ASN DKI Jakarta Wajib Naik Angkot Setiap Rabu, Ini Aturan untuk ASN Disabilitas dan Ibu Hamil

9 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum di Jakarta, mengingat fasilitas angkutan umum di Jakarta telah terkoneksi hingga 91 persen. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal, sehingga pemerintah berupaya mendorong peningkatan penggunaannya melalui kebijakan ini.

Pramono sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) untuk hal tersebut. "Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono, seperti dilansir Antara.

Pramono mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat.

Meskipun bersifat wajib, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, dan penyandang disabilitas. Mereka dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan dan memastikan mereka tetap dapat menjalankan tugas tanpa kesulitan.

Aturan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum

Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas mewajibkan ASN Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat, pulang kerja, maupun dalam pelaksanaan tugas. Aturan ini berlaku bagi berbagai tingkatan ASN, mulai dari pejabat tinggi hingga staf.

ASN yang diwajibkan menaiki angkutan umum meliputi Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur Provinsi, Kepala Badan Provinsi, Walikota, Bupati, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, Kepala Biro Setda, Asisten Deputi Gubernur, Kepala UPT Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, Sekretaris BKSP Jabodetabek dan Cianjur, Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT, Camat, Lurah, dan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Pengecualian diberikan bagi ASN yang sedang sakit, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Mereka tidak diwajibkan untuk menggunakan angkutan umum pada hari Rabu. Hal ini untuk memastikan kenyamanan dan keamanan mereka.

Aturan Naik Angkutan Umum bagi Disabilitas dan Ibu Hamil

Komunitas DIMA atau Disabilitas Maju, yang terdiri dari disabilitas pengguna kursi roda kerap teralang mobilitasnya karena kemacetan Jakarta. Karena itu mereka menjajal MRT dari Stasiun Blok M menuju Bundaran HI.

Dalam Ingub tersebut, terdapat poin penting yang memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi khusus, termasuk penyandang disabilitas dan ibu hamil. Mereka tidak diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. "Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu," tulis aturan tersebut.

Pengecualian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi semua ASN, tanpa memandang kondisi fisik atau kesehatan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Provinsi Jakarta diharapkan dapat menyediakan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi ASN penyandang disabilitas dan ibu hamil, sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugas dengan nyaman dan aman. Aksesibilitas dan kenyamanan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Jenis Angkutan Umum yang Diperbolehkan

Ingub tersebut juga menjabarkan jenis angkutan umum massal yang dapat digunakan oleh ASN. Jenis moda transportasi yang termasuk dalam kategori ini cukup beragam dan meliputi berbagai pilihan.

Beberapa moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Railink), Bus/Angkot reguler, Kapal, dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai. ASN dapat memilih moda transportasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan lokasi mereka.

Dengan menyediakan berbagai pilihan moda transportasi, pemerintah berharap dapat mengakomodasi kebutuhan ASN dan mendorong penggunaan angkutan umum secara lebih luas. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Pengawasan dan Sanksi

Untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan ini, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pengawasan di unit kerjanya masing-masing.

"Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya," tulis aturan tersebut. Meskipun belum dijelaskan secara rinci mengenai sanksi, pengawasan yang ketat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ASN.

Meskipun belum dijelaskan secara rinci mengenai sanksi, pengawasan yang ketat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ASN. Hal ini penting untuk keberhasilan program dan peningkatan penggunaan transportasi umum di Jakarta.

Dampak Kebijakan terhadap Disabilitas

Kebijakan ini memiliki dampak positif bagi penyandang disabilitas di Jakarta, karena memberikan pengecualian bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mobilitas. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan.

Namun, perlu dipastikan bahwa aksesibilitas transportasi umum di Jakarta sudah memadai bagi penyandang disabilitas. Fasilitas yang ramah disabilitas, seperti akses untuk kursi roda dan informasi yang mudah diakses, sangat penting untuk memastikan mereka dapat menggunakan transportasi umum dengan nyaman.

Pemerintah perlu terus meningkatkan aksesibilitas transportasi umum bagi penyandang disabilitas, sehingga kebijakan ini benar-benar inklusif dan bermanfaat bagi semua warga Jakarta. Peningkatan aksesibilitas ini akan mempermudah mobilitas penyandang disabilitas.

Read Entire Article
Opini Umum | Inspirasi Hidup | Global |