Donald Trump Perluas Larangan dan Pembatasan Perjalanan ke AS, 20 Negara dan Otoritas Palestina Terdampak

2 months ago 62

Liputan6.com, Washington, DC - Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Selasa (16/12/2025) memperluas larangan dan pembatasan perjalanan ke Amerika Serikat dengan menambahkan 20 negara baru serta memberlakukan pembatasan terpisah terhadap pemegang dokumen perjalanan Otoritas Palestina.

Melansir Associated Press, pemerintah AS membagi kebijakan ini ke dalam dua kategori utama.

Pertama, larangan penuh masuk ke AS diberlakukan terhadap lima negara tambahan, yakni Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Selain itu, orang-orang yang menggunakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina juga sepenuhnya dilarang untuk bepergian atau bermigrasi ke AS.

Kedua, pembatasan sebagian dikenakan terhadap 15 negara lainnya, yaitu Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe.

Pembatasan berlaku baik bagi mereka yang ingin mengunjungi AS sementara, maupun yang berniat menetap atau bermigrasi ke negara tersebut.

Pemerintah AS menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua orang. Sejumlah kelompok tetap dikecualikan, antara lain orang yang sudah memiliki visa, penduduk tetap yang sah di AS, pemegang visa tertentu seperti diplomat dan atlet, serta individu yang masuknya ke AS dinilai melayani kepentingan nasional AS.

Alasan Pemerintah AS

Kebijakan terbaru merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang diumumkan pada Juni lalu. Saat itu, Presiden Trump melarang masuk warga dari 12 negara, serta memberlakukan pembatasan terhadap tujuh negara lainnya, menghidupkan kembali kebijakan khas dari masa jabatan pertamanya.

Negara-negara yang sebelumnya sudah dikenai larangan penuh meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara pembatasan sebagian diberlakukan terhadap Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Dalam penjelasannya, pemerintahan Trump menyebutkan sejumlah alasan utama pemberlakuan kebijakan ini. Menurut pemerintah AS, banyak negara yang terkena pembatasan memiliki tingkat korupsi yang tinggi, dokumen sipil yang palsu atau tidak dapat diandalkan, serta catatan kriminal yang menyulitkan proses pemeriksaan keamanan.

Pemerintah AS menyoroti pula tingginya angka pelanggaran izin tinggal, penolakan beberapa negara untuk menerima kembali warganya yang hendak dideportasi, serta kurangnya stabilitas dan kendali pemerintahan di negara-negara tersebut. Faktor penegakan hukum imigrasi, kebijakan luar negeri, dan keamanan nasional disebut juga sebagai pertimbangan utama.

Langkah ini diumumkan tidak lama setelah penangkapan seorang warga negara Afghanistan yang dituduh menembak dua anggota Garda Nasional di dekat Gedung Putih pada akhir pekan Thanksgiving. Pria tersebut telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan dan penyerangan. Setelah insiden itu, pemerintah AS mengumumkan pengetatan tambahan terhadap imigrasi, termasuk bagi warga dari negara-negara yang sudah lebih dulu dibatasi.

Reaksi dan Kritik

Perluasan pembatasan perjalanan diperkirakan akan memicu penentangan luas. Para pengkritik menilai pemerintah AS menggunakan alasan keamanan nasional untuk secara kolektif membatasi masuknya warga dari berbagai negara.

"Larangan yang diperluas ini bukan tentang keamanan nasional, melainkan upaya memalukan untuk mendemonisasi orang-orang hanya berdasarkan asal negara mereka," ujar Laurie Ball Cooper, Wakil Presiden Program Hukum AS di International Refugee Assistance Project.

Kekhawatiran khusus datang dari kelompok pendukung warga Afghanistan yang pernah membantu AS selama perang dua dekade di negara tersebut. Mereka menyoroti bahwa kebijakan terbaru tidak lagi memberikan pengecualian bagi pemegang Visa Imigran Khusus, yaitu visa bagi warga Afghanistan yang membantu militer AS dengan risiko besar terhadap keselamatan mereka.

Organisasi No One Left Behind menyatakan keprihatinan mendalam terhadap perubahan tersebut. Menurut organisasi itu, meskipun mereka menghargai komitmen pemerintah terhadap keamanan nasional, mengizinkan warga Afghanistan yang telah melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat justru turut mendukung keamanan AS.

Respons negara-negara terdampak

Sejumlah negara yang baru dimasukkan ke dalam daftar pembatasan menyatakan sedang meninjau kebijakan tersebut. Pemerintah Dominika menyebut isu ini ditangani dengan keseriusan dan urgensi tertinggi, serta tengah berkomunikasi dengan pejabat AS untuk memperjelas dampaknya.

Duta Besar Antigua dan Barbuda untuk AS Ronald Saunders menyatakan bahwa persoalan ini sangat serius dan ia akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah AS.

Selain itu, pemerintah AS meningkatkan pembatasan terhadap Laos dan Sierra Leone, sementara dalam kasus Turkmenistan, sebagian pembatasan justru dilonggarkan karena dinilai telah menunjukkan perbaikan.

Dampak bagi warga Palestina

Pembatasan terbaru terhadap warga Palestina memperluas kebijakan sebelumnya yang telah membuat hampir mustahil bagi pemegang paspor Otoritas Palestina untuk bepergian ke AS untuk tujuan bisnis, pekerjaan, pendidikan, maupun wisata. Kebijakan terbaru ini melangkah lebih jauh dengan melarang mereka untuk bermigrasi ke AS.

Dalam pembelaannya, pemerintah AS menyatakan bahwa sejumlah kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh AS beroperasi aktif di Tepi Barat dan Jalur Gaza, serta telah membunuh warga negara AS. Pemerintah AS menilai bahwa konflik bersenjata terbaru di wilayah tersebut kemungkinan telah mengganggu kemampuan pemeriksaan dan penyaringan keamanan.

Read Entire Article