, Jakarta - Pada tahun 2005, sembilan warga Australia ditangkap karena berencana menyelundupkan narkoba jenis heroin keluar dari Bali.
Saat itu hasil penjualan narkoba diperkirakan mencapai AU$4 juta.
Mereka ditangkap oleh kepolisian Indonesia setelah mendapat informasi dari Kepolisian Federal Polisi Australia.
Para pemuda Australia, yang kemudian dikenal dengan sebutan Bali Nine, diadili kemudian dijatuhi hukuman penjara, dengan kasus yang mendapat sorotan media.
Hampir 20 tahun kemudian, lima penyeludup masih berada di balik penjara dan rencananya akan dipindahkan ke Australia.
Kini kelimanya akan dipulangkan ke Australia, melanjutkan hukuman di Negeri Kanguru.
Siapa saja yang akan dikembalikan ke Australia?, berikut ini identitasnya, mengutip situs ABC Indonesia, Rabu (26/11/2024):
- Si-Yi Chen
- Michael Czugaj
- Matthew Norman
- Scott Rush
- Martin Stephens
Kelimanya bukan akan dibebaskan. Saat ini sepertinya yang disepakati kedua negara, Indonesia dan Australia adalah memindahkan mereka ke penjara di Negeri Kanguru.
Kelimanya diperkirakan akan menjalani hukuman lebih lama di penjara Australia.
"Sejauh yang saya pahami, usulan ini bukan untuk membebaskan orang-orang ini," kata Menteri Perdagangan Australia Don Farrell.
"Mereka akan tetap menjalani hukumannya, tapi menjalaninya di Australia," tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia menyatakan sepakat untuk memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundup narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di negara Asia Tenggara tersebut, kata seorang menteri Indonesia pada hari Sabtu (23/11/2024) seperti dikutip dari SCMP.
Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan tahanan Indonesia yang ditahan di Australia, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada hari Sabtu (23/11).
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan tersebut selama pertemuan dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru, kata Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones dalam sebuah konferensi pers pada hari Sabtu (23/11).
Bagaimana Prosesnya?
Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menyatakan, masih mengkaji pemindahan lima narapidana jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke Australia. Dia mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman seperti dikutip dari siaran pers Senin (25/11/2024).
Supratman mengungkap, secara prinsip Prabowo telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Hal itu didasarkan atas alasan kemanusiaan.
“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," jelas Supratman.
Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tutur Supratman.
Salah satu alasan yang wajib dipenuhi, lanjut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tegas Supratman.