Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan fitur pengaduan konsumen di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi permasalahan konsumen di DKI Jakarta, termasuk masalah perumahan, PAM Jaya, telekomunikasi, dan perbankan.
Melansir Antara, Selasa (23/6/2025), Ketua YLKI, Niti Emiliana, berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen, tidak hanya dengan BUMD tetapi juga dengan pelaku usaha swasta.
"Bukan hanya bersengketa dengan pelaku usaha BUMD tapi juga pelaku usaha swasta lain yang beroperasi di Jakarta," katanya.
YLKI juga menekankan pentingnya penegakan hak konsumen disabilitas atas informasi. Aplikasi JAKI diharapkan dapat dikembangkan dengan teknologi yang ramah bagi pengguna disabilitas, sehingga mereka dapat mengakses informasi dan melaporkan pengaduan dengan mudah.
Komunitas DIMA atau Disabilitas Maju, yang terdiri dari disabilitas pengguna kursi roda kerap teralang mobilitasnya karena kemacetan Jakarta. Karena itu mereka menjajal MRT dari Stasiun Blok M menuju Bundaran HI.
Pengembangan Fitur Pengaduan Konsumen
"Melalui Aplikasi JAKI ini, YLKI meminta untuk adanya pengembangan teknologi aplikasi yang ramah untuk pengguna disabilitas sehingga mereka dapat mengakses informasi di Jakarta dan pelaporan pengaduan dengan mudah," ujar Niti.
Usulan-usulan yang diminta antara lain:
- Pengembangan fitur pengaduan konsumen di aplikasi JAKI
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen
- Pengembangan teknologi aplikasi yang ramah disabilitas
Selain itu, YLKI juga membahas urgensi percepatan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, mendorong DKI Jakarta sebagai kota yang ramah bagi konsumen disabilitas, dan urgensi pembentukan Perda Perlindungan Konsumen di Jakarta.
Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang Wajib Dipenuhi
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan partisipasi penuh dalam masyarakat. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) adalah perjanjian internasional yang mengakui dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
CRPD menekankan pentingnya inklusi dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Negara-negara yang meratifikasi CRPD memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh dan setara dengan orang lain. Langkah-langkah ini mencakup penghapusan diskriminasi, penyediaan aksesibilitas, dan promosi inklusi sosial.
Hak atas kesehatan adalah hak fundamental bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Layanan kesehatan harus disesuaikan dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan diberikan dengan hormat dan bermartabat.