Anggaran Riset Dibekukan Pasca Mahasiswa Kritik Israel soal Gaza, Universitas Harvard Gugat Pemerintahan Trump

23 hours ago 8

Liputan6.com, Washington, DC - Universitas Harvard pada Senin (21/4/2025) melancarkan gugatan untuk memblokir upaya Presiden Donald Trump membekukan pendanaan federal senilai miliaran dolar, setelah lembaga itu menolak serangkaian tuntutan Gedung Putih yang dinilai mengancam kemandiriannya.

Gugatan yang diajukan di pengadilan federal Boston menyatakan Trump melancarkan serangan luas terhadap pendanaan riset mutakhir di universitas-universitas besar, sambil berupaya memberantas apa yang dia sebut sebagai antisemitisme dan bias ideologi di kampus-kampus.

"Kasus ini menyoroti upaya pemerintah memanfaatkan pembekuan dana federal sebagai senjata untuk mengendalikan keputusan akademik di Harvard," bunyi gugatan tersebut seperti dikutip dari CNA.

Harvard menuduh bahwa tindakan pemerintahan Trump bersifat sewenang-wenang dan melanggar hukum serta melanggar hak Amandemen Pertama universitas tersebut atas kebebasan berbicara.

Juru bicara Gedung Putih Harrison Fields dalam pernyataannya menyebut "banjir bantuan federal" untuk institusi seperti Harvard akan dihentikan.

"Dana pajak adalah hak istimewa dan Harvard gagal memenuhi syarat dasar untuk memperolehnya," kata Fields.

Sejak pelantikannya pada bulan Januari, Trump telah mengambil tindakan keras terhadap universitas-universitas terkemuka di Amerika Serikat (AS), dengan menyatakan bahwa mereka salah menangani protes pro-Palestina tahun lalu dan membiarkan antisemitisme berkembang di kampus-kampus. Para pengunjuk rasa, termasuk beberapa kelompok Yahudi, mengatakan bahwa kritik mereka terhadap tindakan militer Israel di Jalur Gaza secara keliru disamakan dengan antisemitisme.

Harvard menjadi universitas pertama yang menggugat balik tindakan Trump.

Tuntutan Pemerintah Trump

Pemerintahan Trump mulai mengkaji ulang pendanaan federal senilai USD 9 miliar untuk Harvard pada Maret, lalu menyodorkan daftar tuntutan ekstensif—termasuk larangan masker selama protes di kampus dan penghapusan seluruh program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi.

Sejak itu, pemerintahan Trump membekukan USD 2,3 miliar dana untuk Harvard, mengancam mencabut status bebas pajak universitas, serta melarangnya menerima mahasiswa asing. Pemerintah juga menuntut informasi mengenai keterkaitan Harvard dengan pihak asing, sumber pendanaan, data mahasiswa, dan staf pengajar.

Pemerintahan Trump juga membekukan sebagian dana untuk sejumlah universitas seperti Columbia, Princeton, Cornell, Northwestern, dan Brown terkait unjuk rasa di kampus.

Dalam pernyataan tentang gugatan Harvard, Rektor Alan Garber menegaskan institusinya akan terus memerangi kebencian dan mematuhi penuh undang-undang anti-diskriminasi—yang dituding Trump dilanggar Harvard dalam menanggapi unjuk rasa pro-Palestina.

Alih-alih berdiskusi dengan Harvard tentang pemberantasan antisemitisme sebagaimana diamanatkan undang-undang hak sipil, kata Garber, pemerintah justru berupaya "mengendalikan perekrutan dan pengajaran kami".

Sebagian dosen Harvard mengajukan gugatan terpisah dari universitas, seperti juga sejumlah profesor Universitas Columbia, dengan dasar serupa yang diuraikan Harvard pada Senin.

Gugatan Harvard menyasar sejumlah pejabat dan lembaga federal, termasuk Kementerian Kesehatan dan Layanan Masyarakat AS, Kementerian Energi AS, dan Kementerian Pendidikan AS.

Perwakilan lembaga-lembaga tersebut belum menanggapi permintaan komentar.

Read Entire Article
Opini Umum | Inspirasi Hidup | Global |