Dorong Layanan Kesehatan Dasar Inklusif, Organisasi Disabilitas di NTT Minta Bantuan Ombudsman RI

15 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan layanan kesehatan dasar ramah disabilitas terus dikembangkan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini terlihat dari upaya Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif khususnya pada layanan kesehatan di puskesmas.

Upaya ini mengemuka dalam audiensi bersama Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi NTT yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026). Audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPD HWDI NTT, Petronela Sau Naikofi diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu dan jajarannya.

Menurut Philipus, pertemuan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara Ombudsman RI NTT dan DPD HWDI NTT dalam mendorong peningkatan aksesibilitas layanan publik. Khususnya terkait sarana dan prasarana serta layanan kesehatan reproduksi di puskesmas agar lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

Audiensi juga membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman RI dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia terkait pemenuhan aksesibilitas dan penyediaan akomodasi yang layak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Petronela mengungkapkan, berdasarkan hasil audit sosial yang dilakukan sejak 2024, masih ditemukan berbagai keterbatasan dalam pelayanan publik yang belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas, khususnya di beberapa puskesmas.

"Hasil audit sosial yang kami laksanakan sejak tahun 2024 hingga saat ini menunjukkan bahwa pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan di beberapa puskesmas, belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata Petronela mengutip laman Ombudsman, Kamis (9/4/2026).

“Mulai dari aspek infrastruktur, sumber daya manusia, hingga fasilitas pendukung yang belum memadai, serta tenaga kesehatan yang masih membutuhkan peningkatan kapasitas dalam memberikan layanan yang inklusif," tambahnya.

SOP Sudah Ada tapi Implementasinya Belum Memadai

Meskipun standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan ramah disabilitas telah tersedia, sambung Petronela, tapi implementasinya di lapangan masih belum optimal.

Oleh karena itu, audiensi ini dinilai penting sebagai ruang strategis untuk memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, guna mendorong terwujudnya pelayanan yang inklusif sebagaimana amanat dalam MoU kedua pihak.

Menanggapi hal tersebut, Philipus menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh DPD HWDI NTT.

Ia menegaskan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur kewajiban penyelenggara layanan untuk menyediakan pelayanan khusus, termasuk bagi penyandang disabilitas. Namun demikian, implementasi di lapangan masih perlu terus diperkuat.

"Ombudsman sebelumnya telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, termasuk aspek pelayanan yang ramah disabilitas, mulai dari sarana prasarana, infrastruktur, hingga kompetensi petugas. Namun, untuk pengawasan yang lebih optimal, sinergi seperti ini sangat dibutuhkan guna mendorong pelayanan publik yang lebih inklusif sebagai tindak lanjut dari MoU yang telah ada," jelasn.ya.

Kanal Pengaduan Ramah Disabilitas

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Ombudsman RI NTT, Siti Qulsum, menambahkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan akses pengaduan masyarakat, Ombudsman telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang ramah disabilitas dan mudah diakses.

Kanal tersebut meliputi layanan melalui media sosial resmi Ombudsman NTT, nomor WhatsApp, hingga akses pengaduan langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTT. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengajukan pengaduan dengan permintaan kerahasiaan identitas apabila diperlukan.

Mengakhiri pertemuan, Ketua DPD HWDI NTT menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Ombudsman RI NTT dalam menerima audiensi dan berdiskusi. Ia berharap koordinasi dan kolaborasi antara kedua pihak dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif.

Hingga saat ini, Perwakilan Ombudsman RI NTT terus berupaya dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh layanan yang adil, setara, dan bermartabat.

Read Entire Article