Reaktivasi BPJS PBI Berlangsung 3 Bulan, Wamenkes Pastikan Pendataan Ulang Lebih Akurat

11 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Isu penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sempat membuat heboh publik. Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr. Benjamin Paulus Octavianus memastikan Reaktivasi BPJS PBI sedang berjalan dan akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan.

Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI merupakan proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Wamenkes Beny, menjelaskan, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menangani persoalan ini. "Saya sudah rapat bersama Menteri Sosial, BPJS, dan Kementerian Kesehatan beberapa hari lalu, termasuk di DPR. Untuk reaktivasi tadi, pendataan BPJS ini kita membutuhkan kerja sama semua pihak. Karena ini kan untuk menolong rakyat," ujar Wamenkes Beny.

Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah pusat mencapai 96,8 juta orang. Sementara itu, sekitar 40 juta peserta lainnya ditanggung pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Artinya, total ada sekitar 156 juta masyarakat Indonesia yang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya dibayarkan oleh pemerintah.

Wamenkes, menekankan, angka tersebut harus benar-benar menyasar masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 atau kelompok ekonomi terbawah.

"Tolong yang 156 juta ini kalau bisa betul-betul ke penderita, orang-orang desil 1 sampai 5. Ini tugasnya pemerintah daerah dan Kementerian Sosial. Mereka sedang melakukan pendataan, karena ada yang sebenarnya mampu tapi mendapat bantuan, sementara yang tidak mampu justru belum masuk," ujarnya.

Dia, menambahkan, penonaktifan yang terjadi sebelumnya bukan berarti penghapusan permanen. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan untuk melakukan pendataan ulang agar kepesertaan lebih akurat.

"Akan diberi waktu hingga tiga bulan ke depan dilakukan pendataan ulang," tambah Wamenkes Beny.

Kebijakan penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Tujuannya adalah memperbarui data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun, di lapangan, banyak peserta baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan untuk berobat.

Oleh sebab itu, proses Reaktivasi BPJS PBI menjadi penting agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan tanpa kendala biaya.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status kepesertaan dan segera berkoordinasi dengan dinas sosial setempat jika terdampak penonaktifan. Dengan pendataan ulang yang lebih akurat, diharapkan program bantuan iuran BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih adil dan tepat sasaran.

Read Entire Article