ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Pemimpin Taliban atas Penganiayaan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan

14 hours ago 6

Liputan6.com, Kabul - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pemimpin tertinggi Taliban, menuduh mereka melakukan penganiayaan terhadap perempuan dan anak perempuan di Afghanistan.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengatakan bahwa terdapat alasan yang masuk akal untuk mempercayai bahwa Pemimpin Tertinggi Haibatullah Akhundzada dan Ketua Mahkamah Agung Abdul Hakim Haqqani telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui perlakuan mereka terhadap perempuan dan anak perempuan sejak merebut kekuasaan pada tahun 2021.

Sejak saat itu, mereka telah memberlakukan serangkaian pembatasan, termasuk melarang anak perempuan di atas usia 12 tahun mengakses pendidikan dan melarang perempuan dari berbagai jenis pekerjaan.

Sebagai tanggapan, Taliban menyatakan bahwa mereka tidak mengakui ICC, menyebut surat perintah tersebut sebagai tindakan permusuhan yang jelas dan sebuah penghinaan terhadap keyakinan umat muslim di seluruh dunia.

Taliban juga telah memberlakukan pembatasan terhadap seberapa jauh seorang perempuan dapat bepergian tanpa pendamping laki-laki, serta mengeluarkan dekrit yang melarang perempuan mengeraskan suara mereka di depan umum.

Dalam pernyataannya, ICC menyatakan bahwa meskipun Taliban telah memberlakukan sejumlah aturan dan larangan terhadap seluruh populasi, mereka secara khusus menargetkan anak perempuan dan perempuan karena jenis kelamin mereka, dengan merampas hak dan kebebasan mendasar mereka.

PBB sebelumnya telah menggambarkan pembatasan tersebut sebagai bentuk apartheid gender.

Mandat ICC

Pemerintahan Taliban menyatakan bahwa mereka menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap budaya Afghanistan dan hukum Islam.

Akhundzada menjadi pemimpin tertinggi Taliban sejak tahun 2016 dan telah memimpin apa yang mereka sebut sebagai Imarah Islam Afghanistan sejak pasukan pimpinan Amerika Serikat (AS) meninggalkan negara itu pada Agustus 2021. Pada era 1980-an, dia terlibat dalam kelompok-kelompok Islamis yang berperang melawan kampanye militer Soviet di Afghanistan.

Haqqani merupakan rekan dekat pendiri Taliban, Mullah Omar, dan pernah bertindak sebagai negosiator mewakili Taliban dalam pembicaraan dengan perwakilan AS pada 2020.

ICC memiliki mandat untuk menyelidiki dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, terutama ketika otoritas nasional tidak mampu atau tidak mau melakukan penuntutan.

Namun, ICC tidak memiliki kekuatan kepolisian sendiri dan karenanya bergantung pada negara-negara anggota untuk melaksanakan penangkapan.

Prospek diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap dua pemimpin Taliban ini pertama kali muncul pada Januari, ketika Kepala Jaksa ICC Karim Khan menuduh mereka bertanggung jawab secara pidana atas penganiayaan terhadap anak perempuan dan perempuan Afghanistan, serta terhadap orang-orang yang dipersepsikan Taliban tidak sesuai dengan ekspektasi ideologis mereka terkait identitas atau ekspresi gender, dan terhadap mereka yang dipandang Taliban sebagai sekutu perempuan dan anak perempuan.

Pada saat itu, Kementerian Luar Negeri Taliban menanggapi ancaman penangkapan tersebut dengan menuduh ICC menutup mata terhadap berbagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang, menurut mereka, telah dilakukan oleh pasukan asing dan sekutu lokalnya — merujuk pada keberadaan pasukan pimpinan AS di Afghanistan sebelum tahun 2021.

Human Rights Watch menyambut baik surat perintah penangkapan terhadap dua pemimpin Taliban.

"Untuk menghentikan siklus kekerasan dan impunitas di Afghanistan, para korban dari semua pelaku harus memiliki akses yang setara terhadap keadilan," bunyi pernyataan tersebut.

Read Entire Article