Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berjanji akan melibatkan penyandang disabilitas dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Ini adalah upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif.
Perbup berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kesepakatan ini tercapai dalam audiensi antara Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dan Koalisi Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Jumat, 16 Mei 2025. Dalam pertemuan ini, Subandi menegaskan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pengambilan kebijakan merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar representatif dan berpihak pada kebutuhan mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas menjadi mitra dalam perencanaan dan implementasi program pembangunan, sehingga keadilan sosial dapat dirasakan semua lapisan masyarakat,” ujar Subandi dalam pertemuan yang dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas.
Subandi juga memberikan perintah kepada biro hukum agar segera melibatkan perwakilan koalisi penyandang disabilitas dalam pembuatan Perbup karena yang paham terkait kebutuhan peraturan tersebut adalah para penyandang disabilitas sendiri.
Penerapan sistem penempatan jemaah haji berbasis Syarikah menggantikan sistem kloter membawa sejumlah tantangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi terpisahnya pasangan suami-istri, anak dengan orang tua, atau jemaah disabilitas dengan pend...
Titik Awal Dorong Kebijakan Inklusif
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo, Abdul Majid, menyambut baik langkah ini. Ia menyebut audiensi ini sebagai titik awal untuk mendorong kebijakan yang lebih inklusif.
“Kami berharap Perbup segera rampung agar Perda dapat diimplementasikan secara konkret. Keterlibatan kami dalam penyusunan Perbup akan memastikan kebutuhan penyandang disabilitas terakomodasi,” kata Majid dalam keterangan pers dikutip Kamis (22/5/2025).
Majid juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran khusus untuk program disabilitas di setiap OPD serta pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan komunitas disabilitas.
Janji Bupati Sidoarjo
Selain kesepakatan di atas, Subandi juga menjanjikan beberapa hal yang berkaitan dengan aspirasi koalisi penyandang disabilitas Sidoarjo, di antaranya:
- Di sektor ketenagakerjaan Subandi akan membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan bagi difabel.
- Khusus bagi penyandang disabilitas netra yang berprofesi sebagai terapis pijat, Subandi berjanji akan membuka kesempatan kerja yaitu satu puskesmas satu terapis pijat dari disabilitas netra, termasuk masing-masing dua orang akan ditempatkan di tiga RSUDA yang ada di sidoarjo.
- Subandi juga berjanji akan memberikan insentif bagi guru pendamping khusus (GPK) bagi siswa disabilitas yang ada di sekolah inklusi dan sekolah luar biasa.
- Di sektor kewirausahaan, Subandi juga menyinggung akses permodalan dengan skema bunga murah 2 persen per tahun melalui program kredit usaha rakyat daerah atau kurda bpr delta arta sidoarjo, termasuk program renovasi warung bagi umkm.
- Subandi memandang pentingnya melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang mulai tingkat desa hingga kabupaten.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat tanpa diskriminasi.
“Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo optimistis bahwa kerja sama ini akan menjadi model bagi daerah lain dalam mendorong kebijakan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkas Majid.