10 Orang Divonis Bersalah atas Perundungan Siber terhadap Ibu Negara Prancis Brigitte Macron

2 days ago 3

Liputan6.com, Paris - Sebuah pengadilan di Paris pada Senin (5/1/2026) memutuskan bahwa 10 orang terdakwa bersalah melakukan perundungan siber terhadap Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron (72), dengan menyebarkan klaim palsu di internet mengenai gender dan orientasi seksualnya, termasuk tuduhan bahwa ia terlahir sebagai laki-laki.

Dari 10 terdakwa tersebut, satu orang dijatuhi hukuman penjara enam bulan, sementara delapan terdakwa lainnya menerima hukuman penjara dengan masa percobaan antara empat hingga delapan bulan. Seluruh terdakwa diwajibkan mengikuti pelatihan kesadaran perundungan siber. Pengadilan juga menyatakan bahwa beberapa terdakwa akan dibatasi akses daringnya selama enam bulan pada platform media sosial tempat mereka mengunggah konten bermasalah.

Dalam putusannya, pengadilan menilai komentar para terdakwa "sangat merendahkan, menghina, dan berniat jahat", terutama karena merujuk pada klaim palsu yang menyebut Brigitte sebagai transgender dan pedofil. Pengadilan menegaskan bahwa publikasi yang dilakukan berulang kali telah menimbulkan dampak merugikan secara kumulatif. Demikian seperti dikutip dari Associated Press.

Para terdakwa terdiri dari delapan pria dan dua perempuan dengan rentang usia 41 hingga 65 tahun. Mereka dituduh mengunggah banyak komentar palsu yang menyatakan bahwa istri presiden Prancis tersebut terlahir sebagai laki-laki, serta menyamakan perbedaan usia 24 tahun antara Brigitte dan suaminya dengan pedofilia. Beberapa unggahan itu diketahui telah ditonton puluhan ribu kali.

Brigitte tidak menghadiri persidangan dua hari yang digelar pada Oktober lalu. Namun, dalam wawancara dengan TF1 pada Minggu, ia mengatakan bahwa dirinya mengajukan proses hukum untuk memberikan contoh dalam memerangi pelecehan daring.

Pengacara Brigitte, Jean Ennochi, pada Senin menegaskan bahwa hal terpenting dari putusan ini adalah adanya pelatihan kesadaran perundungan siber secara langsung, serta larangan penggunaan akun media sosial bagi sebagian terdakwa.

Kesaksian Sang Putri soal Kondisi Brigitte Macron

Putri Brigitte, Tiphaine Auziere, memberikan kesaksian di pengadilan dan menggambarkan memburuknya kehidupan sang ibu sejak intensitas pelecehan daring meningkat. Ia menyatakan bahwa ibunya tidak dapat mengabaikan hal-hal mengerikan yang dikatakan tentang dirinya dan bahwa dampaknya dirasakan oleh seluruh keluarga, termasuk cucu-cucunya.

Salah satu terdakwa, seorang manajer aset properti, dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Berdasarkan hukum Prancis, hukuman tersebut dapat dijalani di rumah, termasuk kemungkinan mengenakan alat pemantau elektronik di pergelangan kaki atau kewajiban lain yang ditetapkan hakim.

Terdakwa lain, Delphine Jegousse (51), yang dikenal dengan nama Amandine Roy dan mengaku sebagai medium serta penulis, dinilai berperan besar dalam penyebaran rumor tersebut. Ia merilis video berdurasi empat jam di YouTube pada 2021 yang ikut memperluas penyebaran klaim palsu itu. Ia juga dijatuhi hukuman penjara enam bulan.

Akun X milik Aurelien Poirson-Atlan (41), yang dikenal di media sosial sebagai Zoé Sagan, telah ditangguhkan pada 2024 setelah namanya disebut dalam beberapa penyelidikan hukum. Ia dijatuhi hukuman penjara delapan bulan, bersama seorang terdakwa lain yang berprofesi sebagai pemilik galeri.

Satu-satunya terdakwa yang tidak dijatuhi hukuman penjara adalah seorang guru yang menyampaikan permintaan maaf selama persidangan. Ia tetap diwajibkan mengikuti pelatihan kesadaran perundungan siber.

Selain hukuman pidana, seluruh terdakwa secara bersama-sama diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 10.000 euro atau sekitar Rp196 juta kepada Brigitte atas kerugian moral. Pengadilan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan tingkat keseriusan komentar yang disampaikan para terdakwa.

Otoritas peradilan Prancis tidak mengungkapkan nama para terdakwa, namun beberapa di antaranya secara terbuka mengungkap identitas mereka dengan berbicara kepada publik. Dalam persidangan, sejumlah terdakwa beralasan bahwa komentar mereka dimaksudkan sebagai humor atau satire dan mengaku tidak memahami alasan mereka dituntut secara hukum.

Kasus ini muncul setelah bertahun-tahun teori konspirasi yang secara keliru mengklaim bahwa Brigitte terlahir dengan nama Jean-Michel Trogneux, yang sebenarnya adalah nama saudara laki-lakinya. Keluarga presiden Prancis juga diketahui telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik di Amerika Serikat terhadap influencer konservatif Candace Owens.

Brigitte dan Emmanuel Macron menikah pada 2007. Keduanya pertama kali bertemu di sebuah sekolah menengah, saat Emmanuel Macron masih menjadi siswa dan Brigitte merupakan gurunya.

Macron, yang kini berusia 48 tahun, telah menjabat sebagai Presiden Prancis sejak 2017.

Read Entire Article