Kasus FH UI, Direktur Kemenkes Singgung Soal Disinhibisi Online

7 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Grup WhatsApp mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memuat dugaan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi dan dosen.

Terkait kasus ini, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi mengatakan bahwa peristiwa ini membuka mata masyarakat tentang fenomena disinhibisi online. Ini adalah kecenderungan orang yang biasanya sopan dalam tatap muka bisa berubah menjadi kasar atau agresif saat berkomunikasi lewat layar.

“Disinhibisi online, istilah yang pertama kali dirumuskan oleh John Suler, merujuk pada hilangnya batasan sosial dan pengendalian diri ketika berinteraksi di dunia maya,” kata Imran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (16/4/2026).

Dia menjelaskan, internet menyediakan kondisi teknis yang membuat orang merasa lebih anonim, kurang diawasi, dan karenanya lebih mudah mengungkapkan emosi atau bertindak di luar norma. Anonimitas, komunikasi asinkron, dan desain platform seperti grup tertutup atau algoritma yang memperkuat emosi, semuanya berperan menurunkan hambatan sosial. Akibatnya, percakapan daring sering kali lebih intens, lebih emosional, dan kadang berujung pada perilaku toksik.

Fenomena ini memiliki dua wajah. Di satu sisi, benign disinhibition dapat mendorong orang untuk lebih jujur, terbuka, dan berani berbagi pengalaman pribadi atau mencari dukungan emosional. Namun di sisi lain, toxic disinhibition melahirkan komentar kasar, trolling, pelecehan, hingga ujaran kebencian.

“Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI adalah contoh nyata bagaimana percakapan privat bisa berubah menjadi sumber luka dan konflik publik,” katanya.

Gen Z Paling Rentan

Imran menambahkan, penggunaan internet yang semakin masif mempercepat terjadinya disinhibisi online.

Penelitian di Indonesia menunjukkan hubungan antara intensitas penggunaan media sosial dengan meningkatnya praktik cyberbullying, terutama di kalangan remaja dan mahasiswa. Remaja dan generasi muda (Gen Z) paling rentan karena sifat impulsif dan kebutuhan pengakuan, sehingga mereka sering menjadi pelaku sekaligus korban.

Dampak psikologis bagi korban bisa sangat berat, sementara bagi orang dewasa yang aktif di media sosial, risiko reputasi dan konsekuensi profesional menjadi ancaman nyata. Moderator atau admin grup pun tidak luput dari beban, karena mereka harus menegakkan aturan sekaligus menghadapi konflik yang muncul.

Dampak disinhibisi online terlihat jelas, ada sisi positif berupa ruang curhat, dukungan mental, dan advokasi yang lebih berani. Namun, sisi negatifnya mencakup peningkatan kasus perundungan siber, penyebaran hoaks, polarisasi opini, dan pelecehan terhadap kelompok rentan.

Dari perspektif hukum, praktik seperti pelecehan atau ancaman dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meski perdebatan publik sering muncul mengenai batas kebebasan berekspresi versus perlindungan korban.

Sadari Tanda Disinhibisi Online

Masyarakat perlu menyadari tanda-tanda disinhibisi online, sambung Imran, seperti komentar yang tiba-tiba sangat emosional, pesan yang menyinggung identitas, atau percakapan yang cepat memanas.

Strategi mitigasi bisa dilakukan dengan berhenti sejenak sebelum membalas, menggunakan identitas nyata bila perlu, serta mengaktifkan fitur privasi. Korban sebaiknya menyimpan bukti digital dan melaporkan ke admin atau pihak berwenang.

Saksi jangan ikut menyebarkan percakapan yang merugikan, sementara institusi seperti kampus atau komunitas harus menyiapkan kebijakan internal, edukasi literasi digital, dan mekanisme pelaporan yang jelas.

“Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI bukan sekadar insiden lokal, melainkan cermin bagaimana desain komunikasi digital dan dinamika sosial dapat mengubah perilaku manusia. Disinhibisi online membawa peluang sekaligus risiko. Menjaga etika daring membutuhkan kesadaran individu, kebijakan institusi, dan peran aktif komunitas agar ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat,” pungkas Imran.

Read Entire Article