WNI Ditahan Imigrasi AS, Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum Berlanjut

10 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS).

"Kemlu RI dan KJRI Chicago sedang mendampingi kasus seorang WNI atas nama AWH. Yang bersangkutan ditangkap oleh Homeland Security (Kementerian Dalam Negeri AS) dan ICE (Immigration and Customs Enforcement) pada 27 Maret 2025 di Minnesota," ungkap pernyataan tertulis yang dibagikan Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha.

KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH dan istri yang bersangkutan, yang berkewarganegaraan AS. 

"AWH telah menjalani persidangan pada 10 April 2025 dengan putusan yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan jaminan. Namun, Department of Homeland Security mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada 17 April 2025. Saat ini, AWH ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota," sebut pernyataan Kemlu RI.

Pada 2022, AWH tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti (fourth degree offense) saat melakukan demonstrasi terkait kematian George Floyd. Aksi protes ini dikenal pula sebagai black lives matters, yaitu gerakan sosial dan politik yang berfokus pada perlawanan terhadap kekerasan dan rasisme sistemik terhadap orang kulit hitam.

"Kemlu RI dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dalam proses hukum di AS," tegas Kemlu RI.

Pemberitaan Media AS

Media AS, CBS News, melaporkan pada 10 April bahwa sebuah keluarga di Minnesota harus terpisah ketika mereka salah seorang anggota keluarga mereka ditahan oleh ICE.

Aditya Harsono (33) ditangkap oleh petugas ICE di Marshall, Minnesota, hanya beberapa hari setelah visa pelajarnya (F1) tiba-tiba dicabut. Pengacaranya, Sarah Gad, menyatakan kekhawatiran atas tren mengkhawatirkan yang menurutnya mulai berdampak pada pelajar internasional pemegang visa F1 di AS.

Menurut Gad, visa Aditya dicabut pada 23 Maret, dan empat hari kemudian, dia ditangkap oleh petugas ICE yang menyamar sebagai warga sipil. Pencabutan visa tersebut didasarkan pada catatan pelanggaran ringan (misdemeanor) terkait kerusakan properti pada 2022. Namun, Gad meyakini kliennya menjadi sasaran karena pandangan politiknya.

Aditya sebelumnya pernah berpartisipasi dalam protes atas pembunuhan George Floyd dan ditangkap karena perkumpulan ilegal. Namun, kasus itu akhirnya dihentikan oleh jaksa dengan alasan "demi keadilan."

Sidang penentuan jaminan (bond hearing) di pengadilan imigrasi sempat membawa kelegaan bagi keluarga lantaran Aditya diberi kesempatan bebas dengan jaminan. Namun, beberapa jam kemudian, Gad mendapat pemberitahuan dari Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS bahwa mereka mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus ini semakin rumit karena Gad telah mengajukan permohonan perubahan status imigrasi Aditya dan secara terpisah, istri Aditya, Peyton, juga mengajukan Form I-130 agar suaminya diakui sebagai penduduk tetap sah (pemegang green card). Kedua proses ini masih menunggu keputusan pihak imigrasi.

Read Entire Article
Opini Umum | Inspirasi Hidup | Global |