593617-237309.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460266/original/034963500_1767242465-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460100/original/040949600_1767231870-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460056/original/005981700_1767207312-WhatsApp_Image_2025-12-31_at_13.34.47.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460047/original/004517200_1767205828-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459774/original/039852000_1767173693-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5312382/original/058803300_1754958946-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5458951/original/090096800_1767144521-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2985592/original/019482800_1575379967-louis-hansel-t-t_CDKSlKg-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5458748/original/034565000_1767089208-1.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406089/original/006566900_1762512009-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5161503/original/090966100_1741846958-1741840983693_penyebab-autis.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5032120/original/020113400_1733123995-fotor-ai-2024120214155.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423821/original/058306800_1764096334-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5380909/original/004147800_1760438190-Ilustrasi_perundungan_di_Grobogan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405703/original/088328900_1762495927-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5369993/original/045407100_1759484291-WhatsApp_Image_2025-10-03_at_16.34.53.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293741/original/045684500_1753341485-2148817396.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406988/original/070457800_1762657462-uld_pb.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3980259/original/059576700_1648689083-220331_OPINI__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5398804/original/020121200_1761897445-Abdul_Rauf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406319/original/030571500_1762537820-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355962/original/087526300_1758388524-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293058/original/065406200_1753281729-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_20.48.39.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403042/original/097694400_1762315278-job_fair_disabilitas_pramono_anung.jpeg)