Hari Ibu Tanggal Berapa 2025? Negara Hadir lewat Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

1 week ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Hari Ibu tanggal berapa 2025? Peringatan Hari Ibu ke-97 jatuh pada 22 Desember 2025. Momentum tahunan ini kembali dimaknai pemerintah sebagai ajang refleksi dan penguatan perlindungan terhadap perempuan, khususnya perempuan pekerja yang masih rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja.

Dalam rangka peringatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai bentuk nyata kehadiran negara.

RP3 dirancang sebagai layanan terdekat bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan pencegahan, pengaduan, dan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso, menegaskan bahwa RP3 tidak selalu berbentuk bangunan fisik.

"RP3 tidak harus berbentuk bangunan fisik, tapi ke depan juga akan dikembangkan dalam bentuk layanan digital agar lebih mudah dijangkau pekerja perempuan. Yang penting ada akses pertama yang cepat, aman, dan dekat," ujar Prijadi dikutip dari situs kemenpppa.go.id pada Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Prijadi, prinsip RP3 serupa dengan layanan kesehatan primer. Korban tidak harus langsung ke institusi besar, tetapi memiliki pintu awal yang aman untuk mencari bantuan.

RP3 juga menekankan pentingnya pencegahan dan pendampingan, dengan petugas yang berperspektif korban dan tidak menyalahkan penyintas.

Kekerasan Terhadap Perempuan Pekerja

Kekerasan terhadap perempuan pekerja masih menjadi persoalan serius yang kerap tersembunyi. Relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja, serta stigma terhadap korban, membuat banyak kasus tidak dilaporkan.

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan 25,6 persen perempuan bekerja mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.

Sementara itu, SIMFONI PPA mencatat 1.308 perempuan dewasa menjadi korban kekerasan di tempat kerja sepanjang 2020–2024.

Peluncuran RP3 juga menjadi momentum untuk kembali menggaungkan kebijakan sensitif gender sebagaimana diatur dalam Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023. Prijadi menilai pemahaman tentang gender masih sering disalahartikan di masyarakat.

"Budaya patriarki masih sangat kuat dan membuat posisi perempuan kerap lebih rendah di dunia kerja. Rasio partisipasi angkatan kerja sejak 2005 masih di kisaran 55 banding 85. Padahal, jika perempuan mendapat peluang yang setara, ekonomi nasional bisa tumbuh lebih cepat," ujarnya.

Isu Perempuan Seharusnya Menjadi Fokus Semua Pihak

Dia, menambahkan, isu perempuan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada perempuan. "Kelompok rentan harus diperjuangkan oleh mereka yang lebih kuat. Prinsip ini juga berlaku untuk perempuan," kata Prijadi.

Untuk memperkuat sistem perlindungan, RP3 dihadirkan sebagai jembatan antara perusahaan dan layanan pemerintah, seperti UPTD PPA. Kasus ringan dapat ditangani di tingkat RP3, sementara kasus berisiko sedang hingga berat akan dirujuk untuk penanganan komprehensif.

Dari sisi dunia usaha, Vice President PT Evoluzione Tyres, Sigit Wibisono, menilai RP3 memberikan perlindungan yang dibutuhkan pekerja perempuan, terutama di lokasi perusahaan yang berada di luar kawasan industri.

"Melalui RP3, kami menyediakan ruang pengaduan yang aman dan rahasia, fasilitas pendukung bagi pekerja hamil, sistem antar-jemput 24 jam, hingga edukasi rutin bagi pekerja laki-laki," ujar Sigit.

Dia menyebut implementasi RP3 berdampak positif pada kepuasan karyawan, menurunkan angka turnover, dan memperkuat keberlanjutan perusahaan.

Read Entire Article