[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Tuberkulosis Harus Diobati dengan OAT yang Benar

12 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Sehubungan berita viral dari influencer yang menyebutkan bahwa tuberkulosis dapat dicegah dan diobati dengan herbal, maka ada lima hal yang perlu jadi perhatian kita bersama.

Pertama, obat anti tuberkulosis (OAT) yang kini digunakan negara-negara di dunia ditentukan berdasarkan setidaknya tiga tahap penelitian mendalam. Pertama adalah double blind case control trial, ke dua maka hasil case control trial itu dilakukan penelitian di berbagai negara atau multi center study, dan ke tiga dilakukan analisa mendalam oleh para pakar internasional di WHO dan juga oleh para pakar masing-masing negara. Karena itu nilai ilmiah dan validitasnya sangat tinggi.

Kedua, obat anti tuberkulosis (OAT) yang digunakan di Indonesia dan juga negara-negara lain telah dipakai selama bertahun-tahun dan membuktikan angka kesembuhan sesuai yang diharapkan. Jadi sudah teruji secara panjang di berbagai negara

Ketiga, dalam perkembangan memang ada obat-obat baru yang diteliti, dan sejauh ini belum pernah ada penelitian yang membuktikan bahwa herbal tertentu dapat mencegah dan mengobati tuberkulosis. Kalau ada claim yang mengatakan obat beermanfaat maka tentu harus mengikuti kaidah ilmu pengetahuan seperti dibahas di atas.

Keempat, informasi yang menyesatkan masyarakat akan dapat membuat pasien tuberkulosis tidak menggunakan obat anti tuberkulosis (OAT) yang terbukti ampuh secara ilmiah dan teruji lama.

Kalau obat anti tuberkulosis (OAT) tidak digunakan maka setidaknya ada tiga dampak buruknya. Ke satu, penyakit tuberkulosisnnya tidak sembuh, ke dua penyakitnya dapat makin berat dan bukan tidak mungkin menimbulkan keparahan dan kematian, dan ke tiga penyakit tuberkulosisnya akan terus menular ke orang disekitarnya.

Juga, kalau tadinya menggunakan obat anti tuberkulosis (OAT) yang benar dan lalu menggantikannya dengan obat lain yang tidak benar maka akan dapat terjadi resistensi obat dan bahkan multi drug resistance/MDR.

Ke lima, untuk informasi kesehatan yang benar dan teruji secara ilmiah maka masyarakat harus mengacu ke badan resmi, seperti WHO di tingkat dunia, atau Kementerian Kesehatan di tiap-tiap negara dan juga kelompok ahli profesi kesehatan seperti Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). Ingat bahwa kesehatan adalah aset amat berharga kita, dan penanganannya tentu harus dilakukan dengan baik dan cermat, tidak hanya berdasar informasi sesaat semata.

** Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). Badan Pengawas Perkumpulam Pemberantasan Tuberklulosis Indonesia (PPTI) , Dewan Penasehat Stop TB Partnership Indonesia (STPI).Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Adjunct Professor Griffith University

Read Entire Article