Liputan6.com, Singapura - Seorang pria yang telah menikah selama 15 tahun diam-diam menikahi rekan kerjanya yang lebih muda. Tindakan poligami ilegal atau disebut bigamy merupakan tindak pidana di Singapura.
Vaithialingam Muthukumar, seorang warga negara India berusia 49 tahun, dijatuhi hukuman penjara tiga bulan tiga minggu pada Kamis (21/8/2025).
Dia mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni bersekongkol melakukan poligami ilegal dengan istri keduanya dan memberikan keterangan palsu dalam permohonan izin tinggal tetap dengan menyatakan dirinya tidak memiliki perkawinan lain.
Selain itu, ada satu dakwaan lain terkait pernyataan palsu dalam permohonan izin kunjungan atau visit pass (izin tinggal sementara), di mana dia kembali mengaku tidak pernah maupun tidak sedang menikah. Dakwaan ini turut diperhitungkan dalam vonis. Demikian seperti dilansir CNA.
Pengadilan mengungkap bahwa Vaithialingam menikahi istri pertamanya, seorang perempuan Singapura yang kini berusia 55 tahun, di India pada 2007.
Pada 2011, Vaithialingam datang ke Singapura untuk bergabung dengan istri pertamanya dan mulai bekerja di sini. Dari pekerjaannya, dia bertemu dengan istri keduanya, seorang warga Singapura bernama Salmah Bee Abdul Razak.
Salmah merupakan rekannya di tempat kerja. Dia berusia 43 tahun.
Vaithialingam kemudian menjalin hubungan asmara dengan Salmah, yang mengetahui bahwa dia sudah menikah.
Pada Juni 2022, Vaithialingam dan Salmah menikah. Vaithialingam yang mengajukan rencana pernikahan itu karena ingin memiliki anak dan dia berjanji kepada Salmah bahwa akan menceraikan istri pertamanya setelah menikahinya.
Tertangkap Basah Istri Pertama
Vaithialingam dan Salmah melangsungkan pernikahan secara Islam pada Agustus 2022. Menurut jaksa penuntut, pernikahan itu dicatatkan oleh seorang pemuka agama di Nagore, India, dan hingga kini belum dibatalkan.
Saat mereka menikah, keduanya tahu bahwa istri pertama Vaithialingam masih hidup dan pernikahan pertamanya masih sah.
Sepulang ke Singapura, Vaithialingam masih tinggal bersama istri pertamanya, namun dia tetap bertemu Salmah.
Pada 14 September 2023, Salmah melahirkan seorang putra. Vaithialingam adalah ayah dari bayi itu.
Vaithialingam datang menjenguk Salmah di Rumah Sakit Wanita dan Anak KK—yang ternyata juga merupakan tempat kerja istri pertamanya. Dan di sanalah Istri pertamanya melihat Vaithialingam keluar dari ruang bersalin, yang dia tahu persis itu tidak terbuka untuk kunjungan tamu.
Dia lalu melakukan konfrontasi dengan Vaithialingam, yang pada akhirnya mengakui tentang pernikahan keduanya dan kelahiran anaknya.
Pada 12 Juni 2024, Vaithialingam mengajukan permohonan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk mengajukan status penduduk tetap bagi dirinya sebagai pasangan dari warga negara Singapura.
Istri pertamanya bertindak sebagai penjamin lokal. Dalam formulir itu, Vaithialingam secara palsu menyatakan bahwa dia tidak memiliki perkawinan lain, termasuk perkawinan adat/tradisional.
ICA menolak pengajuan tersebut pada Oktober 2024. Tidak dijelaskan alasan penolakan ini.
Konsekuensi Hukum
Pada Juli 2024, Salmah pun melapor ke Kementerian Tenaga Kerja (MOM) bahwa dia menikah dengan Vaithialingam, sementara pria itu masih terikat pernikahan dengan perempuan lain. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke ICA karena status izin tinggal jangka panjang Vaithialingam ditanggung oleh istri pertamanya. Dari ICA, kasus dilimpahkan ke polisi untuk penyelidikan atas dugaan poligami ilegal.
Tindak pidana poligami ilegal membawa hukuman penjara wajib hingga tujuh tahun dan denda diskresi hingga 10.000 dolar Singapura.
Kasus ini ditangani oleh seorang jaksa penuntut umum dan seorang jaksa dari ICA.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara dua hingga tiga bulan untuk tindak pidana poligami ilegal, dengan alasan bahwa Vaithialingam telah menipu kedua istrinya.
Dia secara tidak jujur menyembunyikan pernikahan keduanya dari istri pertama, yang mengetahuinya secara "kebetulan" ketika melihatnya di rumah sakit. Istri kedua, di sisi lain, tertipu hingga menikah dengan Vaithialingam oleh janji palsunya bahwa dia akan menceraikan istri pertamanya.
Jaksa menambahkan bahwa periode pelanggaran itu cukup lama, dengan Vaithialingam menyembunyikan pernikahan keduanya dari istri pertama selama lebih dari setahun sebelum akhirnya tertangkap basah di rumah sakit.
Pernikahan poligami Vaithialingam masih sah pada saat dia mengaku bersalah, lebih dari tiga tahun setelah dia dan Salmah menikah.
"Pihak berwenang secara kebetulan menemukan kasus ini karena pernyataan palsunya dalam permohonan ke ICA," kata jaksa.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406089/original/006566900_1762512009-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405703/original/088328900_1762495927-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404907/original/048142000_1762418883-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5404719/original/031815100_1762414585-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403850/original/018730500_1762338996-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403844/original/088109900_1762338993-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4856410/original/085614500_1717749518-20240512_112214.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5264344/original/007151400_1750845056-zohran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403410/original/023036900_1762326590-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403478/original/084562800_1762328141-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403265/original/094766500_1762322476-1.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5306844/original/053364400_1754451455-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5236094/original/8487869-g_8___8_potret_mas_brewog_sound_horeg_ungkap_nilai_full_set_audio_1_truk_capai_angka_miliaran_kini_punya_10_yang_laris_manis_keliling_jawa_timur_mas_brewog_sound_horeg-20250526-034-gunturm.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5306465/original/017032900_1754393503-WhatsApp_Image_2025-08-05_at_18.28.55.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5252086/original/007300100_1749857885-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1427491/original/065234600_1481000798-PANTI-JOMPO.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5221694/original/003674800_1747367357-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288092/original/067044200_1752891478-9f3bfbe0-fecb-44d2-b8d4-1b4836ebe25d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5287704/original/087405000_1752830776-john_fredy.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/3934359/original/048979900_1644900282-IMG20200129114536.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3442371/original/048867300_1619606697-20210428-Melihat_Lebih_Dekat_Para_Santri_Tadarusan_dengan_Al-Quran_Braille-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5286819/original/086327400_1752758458-irak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5283987/original/096142600_1752570992-dna-cceeb4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285952/original/053913200_1752732898-54641762928_3a60b4a2af_c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288739/original/058288800_1752989078-Screenshot_2025-07-18-15-12-39-63_1c337646f29875672b5a61192b9010f9_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5266915/original/058178600_1751023901-IMG-20250627-WA0180.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5287155/original/043147000_1752812525-WhatsApp_Image_2025-07-18_at_11.20.42_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284413/original/015257600_1752633547-72dabf29-5dee-4de2-bc9f-770e1ee1ad21.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5289351/original/002614900_1753068428-aad3ff27-7e8a-4a28-ae02-b50df1701565.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288850/original/048376300_1752998023-Screenshot_2025-07-20_143619.jpg)