Ada Batas Usia Pelamar CPNS, Penyandang Disabilitas Mental Ajukan Permohonan Revisi

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Ifsan Massa Karundeng adalah penyandang disabilitas mental yang mengajukan permohonan revisi aturan batas usia pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Permohonan pertama diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 9 April 2026. Selanjutnya, pada Rabu 22 April, ia menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dia menyebut hak konstitusionalnya telah dirugikan karena tidak dapat mengakses kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS akibat adanya pembatasan usia maksimal yang diterapkan seragam yakni 35 tahun.

“Pembatasan tersebut pada praktiknya tidak memberikan ruang bagi kondisi khusus penyandang disabilitas, sehingga menghasilkan perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda (equal treatment in unequal conditions), yang justru bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri,” ujar Ifsan dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 120/PUU-XXIV/2026 yang diikutinya secara daring pada Rabu, mengutip laman MK.

Dia berkisah, sejak usia 12 tahun, kedua orang tuanya sudah tiada. Ia pun tumbuh tanpa dukungan pengasuhan keluarga inti sejak masih berada pada jenjang pendidikan dasar.

Kondisi tersebut menyebabkannya harus menjalani proses tumbuh kembang secara mandiri, termasuk menghadapi beban ekonomi, sosial, dan psikologis yang berat pada masa perkembangan anak dan remaja. Keadaan ini membentuk kondisi rentan (vulnerable condition) yang berpengaruh terhadap stabilitas psikologis Ifsan dalam jangka panjang.

Rintangan Saat Hendak Daftar CPNS

Setelah menyelesaikan pendidikan pada 2016, Ifsan tidak dapat serta-merta mengikuti proses seleksi CPNS secara optimal. Sekitar tahun 2019, Ifsan sebagai pemohon mulai mengalami gangguan kesehatan mental yang berdampak signifikan terhadap kemampuan kognitif, stabilitas emosi, konsentrasi, serta kesiapan dalam mengikuti proses seleksi aparatur sipil negara.

Pemohon dalam beberapa kesempatan tetap berupaya mengikuti seleksi CPNS sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun pada saat itu, pemohon belum mengetahui dan belum memperoleh diagnosis medis yang jelas bahwa kondisi yang dialami termasuk dalam kategori disabilitas mental. Pemahaman tersebut baru diperoleh setelah mendapatkan diagnosis medis yang lebih tepat, yaitu Bipolar Disorder dan Borderline Personality Disorder serta menjalani proses penanganan medis dan farmakoterapi secara berkelanjutan.

Selain itu, pemohon juga memiliki kondisi kesehatan fisik yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan HBsAg reaktif, yang mengindikasikan adanya infeksi Hepatitis B. Kondisi tersebut turut memengaruhi kesehatan fisik secara umum serta berdampak pada kesiapan dan stabilitas pemohon dalam mengikuti proses seleksi pekerjaan.

Perlu Kebijakan Afirmatif

Ifsan menyayangkan, UU ASN tidak secara eksplisit mengatur batas usia pelamar maupun memberikan ketentuan khusus yang mempertimbangkan kondisi penyandang disabilitas dalam konteks tersebut. Ketiadaan pengaturan ini pada akhirnya membuka ruang bagi lahirnya kebijakan pada tingkat peraturan pelaksana yang bersifat seragam, tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang secara nyata dialami oleh kelompok penyandang disabilitas.

Dalam petitumnya, Ifsan memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 1 angka 15, Pasal 2 huruf j dan huruf l, Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa:

  1. Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara wajib disertai dengan kebijakan afirmatif (affirmative action) bagi penyandang disabilitas;
  2. Negara wajib menyediakan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) dalam seluruh proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara;
  3. Ketentuan mengenai batas usia dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara wajib memberikan pengecualian atau perlakuan khusus yang proporsional bagi penyandang disabilitas;
  4. Peraturan pelaksana dari Undang-Undang a quo harus menjamin kesetaraan substantif, non-diskriminasi, serta perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Suhartoyo mengatakan pihaknya akan menyampaikan persidangan hari ini kepada hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan apakah permohonan ini diputus tanpa sidang pleno atau dilanjutkan ke sidang pemeriksaan berikutnya.

Read Entire Article