Brunei Darussalam Ternyata Masuk Daftar Hitam AS, Ini Penyebabnya

1 day ago 11

Liputan6.com, Washington D.C - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menjatuhkan Brunei dan Sudan ke Tingkat 3, kategori terendah dalam Laporan Perdagangan Manusia (TIP).

Hal ini dikeluarkan dalam laporan tahunan yang dirilis pada Juni 2024. Masuknya kedua negara dalam daftar ini membuka kemungkinan diberlakukannya sanksi atau pemangkasan bantuan dari AS, dikutip dari laman VOA, Selasa (13/5/2025).

Menurut laporan tersebut, negara-negara di Tingkat 3 dianggap gagal mengambil langkah berarti untuk melawan perdagangan manusia dan tidak mematuhi Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (TVPA) tahun 2000.

"Di seluruh dunia, diperkirakan ada 27 juta orang yang menjadi korban eksploitasi untuk kerja paksa, layanan, dan eksploitasi seksual," ujar Menteri Luar Negeri AS pada masa periode itu yaitu Antony Blinken dalam pengantar laporan.

"Mereka dipaksa bekerja di ladang, pabrik, restoran, bahkan rumah tinggal—melalui kekerasan, penipuan, dan paksaan. Para pelaku perdagangan manusia meraup untung dari penderitaan mereka, menjadikan mereka yang paling rentan sebagai sasaran."

Brunei Dinilai Tak Bertindak, Sudan Turun Peringkat

Dalam catatan laporan, Brunei dinilai tidak menindak satu pun pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun terakhir. Bahkan, pemerintahnya diduga menghukum para korban melalui proses hukum atau deportasi.

Sudan, yang tahun lalu masih berada di Tingkat 2 karena dianggap telah berupaya mematuhi TVPA, kini turun ke Tingkat 3. Adapun Brunei sebelumnya masuk dalam daftar pemantauan Tingkat 2.

Sebagai catatan, Tingkat 1 diberikan kepada negara-negara yang sepenuhnya mematuhi TVPA dan mengambil langkah nyata untuk memberantas perdagangan manusia. Sementara itu, negara yang masuk Tingkat 3 berpotensi terkena sanksi atau pembatasan bantuan non-kemanusiaan dari AS, tergantung keputusan presiden.

Sebuah stasiun televisi asal Singapura, CNA, tidak sengaja menukar bendera Indonesia menjadi bendera Thailand dan Brunei saat membuat rekap hasil Sea Games 2021.

13 Negara Dianggap Lakukan Perdagangan Manusia yang Didukung Negara

Departemen Luar Negeri AS juga mencatat 13 negara yang dianggap memiliki “kebijakan atau pola” perdagangan manusia yang didukung atau dibiarkan oleh negara. Negara-negara tersebut antara lain: Afghanistan, Belarus, China, Kuba, Eritrea, Iran, Korea Utara, Myanmar, Rusia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, dan Turkmenistan.

Laporan TIP 2024 juga mencermati tren yang serupa di kawasan Belahan Bumi Barat, termasuk kegagalan pemerintah menindak kerja paksa, lemahnya perlindungan terhadap korban, serta tanggapan hukum yang tidak memadai.

Teknologi dan Perdagangan Manusia: Tantangan BaruLaporan ini juga menyoroti bagaimana platform digital kini dimanfaatkan pelaku untuk menjebak korban, seperti melalui aplikasi kencan atau media sosial. Modus penipuan online kian marak—korban dijebak dengan tawaran pekerjaan palsu, dikurung di kompleks tertentu, dan dipaksa melakukan aktivitas kriminal berbasis daring dengan ancaman kekerasan.

UN menyebut semua sektor memiliki peran penting dalam memerangi praktik ini, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, sektor keuangan, LSM, hingga industri teknologi.

Laporan menyarankan pemerintah agar mengatur teknologi secara hati-hati dan inklusif, dengan mempertimbangkan aspek privasi, keamanan, hingga inovasi.

Aksi unjuk rasa masih berlangsung di Hong Kong. Ribuan warga Hong Kong turun ke jalan hari Minggu (8/9/2019), sebagian mereka bawa bendera Amerika Serikat. Untuk apa?

Read Entire Article