Kemlu RI: 20 WNI di AS Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Dideportasi

4 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) terdampak kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Sementara itu, lima di antaranya telah dideportasi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Judha Nugraha.

"Dari 20 tersebut, enam adalah mahasiswa," demikian dikonfirmasi oleh Judha dalam pernyataan pers di Kemlu RI, Kamis (24/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Judha menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di AS, terus melakukan pendampingan kepada para WNI yang terdampak.

"Kita memastikan agar para WNI mendapat perlakuan yang baik dan juga mendapatkan haknya. Kemudian, kita memberikan pendampingan hukum. Dalam banyak kasus, para WNI sudah didampingi oleh pengacara," jelas dia.

Ia juga menyebut bahwa berbagai upaya koordinasi dan komunikasi dengan komunitas masyarakat Indonesia di AS terus dilakukan.

Pentingnya WNI Tahu Hukum Imigrasi

Judha menegaskan bahwa sangat penting bagi para WNI tentang aturan hukum terkait imigrasi dan hak-hak mereka. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Indonesia-American Lawyer Association guna menyampaikan informasi kepada para WNI.

"Jadi, ketika warga negara Indonesia mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi, mereka tetap memiliki hak sesuai dengan hukum yang ada di negara kita yaitu mereka berhak untuk menghubungi perwakilan WNI. Kemudian, mereka berhak untuk mendapatkan akses ke konsulatan dalam perwakilan WNI," tambah Judha.

Upaya tersebut, sebut Judha, beriringan dengan komunikasi yang dilakukan oleh perwakilan RI dengan otoritas di AS.

"Kita menyampaikan concern kita mengenai adanya tindakan dari aparat imigrasi AS terhadap penahanan WNI yang tidak melalui due process. Antara lain, ada yang bisanya masih berlaku dan dicabut kemudian tanpa kondisi tanggung. Dalam hal ini tentunya, pemerintah Indonesia mengobati ketawatan pemerintah Amerika untuk menegarkan hukum keimigrasian.

"Namun, dari sisi lain, kita juga meminta agar proses penegakanan hukum yang dilakukan oleh otoritas Amerika Serikat tetap memerhatikan due process of law sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat untuk memastikan agar hak-hak para WNI kita tetap diperhatikan."

Read Entire Article
Opini Umum | Inspirasi Hidup | Global |