Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Disabilitas (KND) membuka pintu lebar-lebar bagi para atlet disabilitas yang merasa diusir dari mes NPCI Kabupaten Bekasi untuk mengadu dan menyampaikan keluh-kesahnya.
“Kalaupun teman-teman itu merasa bahwa mereka diusir dan seterusnya, kami ada mekanisme pengaduan tapi sampai saat ini kami tidak menerima pengaduan apapun dari teman-teman dari video itu. Silakan melapor, silakan mengadu,” kata Plt. Ketua KND, Jonna Aman Damanik saat dihubungi Disabilitas Liputan6.com, Jumat (20/6/2025).
Ini merupakan mekanisme KND untuk kemudian dilakukan klarifikasi dan proses selanjutnya. Pengaduan dapat dilakukan dengan mengakses layanan DITA 143 atau Whatsapp 0811-1388-143.
Hingga kini, KND belum berjumpa langsung dengan kedua belah pihak mengingat adanya aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami ada beberapa mekanisme, output dari tugas fungsi kami itu kan rekomendasi, mediasi, referal dan seterusnya. Tapi input-nya ketika itu hendak dianalisis dan seterusnya kan ada mekanisme. Dalam konteks viral media pun ada respons dan biasanya kami akan patroli siber menemukan informasi.”
“Setelah itu, kami akan klarifikasi dengan pihak terkait dulu untuk menyikapi sebuah kasus viral, dan kami eggak gegabah untuk itu kami akan selalu bicara G to G (Government to Government). Di sisi lain, kami juga ada mekanisme pengaduan, dan kami mendorong itu kalau teman disabilitas merasa dirugikan dan seterusnya,” paparnya.
Sejumlah atlet disabilitas yang tergabung dalam NPCI diusir dari mess atlet di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Himpun Informasi dari DPRD Kabupaten Bekasi
Jonna pun mengatakan bahwa pihaknya dengan senang hati akan menerima aduan atau audiensi dari para atlet disabilitas jika memang diminta.
“Sampai sekarang ini tidak bertemu langsung dengan NPCI Kabupaten Bekasi maupun atlet disabilitas yang merasa diusir. Sangat, sangat (akan diterima jika ingin audiensi) karena itu bagian tugas dan kewajiban kami,” ucapnya.
Sementara ini, pihaknya tidak dapat menduga-duga bagaimana kejadian sebenarnya. Namun, tetap menghimpun informasi dari pihak-pihak berwenang.
“Yang pasti kami tidak bisa menduga-duga, yang pertama dari apa yang kami dapatkan informasi, NPCI Kabupaten Bekasi sudah mengklarifikasi kepada Dinas Olahraga Kabupaten Bekasi yang ditemani Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi,” ucap Jonna.
Dia menambahkan, komisi II DPRD Kabupaten Bekasi sudah melakukan kunjungan ke mes NPCI Kabupaten Bekasi di Kecamatan Sukatani, pada Rabu (18/06/2025).
“DPRD Kabupaten Bekasi sudah menyatakan kekeliruan terkait dugaan pengusiran itu,” tambah Jonna.
Soal Degradasi Atlet
Jonna pun mengatakan bahwa memang ada beberapa proses seleksi atlet yang dilakukan oleh NPCI termasuk degradasi atau pengurangan jumlah atlet.
“Sesungguhnya dari informasi yang kami dapat ada beberapa proses seleksi atlet di Kabupaten Bekasi dengan metodologi dan mekanisme yang berlaku di NPCI ketika menyaring atlet. Mereka tinggal di mes, ternyata ada proses degradasi.”
Degradasi sendiri dilakukan dengan beberapa kriteria, termasuk prestasi atlet, cabang olahraga (cabor) yang tidak dipertandingkan, hingga indisipliner.
“Ada mekanisme memang, dan itu diawasi oleh Pemda Bekasi, itu poin pentingnya.”
“Kalaupun terjadi video seperti itu, klarifikasi mereka, beberapa teman itu sedang mengambil barang-barangnya setelah dikasih tahu sudah tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas mes NPCI Kabupaten Bekasi, itu informasi yang kami dapatkan,” jelas Jonna.
Sejauh ini, KND telah melihat adanya pergerakan dari DPRD setempat dan mereka tak menemukan indikasi pengusiran.
“Kami sangat terbuka untuk menerima aduan itu, karena memang itu adalah tugas fungsi kami. Tapi ya dari sisi informasi yang kami dapatkan tentu mekanisme yang kami jalankan adalah mekanisme G to G (Government to Government), saya berelasi dengan NPCI pusat untuk menanyakan informasi dan seterusnya,” ucapnya.
“Tapi yang penting ini sudah menjadi kekuasaan Pemda, Komisi II DPRD (Kab. Bekasi), dan mereka tidak menemukan indikasi dugaan pengusiran tersebut,” tutupnya.