Liputan6.com, Jakarta - Rancangan peraturan daerah alias Raperda Disabilitas sudah lama ditunggu oleh para difabel di Sidoarjo.
Kabar baiknya, Raperda ini sudah disetujui oleh DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna pada Rabu, 18 Desember 2024. Tepatnya pada agenda rapat Paripurna ke VI Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam rapat ini, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, M.Kn. melakukan penandatangan berita acara. Dia pun membahas soal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Khususnya Pasal 28.
“UU ini mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum dengan lainnya,” kata Subandi mengutip laman resmi Pemkab Sidoarjo, Sabtu (21/12/2024).
"Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tambahnya.
Komitmen pemerintah daerah dalam hal ini berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.
Pemerintah daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin. Pasalnya, masih ada pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah.
Penyandang disabilitas memiliki hak kesempatan dan kesetaraan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Hal ini tercantum dalam UU no 8 tahun 2016. Salah satu perusahaan di bidang layanan BPO di wilayah Bandung, Jawa Barat sudah ada 14 orang kary...
Penyandang Disabilitas Kerap Tersisihkan
Acap kali, lanjut Subandi, penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek.
Melihat realita yang sangat memprihatinkan, maka dibutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder.
“Artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk di dalamnya peran penting pemerintah daerah dan seluruh jajarannya.”
“Untuk itu dengan disusunnya peraturan daerah ini, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Subandi.
Dapat Jadi Pedoman Pemda dalam Pengambilan Kebijakan
Subandi berharap, peraturan daerah ini dapat memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh. Khususnya dengan tetap memerhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.
Terakhir ia pun berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata.
Perjalanan Panjang Raperda Disabilitas Sidoarjo
Raperda Disabilitas Sidoarjo telah melalui berbagai jalan terjal untuk sampai di titik ini. Raperda ini telah diperjuangkan oleh para difabel di Sidoarjo sejak 2022.
Raperda ini dibutuhkan untuk merevisi Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas Provinsi Jawa Timur yang dinilai sudah tidak relevan.
Sayangnya, pembahasan soal Raperda ini sempat mandek dan memicu para difabel sidoarjo untuk unjuk rasa.
Ketua Lira Disability Care (LDC) Abdul Majid sempat berorasi bersama ratusan kader LSM LIRA (lumbung informasi rakyat) se-Jatim pada Kamis 25 juli 2024. Orasi dilakukan di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan, Surabaya.
Penyandang disabilitas netra itu menyuarakan aspirasi para penyandang disabilitas khususnya mendorong agar DPRD Jawa Timur segera merampungkan revisi pembahasan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.
“Perda nomor 3 tahun 2013 itu wajib hukumnya untuk direvisi karena sudah kadaluwarsa dan tidak relevan lagi dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ucap Majid dalam orasinya seperti disampaikan kepada Disabilitas Liputan6.com lewat keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Menurut Majid, sejumlah aktivis dan komunitas disabilitas telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pembahasan revisi Perda tersebut, tapi hasilnya masih nihil. Sampai akhirnya, muncullah kabar baik dari DPRD Sidoarjo yang baru-baru ini menyetujui Raperda tersebut.