Liputan6.com, Washington D.C - Presiden Donald Trump memberi tenggat waktu kepada 36 negara -- sebagian besar dari Afrika -- untuk memperketat pengawasan dan dokumentasi perjalanan warganya jika ingin menghindari larangan masuk ke Amerika Serikat.
Dalam kabel diplomatik yang dikirim akhir pekan lalu, Departemen Luar Negeri AS meminta kedutaan besar dan konsulat di negara-negara tersebut untuk menilai kesediaan pemerintah tuan rumah memperbaiki sistem dokumentasi perjalanan dan menindaklanjuti status warganya yang tinggal secara ilegal di Amerika Serikat. Negara-negara itu diberi waktu hingga Rabu untuk merespons, dengan batas waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan atau berisiko masuk dalam daftar larangan perjalanan yang sudah mencakup 12 negara.
Menurut laporan yang dikutip Associated Press, Jumat (20/6/2025) sebanyak 25 dari 36 negara yang disasar berasal dari Afrika. Negara-negara seperti Nigeria, Mesir, Djibouti, Ethiopia, dan Liberia — yang selama ini dikenal sebagai mitra tradisional Amerika Serikat — turut masuk dalam daftar.
“Kami sedang mempertimbangkan memberikan waktu tenggang. Bila negara-negara ini tidak mencapai tingkat kepercayaan tertentu, maka mereka harus memperbaiki sistem mereka, memperbaruinya, dan meyakinkan kami bahwa proses dan informasi yang mereka miliki dapat dipercaya,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri, Tammy Bruce.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan imigrasi Trump yang lebih keras, terutama terhadap negara-negara yang dinilai lemah dalam sistem pemeriksaan latar belakang warganya, serta yang menolak menerima kembali warganya yang dideportasi dari AS. Presiden Trump juga menyebut bahwa masuknya warga dari negara-negara tersebut bisa menimbulkan potensi risiko keamanan nasional.
Sejumlah negara yang terkena dampak dikabarkan mengecam langkah ini dan mengancam akan menerapkan tindakan balasan. Sementara itu, kelompok-kelompok pembela pengungsi dan migran menganggap kebijakan ini berpotensi memecah belah dan diskriminatif.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang mengejutkan dunia. Indonesia tak terkecuali, barang-barang yang diimpor Amerika Serikat dari Indonesia, seperti alas kaki dan tekstil dikenakan tarif timbal balik sebe...
12 Negara yang Sudah Dilarang Masuk AS
Belum jelas apakah larangan akan diberlakukan bagi negara-negara yang menunjukkan niat baik untuk berbenah tetapi belum memenuhi semua tolok ukur dalam waktu yang ditentukan.
12 Negara Dikenai Larangan Masuk AS
Saat ini, 12 negara sudah dikenai larangan perjalanan oleh AS, termasuk Afghanistan, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman, dan lainnya. Selain itu, tujuh negara seperti Venezuela, Laos, dan Turkmenistan menghadapi pembatasan visa yang lebih ketat.
36 Negara yang Diancam Masuk dalam Daftar
Sementara itu, 36 negara dalam daftar baru tersebut adalah: Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Pantai Gading, Kirgistan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.
Dengan langkah ini, AS semakin menunjukkan pendekatan kebijakan luar negerinya yang menekankan keamanan nasional, kendati menuai kritik tajam dari dalam dan luar negeri.