RS di Thailand Didenda Rp605 Juta Gara-gara Catatan Medis Pasien Tersebar Jadi Bungkus Gorengan

3 months ago 23

Liputan6.com, Bangkok - Sebuah rumah sakit di Thailand viral usai ditemukan catatan medis pasien digunakan untuk bungkus jajanan kaki lima. Rumah sakit tersebut kena denda sebesar 1,21 juta baht atau sekitar Rp605 juta.

Kasus ini terungkap setelah seorang influencer memposting foto dokumen medis yang dijadikan kantong pembungkus makanan khas Thailand bernama khanom Tokyo, sejenis crepe renyah yang digemari banyak orang, dilansir dari SCMP, Kamis (7/8/2025).

Rumah sakit yang bersangkutan adalah fasilitas medis swasta di Provinsi Ubon Ratchathani, Thailand timur laut. Namun, nama rumah sakitnya tidak diungkap ke publik.

Unggahan Seorang Influencer

Menurut influencer yang dikenal dengan nama Doctor Lab Panda, informasi pribadi pasien terlihat jelas di bungkus makanan tersebut. Salah satunya bahkan menunjukkan bahwa pemiliknya adalah pria yang terinfeksi virus hepatitis B.

"Haruskah saya lanjut makan, atau cukup sampai sini saja?" tulisnya.

Unggahan itu langsung viral, memicu kecaman terhadap rumah sakit. Postingan tersebut dibanjiri 33 ribu reaksi dan 1.700 komentar dari warganet.

Unggahan itu dibuat pada Mei 2024.

Campur Tangan Pihak Ketiga

Lalu pada 1 Agustus, Komite Perlindungan Data Pribadi (PDPC), Thailand menjatuhkan denda sebesar 1,21 juta baht kepada rumah sakit tersebut karena melanggar undang-undang perlindungan data.

Hasil investigasi menyebutkan lebih dari 1.000 dokumen yang dilindungi bocor saat proses pemusnahan dokumen.

Pihak rumah sakit diketahui menyerahkan pekerjaan pemusnahan dokumen ke usaha keluarga berskala kecil tanpa pengawasan.

Alih-alih dimusnahkan, dokumen justru disimpan di rumah oleh pihak ketiga, yang juga tidak memberi tahu rumah sakit saat kebocoran data terjadi.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Thailand, yang mewajibkan tenaga medis dan institusi kesehatan menjaga kerahasiaan data pasien.

PDPC juga menjatuhkan denda sebesar 16.940 baht (sekitar Rp8,5 juta) kepada pemilik usaha pemusnahan dokumen tersebut.

Hingga kini, PDPC telah menyelesaikan enam kasus pelanggaran data pribadi. Denda pertama baru dijatuhkan pada Juli 2024, dua tahun setelah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Thailand 2019 resmi berlaku seutuhnya.

Warganet Heboh

Di bawah unggahan sang influencer, muncul berbagai reaksi warganet. Sebagian mengecam rumah sakit, sementara yang lain mengkhawatirkan keamanan pangan.

"Hak pribadi pasien seharusnya lebih diutamakan. Rumah sakit ini harus dituntut dan izinnya dicabut," tulis seorang pengguna.

"Pembeli harus memboikot toko-toko yang memakai kantong bekas seperti ini. Penjual hanya mau hemat biaya padahal tahu ini tidak aman. Dokumen medis seharusnya dihancurkan, bukan dijual," komentar lainnya.

"Meskipun kecil kemungkinan virus hepatitis B menular lewat kertas, kami khawatir kertas itu sudah berpindah tangan entah berapa kali, dan bisa saja mengandung racun dari tinta cetaknya," tulis warganet lain.

Read Entire Article