Liputan6.com, Washington D.C - Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang memangkas subsidi untuk dua penyiar publik Amerika Serikat (AS).
Trump mengeluarkan perintah untuk menghentikan pendanaan federal untuk PBS dan NPR pada Kamis (1/5) malam, menuduh mereka melakukan pelaporan yang bias dan menyebarkan propaganda "sayap kiri".
Laporan Al Jazeera yang dikutip Minggu (4/5) menyebut Donald Trump memerintahkan Corporation for Public Broadcasting (CPB), yang mendistribusikan dana pemerintah untuk media, untuk "membatalkan pendanaan langsung yang ada hingga batas maksimum yang diizinkan oleh hukum dan ... menolak ... pendanaan di masa mendatang".
Ia juga menuntut agar lembaga tersebut mencabut sumber pendanaan publik tidak langsung untuk organisasi berita, yang membahayakan keberadaan mereka di masa mendatang.
Menurut laporan, CPB menyediakan PBS dan NPR sekitar setengah miliar dolar dalam bentuk pendanaan setiap tahun, tetapi mereka juga sangat bergantung pada sumbangan swasta.
Perintah eksekutif tersebut merupakan upaya terbaru presiden AS untuk menghentikan pendanaan pemerintah untuk media yang dianggapnya tidak bersahabat dengan pemerintahannya. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Reporters Without Borders (RSF) memperingatkan tentang "kemerosotan yang mengkhawatirkan dalam kebebasan pers".
Dalam sebuah unggahan di media sosial, Gedung Putih menuduh media tersebut menerima jutaan dolar dari pembayar pajak "untuk menyebarkan propaganda radikal dan sadar yang disamarkan sebagai 'berita'".
Sejauh ini belum diketahui pasti seberapa besar dampak langsung dari perintah eksekutif tersebut terhadap media, yang biasanya didanai dua tahun sebelumnya oleh Kongres untuk melindungi mereka dari pengaruh politik.
April lalu, Paula Kerger, CEO dan presiden PBS, memperingatkan bahwa pemotongan dana akan "mengganggu layanan penting" media tersebut.
Gedung Putih juga dilaporkan telah meminta Kongres untuk membatalkan pendanaan bagi CPB, sebuah perusahaan nirlaba swasta yang dibentuk oleh Kongres pada tahun 1967 yang bertanggung jawab untuk mengelola investasi pemerintah federal dalam penyiaran publik.
Kemerosotan yang Mengkhawatirkan dalam Kebebasan Pers
Sebagai bagian dari kampanye luas untuk memangkas pengeluaran federal, Donald Trump telah memangkas ratusan juta dolar dalam pendanaan untuk seniman, perpustakaan, museum, dan teater sejak menjabat pada bulan Januari. Ia juga mengancam akan menahan dana penelitian dan pendidikan federal dari universitas.
Media telah menjadi target yang signifikan. Pada bulan Maret, Trump berupaya membubarkan US Agency for Global Media (Badan Media Global AS), termasuk Voice of America dan Radio Free Europe/Radio Liberty.
Namun, pengadilan federal mengecam pemerintah tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka telah melampaui kewenangannya dalam berupaya menahan dana yang dianggarkan oleh Kongres.
Para kritikus mengecam upaya untuk menutup outlet tersebut, yang menyiarkan di banyak negara bagian asing dengan rezim otoriter yang menekan kebebasan media, sebagai hadiah bagi musuh AS.
Namun, kekhawatiran atas independensi media di AS meningkat sejak Trump kembali ke Gedung Putih.
Pengawas hak media RSF memperingatkan dalam laporan tahunannya yang diterbitkan pada hari Jumat (2/5) tentang "kemerosotan yang mengkhawatirkan dalam kebebasan pers" di AS era Trump, dan kesulitan "yang belum pernah terjadi sebelumnya" bagi jurnalis independen di seluruh dunia.
Selain serangan fisik, pengawas hak media mencatat bahwa "tekanan ekonomi" telah menjadi "masalah berbahaya" yang mengancam jurnalisme.