RKMA soal Unit Layanan Disabilitas di Madrasah Masuki Tahap Finalisasi

1 week ago 20

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) masuk tahap finalisasi.

Pedoman ini akan mengatur pembentukan dan penyelenggaraan ULD di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Finalisasi regulasi ini diikuti para ahli dan pemangku kepentingan, termasuk:

  • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag); 
  • Direktorat Pesantren Kemenag; 
  • Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag; 
  • Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag;
  • Pengawas; 
  • Akademisi; 
  • Widyaswara Pusat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional (Pusbangkom);
  • Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI); dan
  • Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia Kemitraan Australia Indonesia (INOVASI).

“Dalam menyusun pedoman harus memerhatikan kondisi kita sendiri di Kemenag dan madrasah. Keputusan Menteri Agama (KMA) ini akan mengatur kita sendiri. Pedoman ini akan menjadi KMA yang bersifat mengikat,” kata Plh. Direktur KSKK Madrasah, Abdul Basit, di Tangerang Selatan, Rabu (18/6/2025).

“Juga jangan sampai pedoman terlalu longgar sehingga tidak mengatur atau sebaliknya, menyulitkan kita dalam mendirikan ULD sehingga tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya. 

Selama 20 tahun, Yayasan Tunanetra Raudlatul Makfufin di Tangerang, Banten, terus berkomitmen memproduksi Alquran braille yang didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. Bergantung pada donasi, yayasan ini mampu mencetak 10 set Alquran braille ...

Isi Kekosongan Regulasi terkait Layanan Disabilitas

Abdul Basit menyambut baik kegiatan yang dimotori Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi ini.

Ia menilai KMA ini sebagai langkah maju untuk memenuhi kekosongan regulasi terkait dengan layanan bagi penyandang disabilitas dan menegaskan keberpihakannya.

Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak, belum ada gerak langkah yang signifikan terhadap pelayanan bagi penyandang disabilitas. Hal ini bisa saja karena belum adanya panduan yang implementatif.

Kegiatan ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan beberapa kali diskusi dalam bentuk focus group discussion (FGD) dan rapat daring.

Tujuan Penyusunan KMA tentang ULD

Penyusunan KMA tentang ULD bertujuan mempercepat peningkatan mutu layanan satuan pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK).

Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, menyampaikan bahwa penyediaan regulasi ini sangat penting untuk menunjukkan keberpihakan negara terhadap peserta didik penyandang disabilitas.

“Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PMA No. 1 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan untuk memfasilitasi pembentukan dan penguatan ULD," ujar Anis mengutip laman Kemenag, Jumat (20/6/2025).

Undang-undang ini diperkuat dan dipertegas penjabaran detailnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2020. RKMA Penyelenggaraan ULD ini diharapkan akan memberikan optimalisasi dalam memberikan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan pendidikan.

Siswa Madrasah Difabel Hampir Capai 50 Ribu Orang

Mengingat jumlah peserta penyandang disabilitas di madrasah hampir mencapai 50 ribu orang. Keberadaan ULD pada satuan pendidikan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mutu layanan pendidikan yang ramah.

Selain itu, ULD juga dibentuk dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai, adil, dan setara bagi semua.

Dengan kata lain, ULD bukan hanya mendukung peserta didik, tapi juga memperkuat kapasitas seluruh ekosistem pendidikan agar lebih adil dan setara.

Foto Pilihan

Salah satu siswa didampingi personel Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) berinteraksi dengan anjing pelacak K-9 di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Read Entire Article